News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KDM Geram! 10 Pohon Peneduh di Bandung Ditebang Diam-Diam: Pejabat Lalai Harus Diberi Sanksi!

Penebangan 10 pohon peneduh di Jalan Riau Bandung memicu kemarahan. Dedi Mulyadi meminta pejabat internal Pemkot Bandung ikut diperiksa dan disanksi.
Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:51 WIB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat meninjau lokasi penebangan pohon besar di Bandung
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan / Tangkapan layar X

tvOnenews.com - Aksi penebangan liar terhadap 10 pohon peneduh di trotoar Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, menuai sorotan luas. 

Pohon-pohon berukuran besar yang selama ini menjadi bagian dari wajah hijau kawasan tersebut tiba-tiba hilang setelah ditebang tanpa izin, tepat di depan sebuah lapangan padel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus tersebut membuat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan angkat suara dan mengancam membawa persoalan ini ke jalur hukum. 

Tak hanya Farhan, Gubernur Jawa Barat c juga ikut memberikan perhatian. Selain meminta pelaku penebangan diproses sesuai aturan, Dedi menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari internal Pemerintah Kota Bandung.

Menurut Dedi, hilangnya 10 pohon besar di ruang publik seharusnya tidak mungkin terjadi tanpa diketahui oleh aparat pemerintah yang berada di sekitar lokasi. Ia meminta Wali Kota Bandung memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya kelalaian dari jajaran birokrasi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sumber :
  • Antara

Dedi Mulyadi Pertanyakan Pengawasan hingga Singgung Banyak Petugas

Melalui unggahan Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi menyampaikan kritik keras terkait kasus penebangan pohon tersebut. 

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin pohon dalam jumlah banyak dapat ditebang tanpa diketahui oleh petugas yang memiliki fungsi pengawasan.

"Ya makanya, yang kecil selalu diributin, yang 10 pohon gede-gede pada diem aja," ujar Dedi Mulyadi dalam unggahan Instagramnya, melansir dari akun media sosialnya, Selasa (3/8/2026).

Dedi menegaskan, apabila proses penebangan memang terbukti melanggar aturan, maka proses hukum harus tetap berjalan. Namun, ia meminta Pemkot Bandung juga melakukan evaluasi terhadap jajaran internal yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kawasan tersebut.

"Jadi begini, ke Pak Wali Kota, kalau persoalan penebangannya sesuai prosedur hukum, silakan dilanjutkan. Yang kedua, ke internal birokrasinya segera diberikan sanksi," tegas Dedi.

Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan adanya indikasi kelalaian karena penebangan 10 pohon besar di lokasi strategis seharusnya dapat diketahui lebih awal.

"Artinya Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran. Masa orang nebang 10 pohon nggak ketahuan?" kata Dedi.

Ia menilai pengawasan di kawasan publik melibatkan banyak pihak, sehingga tidak masuk akal jika aksi penebangan berlangsung tanpa ada laporan maupun tindakan pencegahan.

"Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada Lurah, ada Camat, ada RT, ada RW," paparnya.

Wali Kota Farhan Periksa Dugaan Keterlibatan ASN

Pernyataan Dedi Mulyadi tersebut muncul setelah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya menyatakan kemarahannya atas kejadian tersebut.

Farhan memastikan Pemkot Bandung tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya 10 pohon di Jalan Riau.

Ia juga telah meminta Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut.

"Itu sebabnya Pak Sekda dan Pak Inspektorat sudah saya berikan tugas untuk mendalami apakah ada kemungkinan ASN Pemkot Bandung terlibat," ujar Farhan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ASN yang terlibat maupun melakukan pembiaran, Farhan memastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak internal pemerintah yang mengabaikan tanggung jawab dalam menjaga fasilitas publik dan lingkungan kota.

Penebangan Pohon Masuk Ranah Pidana, Ancaman Denda Miliaran

Kasus penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata kini tidak lagi hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif. 

Pemkot Bandung telah meningkatkan penanganan perkara dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Satreskrim Polrestabes Bandung.

Sebelumnya, pelanggaran tersebut berpotensi dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa denda berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung. Namun, pemerintah kini mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana lingkungan.

