Petakan 4 Isu Strategis Perbatasan, BNPP RI Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lewat Rencana Aksi 2026
- BNPP
Jakarta, tvOnenews.com – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan melalui, Forum Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (PBWN-KP) Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Travello, Bandung, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan inj menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan pelaksanaan program dan kebijakan antar kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah guna mempercepat pembangunan kawasan perbatasan yang terpadu dan berkelanjutan.
Forum koordinasi dibuka oleh Sekretaris BNPP RI, Makhruzi Rahman, serta dihadiri Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Nurdin, dan para Kepala Biro dan Asisten Deputi di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP RI.
Dalam sambutannya, Makhruzi Rahman menegaskan bahwa pengelolaan perbatasan pada periode 2025–2029 masih dihadapkan pada empat isu strategis yang memerlukan perhatian bersama.
Keempat isu tersebut meliputi pemerataan pembangunan kawasan perbatasan, penyelesaian batas wilayah negara dengan negara tetangga, penguatan pengelolaan lintas batas negara, serta peningkatan efektivitas kelembagaan dan koordinasi antar pemangku kepentingan.
Menurut Makhruzi, tantangan pembangunan di kawasan perbatasan masih didominasi keterbatasan infrastruktur konektivitas, transportasi, akses telekomunikasi, hingga penyediaan layanan dasar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Sementara itu, pada aspek batas wilayah negara, Indonesia masih menghadapi penyelesaian sejumlah segmen batas dengan Malaysia dan Timor Leste, termasuk penanganan dampak sosial pascapenyelesaian Outstanding Boundary Problems (OBP) di Simantipal, Pulau Sebatik.
Selain itu, pengawasan jalur tidak resmi yang berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai bentuk kejahatan lintas negara juga menjadi perhatian serius, bersamaan dengan percepatan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang masih berstatus carry over maupun usulan pembangunan PLBN baru.
Di sisi kelembagaan, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta penyempurnaan regulasi pengelolaan perbatasan masih menjadi pekerjaan bersama.
“Kompleksitas tantangan di wilayah perbatasan tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan kolaborasi, komitmen, serta perencanaan dan pelaksanaan program yang terintegrasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tegas Makhruzi.
Ia menjelaskan, implementasi Rencana Aksi PBWN-KP Tahun 2026 telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Kepala BNPP Nomor 2 Tahun 2026.
Load more