News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita Mirzani kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:05 WIB
Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172 @rezagladys

Jakarta, tvOnenews.com - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pengadilan Tinggi Jakarta melalui putusan tertanggal 27 Agustus 2026 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Kemenangan tersebut turut berdampak pada kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut fakta-fakta kemenangan banding Nikita Mirzani melawan Reza Gladys:

1. Nikita Mirzani Menang di Tingkat Banding

Kabar kemenangan Nikita Mirzani dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Usman Lawara. Putusan tersebut diketahui telah diterima melalui sistem e-court.

"Jadi informasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.

Putusan ini sekaligus mengubah hasil perkara yang sebelumnya diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2. Putusan PN Jakarta Selatan Sebelumnya Dibatalkan

Pada tingkat pertama, Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra sempat dihukum membayar ganti rugi miliaran rupiah melalui gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak Reza Gladys.

Namun, putusan tersebut kini dibatalkan setelah perkara masuk ke tingkat banding.

"Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada," bebernya.

Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, kewajiban yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail dinyatakan gugur.

3. Klaim Kerugian Reza Gladys Dinilai Tak Terbukti

Salah satu poin penting dalam putusan banding berkaitan dengan kerugian yang diajukan melalui gugatan rekonvensi.

Menurut pihak Nikita, majelis hakim tingkat banding menilai kerugian yang diklaim pihak Reza Gladys tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

"Artinya, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali," tegas Usman Lawara.

Pihak Nikita kemudian menilai putusan tersebut memperkuat posisi mereka dalam menghadapi klaim kerugian materiil maupun immateriil yang sebelumnya diajukan pihak lawan.

4. Nikita Tak Lagi Dibebani Ganti Rugi dalam Perkara PMH

Dengan dibatalkannya putusan tingkat pertama, kewajiban Nikita Mirzani untuk membayar ganti rugi dalam perkara perdata tersebut ikut gugur.

Kuasa hukum Nikita menyebut klaim kerugian yang sebelumnya diajukan pihak Reza Gladys dan suaminya tidak terbukti dalam proses persidangan tingkat banding.

"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

5. Putusan Banding Jadi Babak Baru Perseteruan

Kemenangan di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi perkembangan terbaru dalam perseteruan panjang Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

Usman kembali menegaskan bahwa klaim kerugian yang sebelumnya disampaikan pihak Reza Gladys tidak lagi memiliki dasar berdasarkan putusan banding tersebut.

"Artinya kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu sama sekali tidak pernah ada gitu," pungkas Usman.

6. Perseteruan Bermula dari Kerja Sama Endorsement

Perselisihan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys pada awalnya berkaitan dengan kerja sama endorsement untuk ulasan produk skincare milik Reza Gladys.

Hubungan keduanya kemudian memburuk dan berkembang menjadi persoalan hukum. Kasus tersebut berlanjut ke laporan kepolisian terkait tuduhan pengancaman dan pemerasan yang membuat Nikita Mirzani akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

Di sisi lain, Nikita menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan PMH terhadap Reza Gladys dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

7. Sebelumnya Gugatan Nikita Ditolak

Pada proses persidangan tingkat pertama, gugatan PMH yang diajukan Nikita Mirzani sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebaliknya, gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak Reza Gladys justru dikabulkan. Putusan tersebut kemudian membuat Nikita dan Mail Syahputra dibebani kewajiban membayar ganti rugi.

Nikita kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kini, melalui putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 27 Agustus 2026, hasil persidangan tingkat pertama tersebut dibatalkan.

Kemenangan di tingkat banding ini menjadi babak baru bagi Nikita Mirzani dalam perkara perdata yang mempertemukannya dengan Reza Gladys. (cmi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik dari Kubu Jepang jelang Piala Asia 2017

Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik dari Kubu Jepang jelang Piala Asia 2017

Timnas Indonesia mendapat kabar menggembirakan jelang Piala Asia 2027. Ayase Ueda, ujung tombak Jepang yang berada satu grup dengan Skuad Garuda, harus absen.
Laris Manis di Jepang, BYD Racco Resmi Masuk Pasar Sri Lanka dan Dibanderol Rp625 Juta

Laris Manis di Jepang, BYD Racco Resmi Masuk Pasar Sri Lanka dan Dibanderol Rp625 Juta

BYD mulai memperluas pemasaran mobil listrik mungil Racco ke luar Jepang. Sri Lanka jadi salah satu pasar pertamanya dengan harga perkenalan capai Rp625 juta.
Dari Kebun ke Pasar Digital: Rahasia UMKM Perkebunan Tembus Omzet Maksimal

