5 Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan, Polisi: Jangan Main Hakim Sendiri
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, memasuki babak baru. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan,Â
Polres Tabanan resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial KD meninggal dunia.Â
Penetapan tersangka menjadi sinyal bahwa aparat tidak akan mentoleransi tindakan main hakim sendiri, meski korban sebelumnya diduga melakukan tindak pidana.
Peristiwa yang sempat menyita perhatian publik itu menjadi pengingat bahwa setiap dugaan kejahatan harus diproses melalui mekanisme hukum.Â
Kepolisian menegaskan, keresahan warga akibat maraknya pencurian tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan yang berujung hilangnya nyawa seseorang.Â
Di sisi lain, DPR RI juga meminta negara hadir memberikan perlindungan kepada keluarga korban, terutama anak-anak yang mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Lima Warga Resmi Jadi Tersangka
Polres Tabanan menetapkan lima orang berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap KD, pria yang diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan, penyidik menangani dua perkara yang berbeda dalam kasus tersebut.Â
Perkara pertama adalah dugaan pencurian ayam yang ditangani Polsek Baturiti. Sementara perkara kedua menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
- Antara
"Meskipun telah menetapkan lima tersangka, kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman," kata Bayu Pati, melansir dari Antara, Senin (27/07/26).
Menurutnya, peristiwa bermula ketika warga menangkap KD yang diduga mencuri ayam milik warga. Korban disebut telah lama dicurigai terlibat dalam serangkaian kasus kehilangan ayam yang meresahkan masyarakat sekitar.
Namun demikian, Kapolres menegaskan bahwa tindakan menghakimi seseorang di luar proses hukum tetap merupakan pelanggaran hukum.
"Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar hukum," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menambahkan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 saksi sebelum menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Namun setelah kami cek dengan bukti elektronik yang kami miliki dan dikuatkan oleh keterangan saksi lainnya, maka ditetapkan sebagai tersangka," jelas Teddy.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan selama proses penyidikan berlangsung.
Polisi Masih Dalami Pembakaran Motor dan Rangkaian Peristiwa
Selain kasus pengeroyokan, polisi juga masih menyelidiki aksi pembakaran sepeda motor milik korban yang terjadi setelah KD diamankan warga.
Penyidik kini mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pembakaran kendaraan tersebut.
Polres Tabanan menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Aparat berkomitmen mengusut seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari dugaan pencurian hingga aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, KD diduga tertangkap tangan mencuri dua ekor ayam milik warga. Kemarahan warga yang telah lama resah akibat maraknya pencurian ternak memicu aksi pengeroyokan hingga korban meninggal sebelum petugas tiba di lokasi.
DPR Minta Negara Pulihkan Trauma Anak Korban
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Ia menilai negara tidak hanya berkewajiban menegakkan hukum terhadap para pelaku pengeroyokan, tetapi juga harus hadir memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
"Praduga tak bersalah, hak hidup dan perlindungan anak adalah harga mati. Negara wajib hadir memulihkan trauma anak dan menjamin kehidupan keluarga korban," kata Rieke.
Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi aksi main hakim sendiri. Menurutnya, seluruh pelaku pengeroyokan harus diproses secara transparan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
"Mari kita buktikan hukum berlaku untuk semua. Kepada Polri tegakkan hukum dan pulihkan kepercayaan publik," ujarnya.
Rieke juga meminta kepolisian membentuk tim khusus untuk mengusut secara menyeluruh penyebab kematian korban, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan seluruh proses berjalan secara akuntabel.
Selain itu, ia mengajak pemerintah daerah menghidupkan kembali nilai-nilai budaya Bali, seperti Tri Hita Karana, dengan memperkuat peran desa adat, pecalang, dan tokoh masyarakat sebagai mediator penyelesaian konflik sehingga masyarakat tidak lagi memilih jalan kekerasan.
### Pasal Hukum yang Berpotensi Diterapkan
Dalam perkara ini, para pelaku pengeroyokan berpotensi dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
* Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara.
* Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, apabila terbukti terdapat unsur penganiayaan yang menyebabkan kematian.
* Jika penyidik menemukan keterlibatan dalam pembakaran kendaraan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 187 KUHP mengenai tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi orang atau barang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana, termasuk pencurian, harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.Â
Tindakan main hakim sendiri tidak hanya menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum yang adil, tetapi juga dapat berujung pada pidana bagi para pelakunya. (udn)
Load more