Viral, Debt Collector Masuk ke Dalam Mobil Diduga Aniaya Pengemudi di Jakarta Barat
- tvOnenews - Wildan
Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, hak untuk melakukan penagihan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk menghormati hukum dan keselamatan pihak lain.
“Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Budi.
Lebuh lanjut, Budi menuturkan, perselisihan dalam proses pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
“Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti,” jelas Budi. (ars/aag)
Load more