GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aksi Matel Masuk Mobil dan Ancam Sopir Viral, Polisi Ungkap Tunggakan Cicilan 3 Bulan  

Aksi debt collector masuk ke mobil dan diduga mengancam pengemudi saat menagih tunggakan di Cengkareng viral. Polisi menangkap pelaku dan menjelaskan
Senin, 24 Agustus 2026 - 17:36 WIB
Aksi Matel Masuk Mobil dan Ancam Sopir Viral, Polisi Ungkap Tunggakan Cicilan 3 Bulan
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram warga jakbar

tvOnenews.com - Penagihan tunggakan kendaraan kembali menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan seorang debt collector atau mata elang (matel) masuk ke dalam mobil warga dan diduga mengancam pengemudi viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah SPBU di Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Jumat (21/8/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menjadi sorotan bukan semata karena persoalan cicilan kendaraan, tetapi karena cara penagihan yang diduga melibatkan intimidasi. 

Dalam video yang beredar, matel disebut berada di dalam kendaraan bersama pengguna mobil dan keluarganya. Ketika kendaraan mulai berjalan, muncul ancaman untuk melakukan kuncian pada leher apabila pengemudi tidak menghentikan kendaraan.

Polisi kemudian bergerak setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Sehari setelah peristiwa, petugas mengamankan pria berinisial ML alias E (30), yang diduga terlibat dalam aksi penagihan.

Kasus ini sekaligus kembali mengingatkan bahwa persoalan utang atau tunggakan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dan tidak dapat dilakukan dengan cara intimidatif.

Berawal dari Tunggakan Cicilan Tiga Bulan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku disebut memperoleh informasi mengenai korban yang memiliki tunggakan pembayaran selama tiga bulan.

ML kemudian mendatangi korban di lokasi dan mengaku sebagai pihak yang menerima kuasa dari perusahaan leasing. Korban diarahkan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng.

Aksi Matel Masuk Mobil dan Ancam Sopir Viral, Polisi Ungkap Tunggakan Cicilan 3 Bulan
Aksi Matel Masuk Mobil dan Ancam Sopir Viral, Polisi Ungkap Tunggakan Cicilan 3 Bulan
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram warga jakbar

Dalam proses komunikasi tersebut, pelaku sempat masuk ke dalam mobil yang juga ditumpangi keluarga pengguna kendaraan. Situasi kemudian berubah ketika kendaraan mulai bergerak.

"Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju," kata Kombes Nasriadi dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan ML pada Sabtu (22/8). Nasriadi menegaskan bahwa persoalan pembiayaan tetap memiliki jalur penyelesaian yang harus dihormati.

“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Penagihan Utang Ada Batas Hukumnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga menegaskan bahwa keberadaan tunggakan tidak memberikan keleluasaan kepada penagih untuk menggunakan tekanan atau ancaman.

“Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ucap Budi.

Secara hukum, perkara seperti ini perlu dibedakan antara hak kreditur untuk menagih kewajiban dan cara yang digunakan ketika melakukan penagihan. KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II, yakni maksimal Rp10 juta, bagi orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan

Sementara itu, Pasal 471 KUHP baru berkaitan dengan penganiayaan ringan. Ketentuan tersebut dapat menjadi relevan apabila dalam proses penagihan terjadi tindakan fisik yang memenuhi unsur penganiayaan, meski penerapan pasal tetap bergantung pada fakta dan hasil penyidikan.

Eksekusi Kendaraan Juga Tidak Bisa Sembarangan

Persoalan lain yang penting adalah penarikan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa ketika tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme seperti eksekusi putusan pengadilan.

Dengan demikian, status seseorang sebagai penagih tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Proses eksekusi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Budi pun meminta masyarakat yang mengalami tindakan melanggar hukum ketika menghadapi proses penagihan agar segera melapor.

“Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kasus di Cengkareng ini pada akhirnya memperlihatkan satu hal penting: tunggakan memang merupakan persoalan yang harus diselesaikan, tetapi proses penagihannya tetap memiliki batas. 

Ketika penagihan berubah menjadi ancaman atau kekerasan, persoalan perdata dan pembiayaan dapat berkembang menjadi perkara pidana. (udn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Danantara Umumkan Daftar Direksi dan Komisaris DSI, Ada Bos Freeport Indonesia

Danantara Umumkan Daftar Direksi dan Komisaris DSI, Ada Bos Freeport Indonesia

Danantar resmi mengumumkan jajaran Dewan Komisaris dan Direksi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Hadirnya DSI diharapkan dapat memperkuat tata kelola ekspor SDA.
PSBS Biak Terancam Start dengan Minus 4 Poin di Championship 2026/2027, Ini Penyebabnya

PSBS Biak Terancam Start dengan Minus 4 Poin di Championship 2026/2027, Ini Penyebabnya

General Manager I.League, Budiman Dalimunthe, mengatakan PSBS Biak akan mengawali Championship 2026/2027 dengan poin minus.
BMKG Ungkap Penyebab Utama Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga

BMKG Ungkap Penyebab Utama Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga

Deputi Bidang Klimatologi BMKG Ardhasena Sopaheluwakan mengungkap penyebab asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan terbawa hingga ke
Bukan Cuma Inacio, AC Milan Dapat Sinyal Transfer dari Lecce: Akhirnya Ruben Amorim Dapat Bek Baru

Bukan Cuma Inacio, AC Milan Dapat Sinyal Transfer dari Lecce: Akhirnya Ruben Amorim Dapat Bek Baru

AC Milan kembali mendapat sinyal menarik dari bursa transfer. Bek Lecce, Tiago Gabriel, mendadak tidak dimainkan di tengah rumor kepindahannya.
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Pengacara Tuding Ada 40 Aturan yang Dilanggar Penegak Hukum

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Pengacara Tuding Ada 40 Aturan yang Dilanggar Penegak Hukum

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah mengklaim ada 40 aturan yang diduga dilanggar oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam pengusutan kasus TPPU eks Jampidsus kliennya.
AC Milan Dapat Kabar Baik, Goncalo Inacio Segera Dijual Sporting CP dengan Harga Miring Jelang Bursa Transfer Tutup

AC Milan Dapat Kabar Baik, Goncalo Inacio Segera Dijual Sporting CP dengan Harga Miring Jelang Bursa Transfer Tutup

AC Milan dapat sinyal positif dalam perburuan Goncalo Inacio. Bek Sporting CP itu disebut semakin dekat meninggalkan klub pada bursa transfer musim panas 2026.

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Kelanjutan kasus kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menemui titik terang. 
Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di area kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, tepatnya di depan Stasiun Cakung pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Polisi Ungkap Pemicu Debt Collector Masuk ke Dalam Mobil di Cengkareng: Ada Penunggakan Bayar Tiga Bulan

Polisi Ungkap Pemicu Debt Collector Masuk ke Dalam Mobil di Cengkareng: Ada Penunggakan Bayar Tiga Bulan

Polisi mengungkap penyebab debt collector berinisial ML alias E (30) yang diduga melakukan penganiayaan hingga memiting pengemudi mobil, saat melintas di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Jumat (21/8).
Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Klarifikasi tersebut sebagai respons berita viral terkait calon mahasiswa kedokteran Unhan yang mengundurkan diri setelah adanya larangan penggunaan hijab.
Selengkapnya

Viral