Bentrokan di Menteng Lukai Dua Orang, Polisi Selidiki Penyebab dan Bantah Isu Perusakan Rumah Ibadah
- tim tvOnenews / Wildan Mustofa
tvOnenews.com - Bentrokan yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026), menjadi perhatian publik setelah sejumlah video dan foto beredar luas di media sosial.Â
Rekaman yang viral memperlihatkan situasi mencekam dengan kepulan asap, kerumunan massa, hingga sejumlah bangunan dan kendaraan yang tampak terbakar. Akibat insiden tersebut, dua orang dilaporkan mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Di tengah beredarnya berbagai informasi yang belum terverifikasi, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan sekaligus meluruskan kabar yang berkembang di media sosial.Â
Polisi memastikan hingga saat ini belum ditemukan adanya korban jiwa maupun bukti perusakan rumah ibadah sebagaimana narasi yang sempat beredar. Aparat juga masih mendalami penyebab bentrokan, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
Bentrokan Berawal dari Perselisihan di Lahan Kosong
Kapolsek Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan bentrokan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Tambak, Jakarta Pusat.
Menurut Braiel, insiden bermula dari perselisihan antara warga dengan sejumlah oknum yang menempati lahan kosong di lokasi tersebut.
"Sekitar pukul 10 pagi tadi terjadi perselisihan antara pihak warga dan pihak oknum-oknum yang kebetulan menempati lahan kosong," kata Braiel di Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Kericuhan kemudian berkembang hingga mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka. Korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Meski demikian, polisi memastikan tidak ada korban meninggal dunia akibat bentrokan tersebut.
"Untuk korban jiwa meninggal dunia tidak ada. Ada yang luka dan kami sudah bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sesegera mungkin," ujarnya.
- Tangkapan layar @balewisatawanjakpus10
Selain korban luka, aparat juga menemukan bangunan serta kendaraan yang terbakar. Namun hingga kini penyidik masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memastikan objek yang terbakar sekaligus penyebab kebakaran tersebut.
Polisi Bantah Isu Perusakan Rumah Ibadah
Seiring viralnya bentrokan, muncul narasi di media sosial yang menyebut adanya rumah ibadah yang dirusak. Kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar.
Kapolsek Menteng mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung bersama pengurus rumah ibadah di sekitar lokasi.
"Tidak ada kejadian bahwa salah satu pihak merusak rumah ibadah. Kami sudah bersama Bapak Ustadz mengonfirmasi dan mengklarifikasi bahwa tidak ada perusakan terhadap rumah ibadah agar warga tidak terprovokasi dengan isu-isu liar," kata Braiel.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terlebih yang berpotensi memicu keresahan dan memperkeruh situasi.
Menurut Braiel, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti bentrokan tersebut.
Tiga Orang Diamankan, Polisi Masih Dalami Dugaan Pidana
Dalam proses penyelidikan awal, polisi telah mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan. Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
> "Masih kami dalami. Kami mohon waktu dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan penyelidikan ini," kata Braiel.
Penyidik juga masih mendalami dugaan pelaku pembakaran terhadap bangunan maupun kendaraan yang ditemukan di lokasi kejadian.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pidana, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum sesuai perbuatannya.
Untuk tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, penyidik dapat menerapkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Jika terbukti terdapat unsur penganiayaan terhadap korban, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 351 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan.
Sementara apabila penyelidikan membuktikan adanya unsur pembakaran yang dilakukan dengan sengaja terhadap bangunan atau kendaraan, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 187 KUHP mengenai tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi orang atau barang, dengan tetap memperhatikan terpenuhinya seluruh unsur pidana.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.Â
Polisi juga meminta masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (udn)
Â
Load more