Viral Challenge Hafalan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras, Netizen Singgung Kasus Lama: Tidak Ada Kata Maaf. Ini Sama Seperti Kasus Ahok!
- Tangkapan layar
tvOnenews.com - Sebuah video yang memperlihatkan pengunjung festival musik mengikuti tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol mendadak menjadi perbincangan luas di media sosial.
Rekaman yang beredar melalui Threads itu memperlihatkan aktivitas di salah satu booth sponsor dalam gelaran The Sounds Project di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).
Konten tersebut segera memantik reaksi keras karena ayat Al-Qur'an ditempatkan dalam sebuah tantangan yang hadiahnya merupakan minuman beralkohol.
Sejumlah pengguna media sosial menilai tindakan tersebut tidak pantas dan mempertanyakan bagaimana aktivitas semacam itu dapat berlangsung di area sebuah acara publik.
Namun, perhatian warganet kemudian berkembang ke persoalan lain. Sejumlah komentar bahkan mengaitkan kejadian tersebut dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.
Perbandingan itu muncul karena sama-sama menyangkut dugaan penghinaan atau penodaan terhadap agama, meski konteks, bentuk perbuatan, serta konstruksi hukumnya tidak otomatis sama.
Viral di Media Sosial, Sosok Wanita Berbaju Putih Jadi Sorotan
Video yang pertama kali ramai dibagikan akun Threads @jarrkojarr memperlihatkan seorang pengunjung melafalkan Surah Ad-Duha dalam sebuah sesi interaksi di booth Newport.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun mengkritik penggunaan ayat Al-Qur'an sebagai bagian dari tantangan berhadiah minuman keras.
- Ins
“Lagi selingan nunggu Hindia manggung, booth sebelah bikin challange ‘siapa yang hafal surah Ad-Duha dapet satu botol’. Kalian becanda? Menurut gua kalian ga punya etika dan adab, lo jualan minuman tapi Al Qur’an lo jadiin challenge, dan dikasih 1 botol lagi. Sakit,” tulis @jarrkojarr.
Unggahan tersebut kemudian mendapat ribuan komentar. Perhatian juga mengarah kepada seorang wanita berbaju putih yang disebut mengambil mikrofon saat sesi interaksi berlangsung.
MC booth, Revnaldo Ega, kemudian memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf. Ia menjelaskan bahwa tantangan tersebut muncul secara spontan setelah mikrofon diambil oleh seorang audiens.
“Pada saat jeda acara, saya melakukan interaksi dengan pengunjung. Lalu, ada audiens yang memakai atasan putih tiba-tiba mengambil alih mic saya,” jelas Ega.
Menurutnya, perempuan tersebut kemudian menawarkan sayembara kepada pengunjung lain untuk melafalkan salah satu surat Al-Qur'an dengan hadiah yang disebut berasal dari audiens tersebut.
Meski demikian, Ega mengakui dirinya tetap memiliki tanggung jawab sebagai MC karena tidak segera mengambil kembali mikrofon dan menghentikan aktivitas tersebut.
“Saya mengakui kelalaian dalam mengendalikan situasi dan menjadikannya pembelajaran untuk lebih sigap dan bertanggung jawab ke depannya. Mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi,” tulisnya.
Netizen Bandingkan dengan Kasus Ahok
Perdebatan semakin panas setelah sejumlah warganet mengingat kembali kasus Ahok pada 2016.
“Tidak ada kata maaf. Ini sama seperti kasus Ahok. Beliau aja kena, dibui,” tulis seorang pengguna.
Komentar lain berbunyi, “Masih ingat kasus Ahok kan? Nah jangan sampai lolos. Semua harus bertanggung jawab.”
Ada pula yang mempertanyakan identitas perempuan berbaju putih tersebut. “Memangnya audiens atasan putih itu siapa? Kecil kemungkinan pengunjung bisa bikin gimmick begitu. Biasanya dari management produknya. Kenapa mau aja MC dikorbankan ngga tahu kl ini viral dan ada konsekuensi hukum,” tulis pengguna lain.
Kasus Ahok memang pernah menjadi salah satu perkara penistaan agama paling besar perhatian publik. Pada November 2016, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta gelar perkara. Saat itu, Ahok disangkakan Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. ([Hukum Online][1])
Namun, membandingkan kedua kasus secara langsung perlu kehati-hatian. Peristiwa 2016 terjadi ketika KUHP lama dan rezim UU ITE yang berbeda masih berlaku. Sementara pada 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. ([Pasal.id][2])
Bagaimana Potensi Aspek Hukumnya?
Dalam KUHP yang berlaku sekarang, salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan. Ancaman pidananya maksimal tiga tahun penjara atau denda kategori IV.
Selain itu, Pasal 301 mengatur penyiaran, pertunjukan, penempelan tulisan atau gambar, maupun penyebarluasan melalui teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana Pasal 300, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.
Artinya, viralnya video saja tidak otomatis membuat seseorang dapat disebut melakukan tindak pidana. Penegak hukum tetap perlu melihat siapa yang melakukan tindakan, apa maksudnya, bagaimana aktivitas tersebut dilakukan, apakah memenuhi unsur pasal, serta siapa yang memiliki kendali dan tanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Pihak The Sounds Project sendiri menyatakan mengecam kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu berada di luar arahan maupun persetujuan panitia.
“Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan lelucon atau alat promosi produk dalam bentuk apa pun,” tulis penyelenggara dalam pernyataan resminya, Selasa (11/8).
Penyelenggara juga menyebut telah menegur pihak sponsor, berupaya mengidentifikasi pihak yang terlibat langsung, serta melakukan evaluasi internal.
Dengan demikian, perbandingan dengan kasus Ahok lebih tepat dipahami sebagai reaksi publik terhadap isu kesakralan agama, bukan sebagai kesimpulan bahwa kedua perkara memiliki unsur pidana yang sama. (udn)
Load more