Kombes Viktor: Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Pakai Skema Tukar 3:1
Polda Metro Jaya mengungkapkan para sindikat pemalsuan uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai konversi Rp36 miliar yang beroperasi di kawasan pergudangan
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:35 WIB
Sumber :
- istimewa - antaranews
Ia menambahkan, para pelaku tersebut direkrut melalui jaringan khusus yang memiliki keahlian teknis dalam mencetak uang sebagai pendukung aksi kejahatannya.
​
"Jadi uang palsu ini perlembarnya dipatok dengan nilai tukar tiga banding satu terhadap uang asli," paparnya.
​
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun," kata dia. (ant/aag)
Â
Load more