Dari Kebun ke Pasar Digital: Rahasia UMKM Perkebunan Tembus Omzet Maksimal

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis komoditas perkebunan didorong untuk meningkatkan daya saing dan perluasan akses pasar.
Jadwal Pertandingan Liga Pro Saudi 2026/2027 Pekan Ke-10

Jadwal Pertandingan Liga Pro Saudi 2026/2027 Pekan Ke-10

Liga Pro Saudi 2026/2027, kembali menyajikan serangkaian pertandingan menarik pada pekan ke-10 yang bergulir mulai 18 hingga 21 Oktober 2026. Berikut jadwalnya.
Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Qadsiah Masih Duduki Posisi Puncak, Gusur Al Hilal dan Al Nassr

Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Qadsiah Masih Duduki Posisi Puncak, Gusur Al Hilal dan Al Nassr

Al Qadsiah sukses mengambil alih posisi teratas dari cengkeraman Al Hilal, sementara tim-tim raksasa papan atas seperti Al Nassr dan Al Ittihad terus menempel.
Kasus Dugaan Suap HGB di Bogor, Publik Soroti Menteri Nusron Wahid Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Kasus Dugaan Suap HGB di Bogor, Publik Soroti Menteri Nusron Wahid Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menunjukkan sikap tegas dalam memproses dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor. 

Trending

Viral Remaja 15 Tahun Meninggal Dunia Diduga Ditabrak Anak Pensiunan Jenderal TNI: Dia Bawa Narkoba

Viral Remaja 15 Tahun Meninggal Dunia Diduga Ditabrak Anak Pensiunan Jenderal TNI: Dia Bawa Narkoba

Kecelakaan tragis merenggut nyawa seorang remaja berusia 15 tahun. Peristiwa itu melibatkan sebuah mobil yang diduga dikendarai oleh seorang anak pensiunan TNI.
Oknum Dosen Universitas Tomakaka Diduga Lakukan Plagiarisme Jurnal, Pemilik Karya Asli Tuntut Permintaan Maaf

Oknum Dosen Universitas Tomakaka Diduga Lakukan Plagiarisme Jurnal, Pemilik Karya Asli Tuntut Permintaan Maaf

Viral di media sosial, oknum dosen Universitas Tomakaka diduga lakukan plagiarisme jurnal, pemilik karya Asli tuntut permintaan maaf.
Survei Terbaru PPI Tunjukkan 65,4 Persen Responden Puas dengan Pemerintah Prabowo

Survei Terbaru PPI Tunjukkan 65,4 Persen Responden Puas dengan Pemerintah Prabowo

Direktur Eksekutif PPI Adi Prayitno mengatakan pihaknya menggunakan metode multistage random sampling dengan tingkat kepercayaan 95%, dan margin of error kurang lebih 2,83%.
Gegara Tegur Siswa Tidak Memakai Kaos Kaki, Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Dihajar Oknum TNI hingga Hidung Retak

Gegara Tegur Siswa Tidak Memakai Kaos Kaki, Kepala Sekolah di Lamongan Diduga Dihajar Oknum TNI hingga Hidung Retak

Seorang kepala sekolah Madrasah Ibtidaiyah Mluntur, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diduga dianiaya oknum TNI yang juga merupakan wali murid
Kronologi Remaja 15 Tahun di Mampang Tewas Diduga Ditabrak Anak Pensiunan TNI, Keluarga Korban Enggan Damai

Kronologi Remaja 15 Tahun di Mampang Tewas Diduga Ditabrak Anak Pensiunan TNI, Keluarga Korban Enggan Damai

Tabrakan maut yang diduga melibatkan anak purnawirawan TNI tersebut terjadi di Mampangm Jakarta Selatan, Minggu (18/10/2026), tepatnya sekitar pukul 00.30 WIB.
70 Persen Pekerja JIIPE Berasal dari Lokal, Kawasan Industri Gresik Ini Jadi Penggerak Ekonomi Jawa Timur

70 Persen Pekerja JIIPE Berasal dari Lokal, Kawasan Industri Gresik Ini Jadi Penggerak Ekonomi Jawa Timur

Menperin mengapresiasi JIIPE di Gresik yang menyerap 70 persen tenaga kerja lokal. Simak perkembangan investasi, hilirisasi, dan infrastruktur kawasan industri
Reaksi Sekjen FFI dan Hector Souto usai Timnas Futsal Indonesia Kalah 3 Kali di Brasil

Reaksi Sekjen FFI dan Hector Souto usai Timnas Futsal Indonesia Kalah 3 Kali di Brasil

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Futsal Indonesia (FFI), Budi Setiawan, dan pelatih Timnas Futsal Indonesia, Hector Souto, berbicara setelah kekalahan ketiga di Brasil.
Selengkapnya

Viral