Prabowo Minta Menteri Hukum Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
- tvOnenews - syifa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan,” ungkapnya dikutip Sabtu (15/8/2026).
Dia mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap uji publik. Dalam hal ini, Komisi III DPR masih meminta masukan berbagai elemen masyarakat untuk RUU tersebut.
Supratman menegaskan RUU Perampasan Aset ini merupakan RUU usul inisiatif DPR, sehingga pemerintah menunggu DPR.
“Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam Prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR,” katanya.
Supratman menyebut setelah uji publik selesai dilakukan, DPR bersama pemerintah kemudian akan melanjutkan pembahasan.
“Kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum,” jelas dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mengusulkan dua hal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Pertama, dia mengusulkan agar dibentuk Badan Pengelola Aset secara independen atau tidak berada di bawah aparat penegak hukum.
“Apakah tidak sebaiknya dibentuk Badan Pengelola Aset? Tapi badan ini harus
independen,” kata Benny dalam rapat Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dia menjelaskan badan tersebut tidak boleh berada di bawah Kejaksaan, Kepolisianc maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dia harus menjadi sebuah lembaga, institusi yang independen. Tapi bukan untuk, bukan untuk menjual, tapi untuk mengelola aset ini. Kan tidak harus dijual, apalagi nanti dijualnya kongkalikong begitu,” kata dia.
Lebih lanjut, Benny juga mengusulkan agar dalam RUU Perampasan Aset juga dibentuk Badan Pengawas Aset yang berdiri secara independen.
Menurutnya, badan ini difungsikan untuk mengawasi Badan Pengelola Aset sehingga tidak menjual aset sitaan ke publik secara sewenang-wenang.
“Jangan sampai kita bentuk Badan Pengelola Aset, lalu Badan Pengelola Aset ini sewenang-wenang menjual aset ini tanpa pertanggungjawaban,” jelasnya.
“Oleh sebab itu, kami mengusulkan ada satu Badan Pengawas independen, ya independen juga. Bisa di sini tentu BPK untuk melakukan audit terhadap aset ini,” tambah Benny.
Benny menyebut dirinya tidak yakin UU Perampasan Aset nanti akan berjalan sesuai tujuannya jika tidak ada badan yang mengawasi. (saa/aag)
Load more