Sinte Bukan Ganja! Kenali Tembakau Sintetis, Bahaya, Efek Kesehatan, dan Ancaman Hukumnya
- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Pendekatan edukatif penting dilakukan tanpa langsung memberikan stigma. Anak perlu memahami bahwa produk dengan label “herbal”, “ganja sintetis”, atau istilah pergaulan tertentu tetap dapat mengandung zat narkotika.
Sanksi Hukum Penggunaan dan Peredaran Sinte
Pengaturan narkotika di Indonesia terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perubahannya.
Untuk narkotika Golongan I bukan tanaman, Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 mengatur perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman pidananya tergolong berat dan dapat semakin tinggi apabila jumlah narkotika memenuhi ketentuan tertentu.
Sementara itu, perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika dapat dikenakan ketentuan pidana lain sesuai jenis perbuatan, golongan narkotika dan jumlah barang bukti. Pasal yang diterapkan dalam suatu perkara ditentukan berdasarkan fakta hukum dan hasil penyidikan.
Dengan demikian, sinte tidak dapat dipandang sebagai sekadar “tembakau yang membuat mabuk” atau produk alternatif dari ganja.
Di balik istilah seperti sinte, tembakau gorila atau nyinte terdapat zat psikoaktif yang dapat berdampak serius terhadap otak, kesehatan mental, jantung, ginjal dan sistem saraf.
Bagi keluarga, pencegahan tetap menjadi langkah paling penting. Edukasi mengenai narkotika perlu diberikan sejak dini agar anak memahami bahwa produk yang terlihat seperti tembakau atau dipasarkan dengan nama yang terdengar ringan belum tentu aman.
Jangan menunggu sampai penggunaan sinte menimbulkan masalah kesehatan, ketergantungan atau persoalan hukum. (udn)
Load more