Viral, Debt Collector Masuk ke Dalam Mobil Diduga Aniaya Pengemudi di Jakarta Barat
- tvOnenews - Wildan
Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria yang merupakan debt collector melakukan penganiayaan hingga memiting pengemudi mobil, saat melintas di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Jumat (21/8/2026).
Peristiwa ini diunggah dalam akun Instagram @warga.jakbar, dengan keterangan “Dugaan Intimidasi Oknum DC di SPBU Kamal, Driver Diduga Dipiting saat Mengemudi,"
Terlihat debt collector tersebut duduk di tengah mobil. Kemudian yang bersangkutan tampak terlibat cekcok dengan orang-orang yang berada di dalam mobil.
Saat terjadi cekcok tersebut, pengemudi tidak menghiraukan dan terus melajukan kendaraannya. Sementara itu tertulis dalam keterangan bahwa oknum DC tersebut masuk ke dalam mobil tanpa izin, memaksa dan mengancam, serta diduga memiting pengemudi.
Menanggapi hal ini, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihak Polsek Cengkareng telah mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial ML alias E (30).
“Polisi mengamankan ML pada Sabtu (22/8/2026) dan menyita satu unit telepon seluler Samsung S24 Ultra sebagai barang bukti,” kata Nasriadi, kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Lebih lanjut Nasriadi menjelaskan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, saat yang bersangkutan memperoleh informasi mengenai sebuah mobil yang disebut mengalami tunggakan pembayaran selama tiga bulan.
“Yang bersangkutan kemudian mendatangi kendaraan tersebut saat sedang mengisi bahan bakar, memperkenalkan diri sebagai penerima kuasa dari BFI Finance, dan meminta persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng,” jelasnya.
Kemudian, dalam proses komunikasi, ML sempat berada di dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan. Ketika kendaraan mulai berjalan, ML meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, dan mengancam akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju.
“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP. Hingga saat ini penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan barang bukti untuk melengkapi rangkaian perkara secara menyeluruh.
Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, hak untuk melakukan penagihan tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk menghormati hukum dan keselamatan pihak lain.
“Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas Budi.
Lebuh lanjut, Budi menuturkan, perselisihan dalam proses pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
“Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti,” jelas Budi. (ars/aag)
Load more