News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wali Kota Bandung Murka, 10 Pohon Besar Ditebang Diam-diam di Jalan Riau, Pengelola Padel Six Nine Kini Dipanggil Pemkot

Kasus penebangan 10 pohon di Jalan Riau Bandung menyeret pengelola Padel Six Nine. Pemkot Bandung melakukan pemeriksaan, sementara pelaku terancam sanksi pidana.
Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:02 WIB
Wali Kota Bandung Murka, 10 Pohon Besar Ditebang Diam-diam di Jalan Riau, Pengelola Padel Six Nine Kini Dipanggil Pemkot
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

tvOnenews.com - Aksi penebangan 10 pohon peneduh di trotoar Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, tepat di depan lapangan Padel Six Nine, terus menuai sorotan. 

Pohon-pohon berukuran besar yang selama ini menjadi peneduh kawasan jalan protokol itu diduga ditebang tanpa izin, sehingga memicu kemarahan Pemerintah Kota Bandung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang mengecam keras kejadian tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga ikut angkat bicara. 

Dedi meminta agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap pelaku penebangan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap jajaran birokrasi yang dianggap lalai melakukan pengawasan.

Pemerintah Kota Bandung kini memanggil pengelola lapangan padel yang berada di lokasi tersebut untuk dimintai keterangan. 

Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya 10 pohon yang berada di area publik tersebut.

Pengelola Padel Six Nine Dipanggil, Diduga Tebang Pohon Tanpa Izin

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengelola Padel Six Nine. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan.

“Kami undang pemiliknya. Mudah-mudahan kooperatif dan hadir untuk menjelaskan. Karena kemarin kan kami sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Dengan perkembangan yang ada, tentu akan kami lanjutkan kembali prosesnya,” kata Bambang Sukardi melansir dari Antara.

Menurut Bambang, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata dilakukan tanpa izin resmi. 

Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Untuk yang di Jalan Riau, jelas itu adalah penebangan pohon tanpa izin. Intinya, melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku penebangan pohon diwajibkan melakukan penggantian dengan menanam 100 pohon baru untuk setiap satu pohon yang ditebang. Selain itu, terdapat sanksi denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat meninjau lokasi penebangan pohon besar di Bandung
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat meninjau lokasi penebangan pohon besar di Bandung
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan / Tangkapan layar X

Dedi Mulyadi Soroti Kelalaian Aparat: “Masa Orang Nebang 10 Pohon Nggak Ketahuan?”

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Melansir dari unggahan Instagram miliknya, Dedi menilai hilangnya 10 pohon besar di ruang publik tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian dalam sistem pengawasan.

Menurut Dedi, penindakan hukum terhadap pelaku tetap harus berjalan apabila ditemukan pelanggaran. Namun, ia meminta Pemkot Bandung juga mengevaluasi jajaran internal yang bertanggung jawab terhadap pengawasan wilayah.

“Ya makanya, yang kecil selalu diributin, yang 10 pohon gede-gede pada diem aja,” ujar Dedi Mulyadi dalam unggahan Instagramnya, Senin (3/8/2026).

Dedi menegaskan, apabila penebangan tersebut terbukti melanggar aturan, maka proses hukum harus diteruskan. Namun, sanksi administratif juga perlu diberikan kepada pihak-pihak yang dianggap lalai.

“Jadi begini, ke Pak Wali Kota, kalau persoalan penebangannya sesuai prosedur hukum, silakan dilanjutkan. Yang kedua, ke internal birokrasinya segera diberikan sanksi,” tegasnya.

Ia bahkan mempertanyakan bagaimana penebangan 10 pohon besar bisa terjadi tanpa diketahui petugas di lapangan.

“Artinya Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran. Masa orang nebang 10 pohon nggak ketahuan?” kata Dedi.

Dedi juga menyebut banyak pihak yang setiap hari berada di sekitar lokasi, mulai dari petugas kebersihan, Satpol PP, pegawai Dinas Perhubungan, hingga aparat kewilayahan.

“Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada Lurah, ada Camat, ada RT, ada RW,” paparnya.

Farhan Siapkan Jalur Pidana, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah menyatakan kemarahannya setelah mengetahui adanya penebangan pohon tersebut. Ia bahkan membuka kemungkinan membawa kasus itu ke ranah pidana.

“Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu,” kata Farhan saat meninjau lokasi pada Jumat (31/7/2026).

Farhan menduga penebangan dilakukan untuk memperluas atau memperjelas tampilan depan area lapangan padel. 

Padahal, pohon-pohon tersebut merupakan aset lingkungan kota yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat.

Pemkot Bandung kemudian melibatkan PPNS serta Satreskrim Polrestabes Bandung untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum. 

Farhan menyebut berdasarkan aturan lingkungan hidup, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana serta denda bernilai miliaran rupiah.

“Kalau dilihat dari undang-undang, berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun kalau tidak salah, pidana kurungannya. Denda Rp3 miliar lebih,” ujar Farhan.

Selain itu, aturan mengenai perlindungan pohon di jalan provinsi Jawa Barat juga memperketat larangan penebangan tanpa izin. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG mengatur bahwa penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi harus mendapat izin Gubernur Jawa Barat.

Kasus penebangan 10 pohon di Jalan Riau kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keberadaan ruang hijau di tengah kota. 

Pemerintah berharap proses hukum dan evaluasi internal dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (udn)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ilia Topuria Umumkan Comeback ke UFC, Duel Panas Kontra Paddy Pimblett Menanti?

Ilia Topuria Umumkan Comeback ke UFC, Duel Panas Kontra Paddy Pimblett Menanti?

Ilia Topuria mulai memberikan sinyal kuat untuk kembali bertarung di UFC setelah cukup lama menepi dari Octagon. Comeback mantan juara kelas ringan tersebut.
Luruskan Potongan Video, Herri Pras Ungkap Alasan Pengurus Klaster Terlihat Mendukung Adi Paryanto

Luruskan Potongan Video, Herri Pras Ungkap Alasan Pengurus Klaster Terlihat Mendukung Adi Paryanto

Herri Pras luruskan potongan video pengurus klaster yang terlihat mendukung Adi Paryanto. Ia menjelaskan maksud sikap persuasif di balik video tersebut.
Fakta-Fakta Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo: Sosok "SU" Masih Diperiksa hingga Para Pengusaha Turut Disadap

Fakta-Fakta Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo: Sosok "SU" Masih Diperiksa hingga Para Pengusaha Turut Disadap

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal. Inilah deretan fakta dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Registrasi Bulanan Tesla di Eropa Naik di Tengah Ketatnya Persaingan Produsen China

Registrasi Bulanan Tesla di Eropa Naik di Tengah Ketatnya Persaingan Produsen China

Pendaftaran mobil baru Tesla mencatatkan lonjakan signifikan di sejumlah negara Eropa pada bulan Oktober, memperkuat tren pemulihan produsen kendaraan listrik (EV) asal Amerika Serikat tersebut di kawasan Eropa.
AFC Resmi Tunda Piala Asia ke Desember 2027, WAFF Buka Kans Gelar Piala Asia Barat untuk Isi Kekosongan Turnamen

AFC Resmi Tunda Piala Asia ke Desember 2027, WAFF Buka Kans Gelar Piala Asia Barat untuk Isi Kekosongan Turnamen

Opsi menggelar Piala Asia Barat adalah untuk mengisi kekosongan Piala Asia 2027 yang seharusnya digelar pada 7 Januari 2027 mendatang.
Cari Akar Masalah dan Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Polda Metro Jaya Data Warga Kampung Boncos

Cari Akar Masalah dan Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Polda Metro Jaya Data Warga Kampung Boncos

Polda Metro Jaya melakukan pendataan terhadap warga yang tinggal di Kampung Boncos atau yang dikenal dengan Kampung Narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, pada Rabu (4/11/2026). Pihaknya akan melakukan penataan lingkungan, peningkatan SDM, hingga memastikan warga mempunyai pekerjaan yang layak.

Trending

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Soal Pengerahan Pasukan dalam Skala Besar ke Jakarta, Ini Penjelasan TNI

Tentara Nasional Indonesia kerahkan pasukan dalam skala besar ke Jakarta. TNI AL mengerahkan 20.980 personel untuk mendukung pengamanan di ibu kota DKI Jakarta.
Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Soroti Pernyataan Herri Pras yang Diduga Mencela Tokoh Agama UAH dan UAS, Koh Hanny: Tidak Mencerminkan Ajaran Islam

Konten kreator Herri Pras menuai kecaman karena konten-kontennya ada yang menghina tokoh agama atau pihak tertentu.
Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap dari Laporan Kapolri Suyudi Ario Seto

Yusril menjelaskan laporan penyadapan disampaikan Kapolri kepada Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Kronologi Pembunuhan Istri Pengacara di Indramayu, Korban Ditemukan Hangus Terbakar dalam Mobil

Komariah ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hangus terbakar di dalam mobilnya di kawasan hutan jati Desa Cikamurang, Terisi, Indramayu, Selasa (3/11/2026).
Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL Hari Ini 4 November 2026 Rute JIS-Jakarta Kota, Ada Puluhan Perjalanan

Jadwal KRL hari ini 4 November 2026 rute Jakarta International Stadium (JIS)-Jakarta Kota tersedia dalam puluhan perjalanan. Cek di sini.
Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL 4 November 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo

Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL 4 November 2026 Rute Jakarta Kota-Nambo

Ada belasan perjalanan yang tersedia. Simak sebelum berangkat. Inilah jadwal KRL rute Jakarta Kota-Nambo hari ini 4 November 2026.
Shalat Dhuha Afdholnya Jam Berapa? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Shalat Dhuha Afdholnya Jam Berapa? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Shalat Dhuha afdholnya jam berapa? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang waktu terbaik shalat Dhuha, syuruq, dan batas akhirnya.
Selengkapnya

Viral