Begini Kronologi Pria yang Diduga Curi Ayam Tewas Diamuk Massa di Bali, Tangis Anak Pecah Sambut Jenazah Ayah
- Tangapan layar X
"Terduga pelaku diketahui warga saat diduga melakukan pencurian seekor ayam milik warga setempat," kata Iptu Wiwik.
Ia menegaskan penyidik masih memeriksa para saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk identifikasi terduga pelaku," imbuhnya.
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, antara lain satu ekor ayam milik korban, sebilah golok, sebuah tas berisi tang, ketapel, batu, serta sejumlah uang tunai yang diduga milik KD.
Sementara itu, sepeda motor yang digunakan KD tidak dapat diamankan karena sudah lebih dulu dibakar massa.
"Pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari korban dan saksi-saksi di sekitar TKP guna mendalami kronologi pencurian serta latar belakang keresahan warga," ujar Wiwik.
Tim Inafis Satreskrim Polres Tabanan juga telah melakukan identifikasi sidik jari serta olah TKP. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSU Semara Ratih Tabanan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga.
Tangis Anak Sambut Jenazah, Main Hakim Sendiri Tetap Melanggar Hukum
Suasana haru menyelimuti rumah duka ketika jenazah KD tiba di Desa Sidatapa pada Jumat sore. Anak bungsunya terus menangis histeris sambil memanggil sang ayah yang telah terbujur kaku.
Perbekel Desa Sidatapa, I Made Sutama, mengaku ikut merasakan kesedihan keluarga korban.
"Kemarin saya yang menjemput jenazahnya. Saat tiba di rumah, melihat anaknya menangis tersedu-sedu, saya benar-benar sedih," ungkap Sutama.
KD diketahui meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak. Dua anaknya masih berstatus pelajar, yakni duduk di bangku kelas 1 SMA dan kelas 1 SD.
Meski warga mengaku sudah lama resah akibat maraknya kehilangan ayam di lingkungan mereka, kepolisian mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum.
Apabila terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Load more