Siapa Jesslyn Wijaya Lay? Atlet Golf Putri yang Dikabarkan Hilang hingga Diduga Dibawa ke Malaysia
"Yang kami lihat adalah memang dari korban itu tidak ada kekerasan," ujar Rita.
Sementara itu, polisi memastikan belum ditemukan adanya permintaan uang tebusan maupun motif yang mengarah pada penculikan sebagaimana umumnya terjadi dalam kasus serupa.
Pasal Hukum yang Berpotensi Diterapkan
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya unsur tindak pidana penculikan atau perampasan kemerdekaan seseorang, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
* Pasal 328 KUHP tentang penculikan atau membawa seseorang secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
* Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Namun hingga saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka maupun menyimpulkan bahwa dugaan penculikan benar-benar terjadi.
Penyidik masih terus mendalami seluruh fakta, termasuk motif, kronologi, serta keberadaan Jesslyn Wijaya Lay, guna memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau persoalan lain yang melibatkan pihak keluarga. (udn)
Load more