Viral Pemuda Pekalongan Ngaku Dibegal dan Tebas Jari Pelaku, Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan
- Tangkapan layar
Dari sisi hukum, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan dapat memiliki konsekuensi pidana, tetapi penerapan pasal harus disesuaikan dengan unsur perbuatan, niat pelaku, dampak yang ditimbulkan, serta hasil gelar perkara. KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi rujukan hukum pidana nasional.
Selain itu, ketentuan mengenai penyiaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran juga dikenal dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Namun, penerapan pasal tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena sebuah konten viral. Penyidik tetap harus membuktikan unsur berita bohong, kesengajaan atau pengetahuan pelaku, serta dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pasal 28 Undang-Undang ITE yang berlaku saat ini berfokus pada penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Karena itu, pasal tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan pada setiap konten palsu yang viral.
Rachmad mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai maupun membagikan informasi yang belum terverifikasi. Ia mengajak publik menerapkan prinsip “saring sebelum sharing” karena narasi palsu dapat memicu kepanikan dan keresahan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan tindak kriminal atau gangguan keamanan melalui layanan darurat kepolisian 110 agar informasi dapat diperiksa dan ditangani secara langsung oleh petugas. (udn)
Load more