News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Siapa di Balik Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan? Ini yang Terungkap di Sidang Yaqut

Sidang Yaqut Cholil Qoumas mengungkap polemik pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Kuasa hukum menyoroti pihak yang berkepentingan dan aliran fee.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:10 WIB
Siapa di Balik Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan? Ini yang Terungkap di Sidang Yaqut
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom

tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tidak hanya berkutat pada dugaan penerimaan uang sebesar USD271.500 yang dikaitkan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Tim kuasa hukum justru mencoba menarik perhatian pada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa pihak yang sejak awal berkepentingan terhadap tambahan kuota haji tersebut?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertanyaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026). Kuasa hukum Yaqut menilai konteks pembagian kuota tambahan perlu dibuka secara utuh agar kebijakan yang diambil pemerintah tidak serta-merta dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang.

Pengacara Yaqut, Dodi Abdul Kadir, mengatakan keinginan memanfaatkan tambahan kuota untuk kepentingan haji khusus sebenarnya telah terlihat sejak 2022. Saat itu, Arab Saudi menawarkan tambahan kuota kepada Indonesia.

Namun, menurut Dodi, Yaqut yang ketika itu menjabat Menteri Agama justru menolak tambahan kuota tersebut dengan mempertimbangkan kesiapan penyelenggaraan serta keselamatan jemaah.

"Jelas bisa dilihat terhadap penyelenggaraan haji tahun 2022, kuota tambahannya ditolak oleh Gus Yaqut yang kemudian ada keberatan dari Pak Fuad saat itu," ujar Dodi.

Dodi menyebut fakta tersebut penting karena dapat menunjukkan siapa yang sejak awal memiliki kepentingan terhadap tambahan kuota haji.

"Jadi jelas apa pikiran Gus Yaqut, kehendaknya siapa sudah bisa terbaca, siapa yang berkeinginan untuk memanfaatkan tambahan kuota haji," katanya.

Siapa yang Berkepentingan dengan Kuota Tambahan?

Dalam perkara ini, nama pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, turut disoroti oleh tim hukum Yaqut. Dodi mengaitkan keberatan Fuad pada 2022 dengan persoalan kepentingan terhadap tambahan kuota haji.

Menurutnya, rangkaian fakta tersebut perlu dilihat ketika membahas kebijakan pembagian kuota tambahan pada periode berikutnya. 

Sebab, menurut tim hukum, adanya pihak yang memiliki kepentingan terhadap kuota tidak otomatis membuktikan bahwa Menteri Agama memiliki niat untuk mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut.

"Ini menunjukkan bahwa tidak ada mens rea atau niat untuk memanfaatkan kuota tambahan dari Gus Yaqut," ujar Dodi.

Kuota tambahan kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam perkara dugaan korupsi yang sedang diperiksa. Tim hukum Yaqut menilai kebijakan penetapan kuota merupakan kewenangan Menteri Agama, sementara persoalan teknis pelaksanaan dan fee disebut terjadi pada level operasional.

Pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya telah mempelajari keterangan 432 saksi dan sembilan ahli dalam perkara tersebut.

Menurut Mellisa, sejumlah uraian dalam dakwaan justru berkaitan dengan persoalan teknis di lingkungan Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Mereka sudah mengembalikan, mereka sudah disita, kemudian pada saat menentukan fee itu mereka tentukan secara langsung dari mereka untuk mereka. Sehingga kami melihat dari perkara yang ada ini kenapa jadi menteri?" kata Mellisa.

Pengacara Yaqut Pertanyakan Dugaan Aliran USD271.500

Di tengah pembahasan mengenai kuota tambahan, tim hukum juga mempertanyakan pencantuman penerimaan USD271.500 dalam dakwaan. Dodi menilai uraian tersebut belum menjelaskan secara rinci bagaimana uang diterima, siapa yang menyerahkan, maupun lokasi transaksi.

"Jadi pengenaan, penyebutan adanya penerimaan 271.000 itu dirasakan, kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan," kata Dodi.

Ia juga mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang disebut menerima uang dari praktik fee percepatan dan pemberangkatan jemaah tanpa masa tunggu tidak seluruhnya dimintai pertanggungjawaban dalam perkara yang sama.

"Yang nama-namanya jelas disebutkan, uangnya jelas disebutkan ratusan ribu dolar, namun tidak ada di dalam pihak-pihak yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Dodi bahkan menyoroti tidak diterapkannya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penggunaan pasal tersebut dapat membantu penegak hukum mengikuti aliran dana secara lebih menyeluruh.

"Kalau memang penegakan hukum ini sungguh-sungguh, dari awal sudah diterapkan pasal pencucian uangnya, sehingga setiap pihak yang disebut yang menerima dana bisa diikuti uangnya ke mana dan dari mana uangnya," katanya.

Sementara itu, Mellisa menegaskan tindakan Yaqut dalam perkara tersebut menurut tim hukum berkaitan dengan kewenangannya sebagai Menteri Agama.

"Karena perbuatan Gus Yaqut hanya dua: yang pertama menetapkan kuota tambahan dalam Keputusan Menteri Agama yang itu adalah kewenangannya. Yang kedua, mendorong agar kuota ini terserap maksimal," ujarnya.

Tim hukum Yaqut meminta persidangan mengungkap secara terang pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut.

"Kami ingin dibuka seluas-luasnya sehingga bisa seterang-terangnya mengungkap siapa sih sebenarnya orang-orang yang memanfaatkan kebijakan yang sepenuh-penuhnya diambil demi keselamatan jemaah," katanya. (udn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral