Orang Tua Wajib Waspada! Polda Metro Jaya Bongkar “Pabrik” Tembakau Sintetis di Kos Jaksel,, Sasar Anak Muda
- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Temuan tersebut menunjukkan pola peredaran narkotika yang semakin memanfaatkan teknologi. Media sosial tidak hanya digunakan untuk mencari pembeli, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengatur pembayaran dan lokasi pengambilan barang.
Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas digital anak menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian orang tua.
Bukan berarti setiap penggunaan media sosial harus dicurigai, tetapi perubahan perilaku, pergaulan, transaksi yang tidak jelas, atau aktivitas digital yang disembunyikan perlu diperhatikan secara bijak.
embakau Sintetis dan Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Tembakau sintetis atau yang kerap disebut sinte bukanlah ganja alami. Produk tersebut umumnya menggunakan bahan tanaman yang diberi senyawa cannabinoid sintetis.
Status suatu zat sebagai narkotika ditentukan berdasarkan penggolongan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan daftar narkotika melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Dalam kasus ini, penyidik dapat menerapkan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai jenis zat, peran tersangka, serta hasil pemeriksaan laboratorium. UU tersebut mengatur larangan dan sanksi terkait produksi serta peredaran narkotika.
Untuk dugaan memproduksi atau menyalurkan Narkotika Golongan I, Pasal 113 UU Narkotika mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 15 tahun serta denda. Dalam kondisi tertentu, termasuk berat tertentu untuk narkotika bukan tanaman, ancamannya dapat meningkat.
Sementara jika penyidikan membuktikan adanya tindakan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Pasal 114 juga dapat menjadi ketentuan yang relevan.
Ancaman pidananya sangat berat dan dapat mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, tergantung unsur dan keadaan perkara. (udn)
Load more