Diduga Matel, Video Viral Dua Pria Terekam Masuk Kolong Mobil di GBK hingga Bikin Warga Resah
- Tangkapan layar instagram viralforjustice
tvOnenews.com - Video yang memperlihatkan dua pria diduga debt collector atau mata elang (matel) beraktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mendadak menjadi perhatian publik.
Salah satu pria dalam rekaman bahkan terlihat masuk ke kolong sebuah mobil. Aksi tersebut memunculkan dugaan bahwa mereka sedang mencari atau memeriksa nomor rangka kendaraan.
Rekaman itu kemudian menyebar di media sosial dengan narasi bahwa kedua pria tersebut merupakan matel yang sedang melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang diduga menjadi objek pembiayaan. Belum ada kepastian mengenai identitas keduanya maupun alasan sebenarnya mereka berada di lokasi tersebut.
Karena informasi dalam video belum sepenuhnya terverifikasi, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat memilih melakukan penelusuran.
Polisi kini menganalisis rekaman untuk mengetahui aktivitas yang sebenarnya dilakukan dan memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana.
Dengan demikian, narasi yang berkembang di media sosial belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai tindakan kedua pria tersebut.
Video Viral Bikin Warga Bertanya-tanya
Dalam rekaman yang beredar, terlihat dua orang berada di sekitar kendaraan. Salah satunya tampak merunduk dan masuk ke bagian bawah mobil.
Narasi yang menyertai video menyebut tindakan tersebut sebagai upaya menggesek atau mencari nomor rangka kendaraan.
Namun, keberadaan narasi tersebut belum otomatis membuktikan apa yang sebenarnya dilakukan oleh kedua pria itu. Polisi masih perlu memastikan identitas, tujuan aktivitas, status kendaraan, serta apakah mereka memang bekerja sebagai debt collector.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap video tersebut.
- Tangkapan layar instagram viralforjustice
"Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat tengah menganalisis video yang beredar untuk mengetahui aktivitas dua orang di kolong kendaraan serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa polisi belum menyimpulkan adanya pelanggaran pidana. Proses pemeriksaan masih diperlukan untuk membedakan antara aktivitas yang memiliki alasan hukum dengan tindakan yang berpotensi merugikan pemilik kendaraan.
Bolehkah Debt Collector Mengecek atau Menarik Kendaraan?
Kasus ini juga kembali menyoroti batas kewenangan debt collector dalam menangani kendaraan yang masih memiliki kewajiban pembiayaan.
Pada prinsipnya, hubungan pembiayaan dan jaminan fidusia memiliki mekanisme hukum tersendiri. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa apabila terjadi wanprestasi tetapi debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Mekanisme eksekusi harus mengikuti prosedur pengadilan.
MK juga menegaskan bahwa dalam kondisi tersebut, pengadilan negeri merupakan pihak yang berwenang membantu pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Sementara kepolisian dapat berperan mengamankan proses eksekusi apabila diperlukan, bukan bertindak sebagai eksekutor. ([MKRI][2])
Karena itu, tindakan mengambil atau menguasai kendaraan secara paksa di ruang publik tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan seseorang bekerja sebagai debt collector.
Apabila dalam proses tersebut terdapat ancaman, kekerasan, pemaksaan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana.
Polisi Minta Warga Tak Konfrontasi Langsung
Dalam kasus video di GBK, polisi masih mendalami apakah aktivitas dua pria tersebut mengandung unsur pidana. Masyarakat pun diminta tidak langsung mengambil kesimpulan berdasarkan video pendek yang beredar.
Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika menemukan aktivitas yang mencurigakan dan tidak melakukan konfrontasi sendiri.
"Masyarakat diimbau tetap waspada dan menghindari konfrontasi langsung apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Jika memungkinkan, dokumentasikan kejadian dan segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat," kata Budi.
Polisi juga menyatakan akan meningkatkan patroli dan edukasi keamanan serta ketertiban masyarakat untuk mencegah potensi gangguan di lapangan.
"Polda Metro Jaya terus meningkatkan patroli dan edukasi kamtibmas sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai modus kejahatan," imbuhnya.
Dari sisi pidana, penerapan pasal tentu baru dapat ditentukan setelah polisi menemukan perbuatan dan unsur hukumnya.
Jika ditemukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ketentuan dalam KUHP Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023, dapat menjadi salah satu dasar yang diperiksa penyidik, antara lain Pasal 448. Namun, pasal tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena seseorang disebut sebagai matel.
Untuk saat ini, inti persoalannya adalah memastikan apa yang sebenarnya dilakukan kedua pria dalam video tersebut. Viral di media sosial bukan berarti seluruh narasi yang menyertainya telah terbukti.
Pemeriksaan polisi terhadap rekaman, saksi, identitas pihak yang terlibat, serta konteks kendaraan menjadi penting sebelum sebuah dugaan berubah menjadi kesimpulan hukum. (udn)
Load more