GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita Mirzani kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:05 WIB
Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Sumber :
  • Instagram @nikitamirzanimawardi_172 @rezagladys

Jakarta, tvOnenews.com - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pengadilan Tinggi Jakarta melalui putusan tertanggal 27 Agustus 2026 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Kemenangan tersebut turut berdampak pada kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut fakta-fakta kemenangan banding Nikita Mirzani melawan Reza Gladys:

1. Nikita Mirzani Menang di Tingkat Banding

Kabar kemenangan Nikita Mirzani dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Usman Lawara. Putusan tersebut diketahui telah diterima melalui sistem e-court.

"Jadi informasi itu benar ya. Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH, nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.

Putusan ini sekaligus mengubah hasil perkara yang sebelumnya diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2. Putusan PN Jakarta Selatan Sebelumnya Dibatalkan

Pada tingkat pertama, Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra sempat dihukum membayar ganti rugi miliaran rupiah melalui gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak Reza Gladys.

Namun, putusan tersebut kini dibatalkan setelah perkara masuk ke tingkat banding.

"Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada," bebernya.

Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, kewajiban yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail dinyatakan gugur.

3. Klaim Kerugian Reza Gladys Dinilai Tak Terbukti

Salah satu poin penting dalam putusan banding berkaitan dengan kerugian yang diajukan melalui gugatan rekonvensi.

Menurut pihak Nikita, majelis hakim tingkat banding menilai kerugian yang diklaim pihak Reza Gladys tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

"Artinya, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali," tegas Usman Lawara.

Pihak Nikita kemudian menilai putusan tersebut memperkuat posisi mereka dalam menghadapi klaim kerugian materiil maupun immateriil yang sebelumnya diajukan pihak lawan.

4. Nikita Tak Lagi Dibebani Ganti Rugi dalam Perkara PMH

Dengan dibatalkannya putusan tingkat pertama, kewajiban Nikita Mirzani untuk membayar ganti rugi dalam perkara perdata tersebut ikut gugur.

Kuasa hukum Nikita menyebut klaim kerugian yang sebelumnya diajukan pihak Reza Gladys dan suaminya tidak terbukti dalam proses persidangan tingkat banding.

"Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya, yang katanya mereka rugi berapa miliar, itu tidak pernah ada. Karena buktinya hari ini Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

5. Putusan Banding Jadi Babak Baru Perseteruan

Kemenangan di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi perkembangan terbaru dalam perseteruan panjang Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

Usman kembali menegaskan bahwa klaim kerugian yang sebelumnya disampaikan pihak Reza Gladys tidak lagi memiliki dasar berdasarkan putusan banding tersebut.

"Artinya kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu sama sekali tidak pernah ada gitu," pungkas Usman.

6. Perseteruan Bermula dari Kerja Sama Endorsement

Perselisihan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys pada awalnya berkaitan dengan kerja sama endorsement untuk ulasan produk skincare milik Reza Gladys.

Hubungan keduanya kemudian memburuk dan berkembang menjadi persoalan hukum. Kasus tersebut berlanjut ke laporan kepolisian terkait tuduhan pengancaman dan pemerasan yang membuat Nikita Mirzani akhirnya dijatuhi hukuman penjara.

Di sisi lain, Nikita menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan PMH terhadap Reza Gladys dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

7. Sebelumnya Gugatan Nikita Ditolak

Pada proses persidangan tingkat pertama, gugatan PMH yang diajukan Nikita Mirzani sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebaliknya, gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan pihak Reza Gladys justru dikabulkan. Putusan tersebut kemudian membuat Nikita dan Mail Syahputra dibebani kewajiban membayar ganti rugi.

Nikita kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kini, melalui putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 27 Agustus 2026, hasil persidangan tingkat pertama tersebut dibatalkan.

