Kecelakaan Kapal Berulang, DPR Dorong Aturan Izin Berlayar Direvisi
- DPR RI
Jakarta, tvOnenews.com – Rentetan kecelakaan kapal yang terus terjadi dalam setahun terakhir dinilai menjadi bukti lemahnya pengawasan keselamatan pelayaran.
Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady meminta Kementerian Perhubungan segera merevisi aturan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar pemeriksaan kapal tidak hanya bertumpu pada kelengkapan administrasi.
Hamka mengatakan, evaluasi atas berbagai insiden kapal harus diikuti pembenahan regulasi.
Menurutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan SPB masih menyisakan celah dalam pengawasan kelaiklautan kapal.
"Permenhub tersebut masih menyisakan celah yang berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kelaiklautan kapal sebelum diberikan izin berlayar," kata Hamka, Selasa (4/8).
Ia menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini membuat penerbitan SPB mengacu pada dokumen administrasi, seperti manifes penumpang, daftar awak kapal, surat pernyataan nahkoda, hingga dokumen kapal lainnya.
Dalam mekanisme tersebut, Syahbandar tidak diwajibkan melakukan pemeriksaan fisik kapal, kecuali terdapat laporan atau indikasi kapal tidak laik laut.
Menurut Hamka, pola itu membuka peluang terjadinya berbagai pelanggaran, mulai dari kelebihan muatan, kondisi teknis kapal yang tidak memenuhi syarat, hingga lemahnya pengawasan terhadap standar keselamatan.
"Pengawasan keselamatan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi harus dibuktikan melalui inspeksi fisik yang komprehensif sebelum SPB diterbitkan," ujarnya.
Hamka menegaskan, ketentuan dalam Permenhub tersebut perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.
Dalam beleid itu, Syahbandar diberi kewenangan untuk mengawasi kelaiklautan kapal, memeriksa kapal, hingga menunda keberangkatan kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.
"Pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar," tegasnya.
Desakan itu disampaikan setelah serangkaian kecelakaan kapal terjadi, mulai dari tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di lintasan Ketapang-Gilimanuk, kebakaran KM Gregorius Barcelona V di perairan Manado, tenggelamnya KM Muchlisa di Penajam Paser Utara, tenggelamnya KLM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, hingga kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Pulau Sapudi, Madura.
Hamka berharap rentetan kecelakaan tersebut menjadi titik balik reformasi keselamatan pelayaran nasional.
Selain merevisi Permenhub Nomor 28 Tahun 2022, ia meminta pemerintah memperkuat inspeksi lapangan, meningkatkan kapasitas dan integritas Syahbandar, memanfaatkan teknologi digital dalam pengawasan kapal, serta menerapkan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran.
"Keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama karena menyangkut perlindungan nyawa manusia sekaligus menjaga konektivitas dan distribusi logistik nasional," pungkas Hamka. (dpi)
Load more