Farhan menyebut dugaan pelanggaran tersebut dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain UU Lingkungan Hidup, tindakan menebang pohon di ruang publik tanpa izin juga dapat berkaitan dengan aturan daerah mengenai perlindungan ruang terbuka hijau serta fasilitas umum.

Kasus 10 pohon besar yang hilang di Jalan Riau Bandung kini menjadi perhatian karena bukan hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap aset hijau kota.

Bagi Dedi Mulyadi, penindakan terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (udn)
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ilia Topuria Umumkan Comeback ke UFC, Duel Panas Kontra Paddy Pimblett Menanti?

Ilia Topuria Umumkan Comeback ke UFC, Duel Panas Kontra Paddy Pimblett Menanti?

Ilia Topuria mulai memberikan sinyal kuat untuk kembali bertarung di UFC setelah cukup lama menepi dari Octagon. Comeback mantan juara kelas ringan tersebut.
Luruskan Potongan Video, Herri Pras Ungkap Alasan Pengurus Klaster Terlihat Mendukung Adi Paryanto

Luruskan Potongan Video, Herri Pras Ungkap Alasan Pengurus Klaster Terlihat Mendukung Adi Paryanto

Herri Pras luruskan potongan video pengurus klaster yang terlihat mendukung Adi Paryanto. Ia menjelaskan maksud sikap persuasif di balik video tersebut.
Fakta-Fakta Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo: Sosok "SU" Masih Diperiksa hingga Para Pengusaha Turut Disadap

Fakta-Fakta Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo: Sosok "SU" Masih Diperiksa hingga Para Pengusaha Turut Disadap

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal. Inilah deretan fakta dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Registrasi Bulanan Tesla di Eropa Naik di Tengah Ketatnya Persaingan Produsen China

Registrasi Bulanan Tesla di Eropa Naik di Tengah Ketatnya Persaingan Produsen China

Pendaftaran mobil baru Tesla mencatatkan lonjakan signifikan di sejumlah negara Eropa pada bulan Oktober, memperkuat tren pemulihan produsen kendaraan listrik (EV) asal Amerika Serikat tersebut di kawasan Eropa.
AFC Resmi Tunda Piala Asia ke Desember 2027, WAFF Buka Kans Gelar Piala Asia Barat untuk Isi Kekosongan Turnamen

AFC Resmi Tunda Piala Asia ke Desember 2027, WAFF Buka Kans Gelar Piala Asia Barat untuk Isi Kekosongan Turnamen

Opsi menggelar Piala Asia Barat adalah untuk mengisi kekosongan Piala Asia 2027 yang seharusnya digelar pada 7 Januari 2027 mendatang.
Cari Akar Masalah dan Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Polda Metro Jaya Data Warga Kampung Boncos

Cari Akar Masalah dan Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Polda Metro Jaya Data Warga Kampung Boncos

Polda Metro Jaya melakukan pendataan terhadap warga yang tinggal di Kampung Boncos atau yang dikenal dengan Kampung Narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (4/11/2026). Pihaknya akan melakukan penataan lingkungan, peningkatan SDM, hingga memastikan warga mempunyai pekerjaan yang layak.

Trending

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Tentara Nasional Indonesia kerahkan pasukan dalam skala besar ke Jakarta. TNI AL mengerahkan 20.980 personel untuk mendukung pengamanan di ibu kota DKI Jakarta.
Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Konten kreator Herri Pras menuai kecaman karena konten-kontennya ada yang menghina tokoh agama atau pihak tertentu.
Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Yusril menjelaskan laporan penyadapan disampaikan Kapolri kepada Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Komariah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya di kawasan hutan jati Desa Cikamurang, Terisi, Indramayu, Selasa (3/11/2026).
Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL hari ini 4 November 2026 rute Jakarta International Stadium (JIS)-Jakarta Kota tersedia dalam puluhan perjalanan. Cek di sini.
Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL 4 November 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo

Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL 4 November 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo

Ada belasan perjalanan yang tersedia. Simak sebelum berangkat. Inilah jadwal KRL rute Jakarta Kota-Nambo hari ini 4 November 2026.
Shalat Dhuha Afdholnya Jam Berapa? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Shalat Dhuha Afdholnya Jam Berapa? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Shalat Dhuha afdholnya jam berapa? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang waktu terbaik shalat Dhuha, syuruq, dan batas akhirnya.
Selengkapnya

Viral