News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral! Wanita Bertahan Pakai Keranjang Pakaian Saat Diduga Dianiaya Suami di Apartemen Bekasi, Polisi Turun Tangan

Video wanita diduga menjadi korban KDRT di apartemen Bekasi viral setelah korban melindungi diri dengan keranjang pakaian dari serangan suami. Polisi menyelidiki kasus tersebut.
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:09 WIB
Viral! Wanita Bertahan Pakai Keranjang Pakaian Saat Diduga Dianiaya Suami di Apartemen Bekasi, Polisi Turun Tangan
Sumber :
  • tim tvOnenews / Wildan Mustofa

Setelah tiba di lokasi, polisi kemudian menyelamatkan korban dan membawanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Suparmin menjelaskan bahwa pria yang diduga sebagai pelaku juga masih berada di dalam apartemen ketika petugas datang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Suaminya ada," imbuhnya.

Namun, polisi belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai kronologi lengkap maupun bentuk kekerasan yang dialami korban. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota karena kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

"Kita tidak menanyakan secara detail, karena ini menyangkut KDRT sehingga kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan di sana," kata Suparmin.

Pelaku KDRT Terancam Hukuman Pidana

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ini dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) apabila hasil penyidikan menemukan adanya unsur pidana.

Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain:

* Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004, yang mengatur kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Pelaku yang melakukan kekerasan fisik terhadap pasangan dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.
* Pasal 45 UU PKDRT, terkait kekerasan psikis yang menyebabkan korban mengalami penderitaan mental atau gangguan psikologis.
* Pasal 46 dan Pasal 47 UU PKDRT, apabila ditemukan unsur kekerasan seksual dalam hubungan rumah tangga.

Selain UU PKDRT, apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat atau kondisi tertentu, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak penganiayaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa rumah tangga seharusnya menjadi tempat aman bagi setiap anggota keluarga. Dugaan kekerasan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi yang harus ditutupi, karena tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta sebenarnya dalam peristiwa tersebut. Publik pun menunggu proses hukum berjalan secara transparan agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan sesuai aturan yang berlaku. (udn)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Video Viral Tendangan 'Kungfu' Warnai Piala Soeratin U-17 di Pati, PSSI Diminta Bertindak

Video Viral Tendangan 'Kungfu' Warnai Piala Soeratin U-17 di Pati, PSSI Diminta Bertindak

Insiden kericuhan mewarnai pertandingan Piala Soeratin U-17 Zona Jawa Tengah antara Safin Pati U-17 melawan BJL2000 U-17.
IKD Jadi Kunci Bansos Tepat Sasaran, Kota Malang Mulai Terapkan Perlinsos Digital

IKD Jadi Kunci Bansos Tepat Sasaran, Kota Malang Mulai Terapkan Perlinsos Digital

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus memacu transformasi administrasi melalui inisiatif "Rebranding Dukcapil".
Tanggapi Curhatan Warganet, Polisi Persilahkan Pengelola Kafe di Yogyakarta Melapor atas Dugaan Konten Pornografi Dua Pria

Tanggapi Curhatan Warganet, Polisi Persilahkan Pengelola Kafe di Yogyakarta Melapor atas Dugaan Konten Pornografi Dua Pria

Polresta Yogyakarta merespon viralnya curhatan seorang warganet yang mengaku tempat usahanya diduga dijadikan lokasi pembuatan konten pornografi oleh dua pria tanpa sepengetahuan pihak pengelola. 
Tangan Kanan STY Konfirmasi Pertanyaan Bung Towel: Lisensi Shin Tae-yong Tak Dibekukan KFA, Legal Pimpin Persija

Tangan Kanan STY Konfirmasi Pertanyaan Bung Towel: Lisensi Shin Tae-yong Tak Dibekukan KFA, Legal Pimpin Persija

Huh Ji-sub sebagai pelatih fisik Persija menjadi salah satu staf kepelatihan yang dibawa Shin Tae-yong dari Korea Selatan.
Kemenkop dan GREAT Institute Dorong Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, Koperasi Jadi Pintu Kedaulatan Ekonomi

Kemenkop dan GREAT Institute Dorong Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, Koperasi Jadi Pintu Kedaulatan Ekonomi

GREAT Institute menggelar seminar reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan koperasi menjadi pilar kedaulatan ekonomi nasional.
Polisi Gerebek Rumah Produksi Ganja Sinte Cair di Pemalang, Ribuan Mililiter Siap Edar Disita

Polisi Gerebek Rumah Produksi Ganja Sinte Cair di Pemalang, Ribuan Mililiter Siap Edar Disita

Praktik produksi narkotika jenis ganja sinte cair yang diduga siap dipasarkan ke sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Pemalang.

Trending

Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Partai Berkarya Nusantara secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi Partai Berkarya Nasional
Kemenkop dan GREAT Institute Dorong Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, Koperasi Jadi Pintu Kedaulatan Ekonomi

Kemenkop dan GREAT Institute Dorong Reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945, Koperasi Jadi Pintu Kedaulatan Ekonomi

GREAT Institute menggelar seminar reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan koperasi menjadi pilar kedaulatan ekonomi nasional.
Dubes Palestina Kunjungi Kantor PKS Pertama Kali, Almuzzammil: Perjuangan Palestina Amanat Konstitusi

Dubes Palestina Kunjungi Kantor PKS Pertama Kali, Almuzzammil: Perjuangan Palestina Amanat Konstitusi

Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Negara Palestina untuk Republik Indonesia H.E. Mr. Abdalfatah A.K. Alsattari di kantor
Jelang Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Mitchell Baker Sudah Bikin Pusing Kim Sang-sik, Kok Bisa?

Jelang Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026, Mitchell Baker Sudah Bikin Pusing Kim Sang-sik, Kok Bisa?

Ketajaman striker muda Timnas Indonesia, Mitchell Baker bakal menghadirkan "sakit kepala hebat" dan ancaman nyata bagi pelatih Timnas Vietnam, Kim Sang-sik.
Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

Demi Sejajar dengan Mitchell Baker, John Herdman Hampir Mau Naik Kursi Demi Bisa Foto Bareng Debutan Timnas Indonesia

‎Timnas Indonesia baru saja meraih hasil gemilang dalam laga Piala AFF 2026. Skuad Garuda berjaya menggilas Kamboja dengan skor telak 5-1.
4 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 29 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Dihampiri Keuntungan Besar pada 29 Juli 2026, Siapa Saja?

4 shio yang dihampiri keuntungan besar pada 29 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung?
Misteri Kasus Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur Belum Terungkap, KDM Datangi Polres Purwakarta

Misteri Kasus Pembunuhan Satpam di Waduk Jatiluhur Belum Terungkap, KDM Datangi Polres Purwakarta

Dedi Mulyadi mendatangi langsung Mapolres Purwakarta pada Senin (27/7/2026) untuk mengetahui perkembangan penyelidikan kasus kematian satpam di Waduk Jatiluhur.
Selengkapnya

Viral