Misteri Tetesan Darah di Kos Grogol, Wanita 52 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
- Antara
“Kita masih ngumpulin alat bukti, bukti-bukti yang ada, dan juga kami masih meminta keterangan dari para saksi tersebut,” tutur Reza.
Secara hukum, dugaan perampasan nyawa dapat dikaji berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dapat dipidana karena pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. KUHP Baru telah berlaku sejak Januari 2026.
Karena pihak yang diamankan disebut sebagai suami korban, penyidik juga dapat mendalami ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (2) KUHP Baru.
Meski demikian, penerapan pasal pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian unsur perbuatan, serta penilaian aparat penegak hukum dalam proses selanjutnya.
Hingga kini, polisi masih melengkapi alat bukti dan mendalami motif di balik peristiwa tersebut. Kesimpulan mengenai kronologi lengkap maupun pasal yang akan dikenakan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan. (udn)
Load more