Viral! Pria Jambak dan Seret Wanita di Jalan Medan, Motif di Balik Aksinya Terungkap Ternyata Gara-gara Ini
- Tangkapan layar x
Dengan demikian, hubungan antara pelaku dan korban bukan sekadar dua orang yang terlibat perselisihan di jalan. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih.
Meski demikian, dugaan perselingkuhan atau rasa cemburu tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap pasangan. Konflik dalam hubungan tetap harus diselesaikan tanpa menggunakan kekerasan fisik.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi EFS. Hasil tes urine menunjukkan pria tersebut positif mengonsumsi narkoba.
"Penyidik juga melakukan tes urine terhadap EFS. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka diketahui positif mengonsumsi narkoba," kata Agus.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk melihat kondisi dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Terancam Pasal Penganiayaan, Proses Hukum Masih Berjalan
Setelah diamankan, EFS telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.
"Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Agus.
Dari sisi hukum pidana, tindakan menjambak, memukul, dan menyeret korban dapat masuk dalam kategori penganiayaan apabila unsur pidananya terpenuhi. Karena KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan penganiayaan yang relevan saat ini antara lain Pasal 466 KUHP.
Pasal tersebut pada prinsipnya mengatur penganiayaan terhadap orang lain, dengan ancaman pidana yang berbeda sesuai akibat yang ditimbulkan. Penentuan pasal secara spesifik tetap bergantung pada hasil penyidikan, keterangan korban dan saksi, serta bukti medis mengenai luka yang dialami korban.
Sementara itu, meski korban dan tersangka merupakan pasangan kekasih, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak otomatis berlaku hanya karena keduanya berpacaran. UU tersebut mengatur kekerasan terhadap orang dalam lingkup rumah tangga sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. (udn)
Load more