News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aksi Matel Masuk Mobil dan Ancam Sopir Viral, Polisi Ungkap Tunggakan Cicilan 3 Bulan  

Aksi debt collector masuk ke mobil dan diduga mengancam pengemudi saat menagih tunggakan di Cengkareng viral. Polisi menangkap pelaku dan menjelaskan
Senin, 24 Agustus 2026 - 17:36 WIB
Aksi Matel Masuk Mobil dan Ancam Sopir Viral, Polisi Ungkap Tunggakan Cicilan 3 Bulan
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram warga jakbar

tvOnenews.com - Penagihan tunggakan kendaraan kembali menjadi perhatian setelah video yang memperlihatkan seorang debt collector atau mata elang (matel) masuk ke dalam mobil warga dan diduga mengancam pengemudi viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah SPBU di Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Jumat (21/8/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menjadi sorotan bukan semata karena persoalan cicilan kendaraan, tetapi karena cara penagihan yang diduga melibatkan intimidasi. 

Dalam video yang beredar, matel disebut berada di dalam kendaraan bersama pengguna mobil dan keluarganya. Ketika kendaraan mulai berjalan, muncul ancaman untuk melakukan kuncian pada leher apabila pengemudi tidak menghentikan kendaraan.

Polisi kemudian bergerak setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Sehari setelah peristiwa, petugas mengamankan pria berinisial ML alias E (30), yang diduga terlibat dalam aksi penagihan.

Kasus ini sekaligus kembali mengingatkan bahwa persoalan utang atau tunggakan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dan tidak dapat dilakukan dengan cara intimidatif.

Berawal dari Tunggakan Cicilan Tiga Bulan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku disebut memperoleh informasi mengenai korban yang memiliki tunggakan pembayaran selama tiga bulan.

ML kemudian mendatangi korban di lokasi dan mengaku sebagai pihak yang menerima kuasa dari perusahaan leasing. Korban diarahkan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng.

Aksi Matel Masuk Mobil dan Ancam Sopir Viral, Polisi Ungkap Tunggakan Cicilan 3 Bulan
Aksi Matel Masuk Mobil dan Ancam Sopir Viral, Polisi Ungkap Tunggakan Cicilan 3 Bulan
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram warga jakbar

Dalam proses komunikasi tersebut, pelaku sempat masuk ke dalam mobil yang juga ditumpangi keluarga pengguna kendaraan. Situasi kemudian berubah ketika kendaraan mulai bergerak.

"Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju," kata Kombes Nasriadi dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan ML pada Sabtu (22/8). Nasriadi menegaskan bahwa persoalan pembiayaan tetap memiliki jalur penyelesaian yang harus dihormati.

“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Penagihan Utang Ada Batas Hukumnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga menegaskan bahwa keberadaan tunggakan tidak memberikan keleluasaan kepada penagih untuk menggunakan tekanan atau ancaman.

“Ada hak yang dapat ditagihkan, tetapi ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ucap Budi.

Secara hukum, perkara seperti ini perlu dibedakan antara hak kreditur untuk menagih kewajiban dan cara yang digunakan ketika melakukan penagihan. KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II, yakni maksimal Rp10 juta, bagi orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan

Sementara itu, Pasal 471 KUHP baru berkaitan dengan penganiayaan ringan. Ketentuan tersebut dapat menjadi relevan apabila dalam proses penagihan terjadi tindakan fisik yang memenuhi unsur penganiayaan, meski penerapan pasal tetap bergantung pada fakta dan hasil penyidikan.

Eksekusi Kendaraan Juga Tidak Bisa Sembarangan

Persoalan lain yang penting adalah penarikan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa ketika tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme seperti eksekusi putusan pengadilan.

Dengan demikian, status seseorang sebagai penagih tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Proses eksekusi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Budi pun meminta masyarakat yang mengalami tindakan melanggar hukum ketika menghadapi proses penagihan agar segera melapor.

“Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Kasus di Cengkareng ini pada akhirnya memperlihatkan satu hal penting: tunggakan memang merupakan persoalan yang harus diselesaikan, tetapi proses penagihannya tetap memiliki batas. 

Ketika penagihan berubah menjadi ancaman atau kekerasan, persoalan perdata dan pembiayaan dapat berkembang menjadi perkara pidana. (udn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Poin Penting Pernyataan Resmi Jennifer Coppen setelah Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Jennifer Coppen menampilkan lima poin dalam pernyataan resmi klarifikasinya setelah diseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas mencapai Rp25 miliar.
Hasil Drawing IBL All Indonesia 2026, Satria Muda Bandung dan Dewa United Banten Beda Grup

Hasil Drawing IBL All Indonesia 2026, Satria Muda Bandung dan Dewa United Banten Beda Grup

Dua finalis IBL All Indonesia edisi 2025, Satria Muda Pertamina Bandung dan Dewa United Banten, kali ini ditempatkan di grup berbeda sehingga peluang keduanya kembali bertemu di partai puncak tetap terbuka.
Koops TNI Wabema Konfirmasi Dugaan 3 Anggota OPM Tewas di Maybrat, Identitas Masih Diselidiki

Koops TNI Wabema Konfirmasi Dugaan 3 Anggota OPM Tewas di Maybrat, Identitas Masih Diselidiki

Dalam operasi tersebut, TNI juga mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di lokasi kejadian kontak tembak dengan OPM/KKB.
Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Qadsiah Duduki Posisi Puncak, Al Nassr Sukses Langkahi Al Hilal

Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Qadsiah Duduki Posisi Puncak, Al Nassr Sukses Langkahi Al Hilal

Hingga 10 Oktober 2026 pukul 07.11 WIB, kompetisi di Liga Pro Saudi 2026/2027 pun mulai memasuki pekan-pekan krusial. Perubahan klasemen pun begitu dinamis.
Satu Kamar Tiap Bela Timnas Indonesia, Ternyata Dean James dan Joey Pelupessy Punya Cerita Unik Sendiri

Satu Kamar Tiap Bela Timnas Indonesia, Ternyata Dean James dan Joey Pelupessy Punya Cerita Unik Sendiri

Lahir dengan darah Indonesia, Dean James dan Joey Pelupessy sama-sama resmi menjadi WNI setelah mengambil sumpah pada Maret 2025 lalu.
Al Nassr vs Al Draih 3-0 di Liga Pro Saudi 2026/2027: Ronaldo Pembuka Keran Gol, Faris Najd Melesat ke Posisi 2

Al Nassr vs Al Draih 3-0 di Liga Pro Saudi 2026/2027: Ronaldo Pembuka Keran Gol, Faris Najd Melesat ke Posisi 2

Menghadapi Al Draih dalam pertandingan pekan kedelapan Liga Pro Saudi 2026/2027, Al Nassr tampil sangat dominan di kandang sendiri pada Sabtu (10/10/2026).

Trending

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral Tsunami 60 Meter Akibat Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Bongkar Fakta Video TikTok yang Bikin Resah

Viral kabar tsunami 60 meter akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dipastikan hoaks oleh Badan Geologi. Simak fakta erupsi, status Waspada, dan radius aman
Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Tampilan mobil bergaya RWB bisa diperbarui lewat wrapping Gentian Blue bertekstur liquid metal. Gaya modifikasi mobil ala Rauh-Welt Begriff (RWB)
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Imbas Kekalahan Aneh 6-0 dari Malaysia Masih Terasa, PSSI-nya Singapura Banjir Kritik Usai Umumkan FIFA Matchday Lawan Brasil

Federasi Sepak Bola Singapura (FAS) menuai kritik setelah mengumumkan laga persahabatan melawan Brasil dan Paraguay pada November 2026.
Selengkapnya

Viral