Viral! Alphard Terobos Lampu Merah di Jakpus, Polisi Panggil Pemilik hingga Security untuk Klarifikasi
- Gambar ilustrasi AI
Video yang beredar memperlihatkan mobil Alphard tetap melaju melewati lampu penyeberangan sebelum akhirnya terjadi cekcok dengan petugas keamanan. Rekaman itulah yang kemudian memicu beragam komentar dari masyarakat di media sosial.
Aturan Hukum yang Berpotensi Diterapkan
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran lalu lintas, pengemudi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Untuk dugaan menerobos lampu lalu lintas, ketentuan yang dapat diterapkan mengacu pada Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni setiap pengemudi yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sementara apabila penyidik menemukan bukti penggunaan pelat nomor kendaraan palsu atau tidak sesuai peruntukannya, pelaku dapat dikenakan ketentuan terkait penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas.
Bila penggunaan pelat palsu disertai unsur pemalsuan dokumen, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih mengedepankan proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti. Polisi mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi dan tidak menarik kesimpulan sebelum penyelidikan selesai.
Proses pemanggilan terhadap pemilik kendaraan dan petugas keamanan diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai insiden yang viral tersebut sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. (udn)
Load more