Kemenangan di tingkat banding ini menjadi babak baru bagi Nikita Mirzani dalam perkara perdata yang mempertemukannya dengan Reza Gladys. (cmi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Himanu Ingatkan Hasil Muktamar NU Bisa Dianulir jika Politik Uang Terbukti

Himanu Ingatkan Hasil Muktamar NU Bisa Dianulir jika Politik Uang Terbukti

Himanu menyebut hasil Muktamar NU dapat dianulir jika politik uang terbukti secara hukum, dengan bukti kuat seperti video dan dokumen.
Menkes Budi Sebut DNA Bakal Ubah Dunia Kesehatan, Ini yang Sedang Disiapkan Indonesia

Menkes Budi Sebut DNA Bakal Ubah Dunia Kesehatan, Ini yang Sedang Disiapkan Indonesia

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, perkembangan pengobatan masa depan tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data biologis dan genomik.
Belum Terlambat untuk Tinggi dan Bergizi: Kisah Akhtar Melawan Stunting di Lereng Puncak Bogor

Belum Terlambat untuk Tinggi dan Bergizi: Kisah Akhtar Melawan Stunting di Lereng Puncak Bogor

Program Japfa for Kids hadir membantu mengatasi stunting & masalah gizi di SDN 01 Megamendung lewat sebutir telur setiap hari & 4 pilar gizi seimbang. Akhtar ..
Desta Resmi Tinggalkan VINDES, Ternyata Bukan Cuma Vincent yang Pegang Kendali

Desta Resmi Tinggalkan VINDES, Ternyata Bukan Cuma Vincent yang Pegang Kendali

Selama sekitar lima tahun, Desta dan Vincent dikenal sebagai dua figur utama sekaligus pendiri VINDES. Keduanya membawa popularitas sebagai sahabat lama.
DHE SDA Berubah Mulai 1 September, Ini 5 Negara dan 15 Bank yang Masuk Skema Baru

DHE SDA Berubah Mulai 1 September, Ini 5 Negara dan 15 Bank yang Masuk Skema Baru

Pemerintah menetapkan aturan Pasal 18A DHE SDA mulai 1 September 2026, termasuk 5 negara, 64 eksportir, dan 15 bank devisa.
Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Juru taktik asal Korea Selatan itu memilih fokus menangani timnas senior yang akan tampil di FIFA ASEAN Cup 2026. Kim Sang-sik ingin mengawinkan gelar juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup 2026. 

Trending

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita Mirzani kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kata-kata Shin Tae-yong Usai Persija Jakarta Libas Brisbane Roar Empat Gol Tanpa Balas

Kata-kata Shin Tae-yong Usai Persija Jakarta Libas Brisbane Roar Empat Gol Tanpa Balas

Kemenangan tersebut terasa semakin spesial karena diraih dalam malam peluncuran tim dan jersey anyar Persija. Jakarta International Stadium (JIS) menjadi panggung bagi pasukan Shin Tae-yong untuk memperlihatkan hasil persiapan mereka menuju musim baru.
Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Juru taktik asal Korea Selatan itu memilih fokus menangani timnas senior yang akan tampil di FIFA ASEAN Cup 2026. Kim Sang-sik ingin mengawinkan gelar juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup 2026. 
Desta Resmi Tinggalkan VINDES, Ternyata Bukan Cuma Vincent yang Pegang Kendali

Desta Resmi Tinggalkan VINDES, Ternyata Bukan Cuma Vincent yang Pegang Kendali

Selama sekitar lima tahun, Desta dan Vincent dikenal sebagai dua figur utama sekaligus pendiri VINDES. Keduanya membawa popularitas sebagai sahabat lama.
Sudah Launching 29 Pemain, Shin Tae-yong Akui Masih Mau Tambah Legiun Asing ke Persija Jakarta

Sudah Launching 29 Pemain, Shin Tae-yong Akui Masih Mau Tambah Legiun Asing ke Persija Jakarta

Shin Tae-yong belum menganggap komposisi Persija yang diperkenalkan kepada publik sebagai skuad final.
Menkes Budi Sebut DNA Bakal Ubah Dunia Kesehatan, Ini yang Sedang Disiapkan Indonesia

Menkes Budi Sebut DNA Bakal Ubah Dunia Kesehatan, Ini yang Sedang Disiapkan Indonesia

Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, perkembangan pengobatan masa depan tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data biologis dan genomik.
Tutup Pramusim dengan Hadapi Barito Putera, Madura United Siap Arungi Super League 2026-2027

Tutup Pramusim dengan Hadapi Barito Putera, Madura United Siap Arungi Super League 2026-2027

Pelatih Madura United FC Manuel Gomes da Silva menilai performa anak asuhnya menunjukkan perkembangan setelah menjalani serangkaian agenda persiapan. 
Selengkapnya

Viral