Siapa di Balik Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan? Ini yang Terungkap di Sidang Yaqut
- ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom
tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tidak hanya berkutat pada dugaan penerimaan uang sebesar USD271.500 yang dikaitkan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tim kuasa hukum justru mencoba menarik perhatian pada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa pihak yang sejak awal berkepentingan terhadap tambahan kuota haji tersebut?
Pertanyaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8/2026). Kuasa hukum Yaqut menilai konteks pembagian kuota tambahan perlu dibuka secara utuh agar kebijakan yang diambil pemerintah tidak serta-merta dikaitkan dengan dugaan penerimaan uang.
Pengacara Yaqut, Dodi Abdul Kadir, mengatakan keinginan memanfaatkan tambahan kuota untuk kepentingan haji khusus sebenarnya telah terlihat sejak 2022. Saat itu, Arab Saudi menawarkan tambahan kuota kepada Indonesia.
Namun, menurut Dodi, Yaqut yang ketika itu menjabat Menteri Agama justru menolak tambahan kuota tersebut dengan mempertimbangkan kesiapan penyelenggaraan serta keselamatan jemaah.
"Jelas bisa dilihat terhadap penyelenggaraan haji tahun 2022, kuota tambahannya ditolak oleh Gus Yaqut yang kemudian ada keberatan dari Pak Fuad saat itu," ujar Dodi.
Dodi menyebut fakta tersebut penting karena dapat menunjukkan siapa yang sejak awal memiliki kepentingan terhadap tambahan kuota haji.
"Jadi jelas apa pikiran Gus Yaqut, kehendaknya siapa sudah bisa terbaca, siapa yang berkeinginan untuk memanfaatkan tambahan kuota haji," katanya.
Siapa yang Berkepentingan dengan Kuota Tambahan?
Dalam perkara ini, nama pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, turut disoroti oleh tim hukum Yaqut. Dodi mengaitkan keberatan Fuad pada 2022 dengan persoalan kepentingan terhadap tambahan kuota haji.
Menurutnya, rangkaian fakta tersebut perlu dilihat ketika membahas kebijakan pembagian kuota tambahan pada periode berikutnya.
Sebab, menurut tim hukum, adanya pihak yang memiliki kepentingan terhadap kuota tidak otomatis membuktikan bahwa Menteri Agama memiliki niat untuk mengambil keuntungan dari kebijakan tersebut.
"Ini menunjukkan bahwa tidak ada mens rea atau niat untuk memanfaatkan kuota tambahan dari Gus Yaqut," ujar Dodi.
Kuota tambahan kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam perkara dugaan korupsi yang sedang diperiksa. Tim hukum Yaqut menilai kebijakan penetapan kuota merupakan kewenangan Menteri Agama, sementara persoalan teknis pelaksanaan dan fee disebut terjadi pada level operasional.
Pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya telah mempelajari keterangan 432 saksi dan sembilan ahli dalam perkara tersebut.
Menurut Mellisa, sejumlah uraian dalam dakwaan justru berkaitan dengan persoalan teknis di lingkungan Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Mereka sudah mengembalikan, mereka sudah disita, kemudian pada saat menentukan fee itu mereka tentukan secara langsung dari mereka untuk mereka. Sehingga kami melihat dari perkara yang ada ini kenapa jadi menteri?" kata Mellisa.
Pengacara Yaqut Pertanyakan Dugaan Aliran USD271.500
Di tengah pembahasan mengenai kuota tambahan, tim hukum juga mempertanyakan pencantuman penerimaan USD271.500 dalam dakwaan. Dodi menilai uraian tersebut belum menjelaskan secara rinci bagaimana uang diterima, siapa yang menyerahkan, maupun lokasi transaksi.
"Jadi pengenaan, penyebutan adanya penerimaan 271.000 itu dirasakan, kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan," kata Dodi.
Ia juga mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang disebut menerima uang dari praktik fee percepatan dan pemberangkatan jemaah tanpa masa tunggu tidak seluruhnya dimintai pertanggungjawaban dalam perkara yang sama.
"Yang nama-namanya jelas disebutkan, uangnya jelas disebutkan ratusan ribu dolar, namun tidak ada di dalam pihak-pihak yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dodi bahkan menyoroti tidak diterapkannya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penggunaan pasal tersebut dapat membantu penegak hukum mengikuti aliran dana secara lebih menyeluruh.
"Kalau memang penegakan hukum ini sungguh-sungguh, dari awal sudah diterapkan pasal pencucian uangnya, sehingga setiap pihak yang disebut yang menerima dana bisa diikuti uangnya ke mana dan dari mana uangnya," katanya.
Sementara itu, Mellisa menegaskan tindakan Yaqut dalam perkara tersebut menurut tim hukum berkaitan dengan kewenangannya sebagai Menteri Agama.
"Karena perbuatan Gus Yaqut hanya dua: yang pertama menetapkan kuota tambahan dalam Keputusan Menteri Agama yang itu adalah kewenangannya. Yang kedua, mendorong agar kuota ini terserap maksimal," ujarnya.
Tim hukum Yaqut meminta persidangan mengungkap secara terang pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut.
"Kami ingin dibuka seluas-luasnya sehingga bisa seterang-terangnya mengungkap siapa sih sebenarnya orang-orang yang memanfaatkan kebijakan yang sepenuh-penuhnya diambil demi keselamatan jemaah," katanya. (udn)
Load more