GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DHE SDA Berubah Mulai 1 September, Ini 5 Negara dan 15 Bank yang Masuk Skema Baru

Pemerintah menetapkan aturan Pasal 18A DHE SDA mulai 1 September 2026, termasuk 5 negara, 64 eksportir, dan 15 bank devisa.
Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:00 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai menerapkan penyempurnaan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) mulai 1 September 2026. Aturan tersebut memberikan skema khusus bagi eksportir sektor pertambangan melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyosialisasikan implementasi ketentuan tersebut pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hibrida di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian itu diikuti pelaku usaha sektor pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, serta kamar dagang asing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sosialisasi dibuka Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dengan narasumber dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Forum tersebut sekaligus menjadi kanal resmi untuk mengumumkan empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A.

Keempat keputusan itu mencakup penetapan negara yang memenuhi ketentuan, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk menentukan daftar eksportir yang memenuhi kriteria.

Lima Negara Masuk Skema Pasal 18A

Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.

Kelima negara tersebut dipilih berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, negara tersebut merupakan sumber investasi dengan nilai terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia. Kedua, negara-negara tersebut memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 18A.

Penggunaan lima besar negara asal investasi sektor pertambangan tersebut dimaksudkan agar fasilitas Pasal 18A diberikan secara tepat sasaran kepada sumber investasi yang paling berkontribusi terhadap kegiatan pertambangan nasional.

Hanya Eksportir dengan Tiga Syarat Ini yang Bisa Memanfaatkan

Kriteria eksportir yang dapat menggunakan fasilitas Pasal 18A ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ada tiga syarat kumulatif yang harus dipenuhi eksportir:

  1. Berbentuk perseroan: eksportir merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan.

  2. Memiliki pemegang saham dari negara mitra: setidaknya terdapat satu pemegang saham yang berasal dari salah satu negara yang telah ditetapkan.

  3. Kepemilikan minimal 10 persen: pemegang saham dari negara mitra tersebut memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Belum Terlambat untuk Tinggi dan Bergizi: Kisah Akhtar Siswa di Lereng Puncak Bogor Perangi Stunting-Malnutrisi bersama Japfa for Kids

Belum Terlambat untuk Tinggi dan Bergizi: Kisah Akhtar Siswa di Lereng Puncak Bogor Perangi Stunting-Malnutrisi bersama Japfa for Kids

Program Japfa for Kids hadir membantu mengatasi stunting & masalah gizi di SDN 01 Megamendung lewat sebutir telur setiap hari & 4 pilar gizi seimbang. Akhtar ..
Desta Resmi Tinggalkan VINDES, Ternyata Bukan Cuma Vincent yang Pegang Kendali

Desta Resmi Tinggalkan VINDES, Ternyata Bukan Cuma Vincent yang Pegang Kendali

Selama sekitar lima tahun, Desta dan Vincent dikenal sebagai dua figur utama sekaligus pendiri VINDES. Keduanya membawa popularitas sebagai sahabat lama.
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita Mirzani kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Juru taktik asal Korea Selatan itu memilih fokus menangani timnas senior yang akan tampil di FIFA ASEAN Cup 2026. Kim Sang-sik ingin mengawinkan gelar juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup 2026. 
Tujuh Titik Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki Mulai 29 Agustus hingga 4 September 2026, Ini Rinciannya

Tujuh Titik Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki Mulai 29 Agustus hingga 4 September 2026, Ini Rinciannya

Tujuh titik tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek dan Jakarta diperbaiki mulai 29 Agustus hingga 4 September 2026.
Tutup Pramusim dengan Hadapi Barito Putera, Madura United Siap Arungi Super League 2026-2027

Tutup Pramusim dengan Hadapi Barito Putera, Madura United Siap Arungi Super League 2026-2027

Pelatih Madura United FC Manuel Gomes da Silva menilai performa anak asuhnya menunjukkan perkembangan setelah menjalani serangkaian agenda persiapan. 

Trending

Kata-kata Shin Tae-yong Usai Persija Jakarta Libas Brisbane Roar Empat Gol Tanpa Balas

Kata-kata Shin Tae-yong Usai Persija Jakarta Libas Brisbane Roar Empat Gol Tanpa Balas

Kemenangan tersebut terasa semakin spesial karena diraih dalam malam peluncuran tim dan jersey anyar Persija. Jakarta International Stadium (JIS) menjadi panggung bagi pasukan Shin Tae-yong untuk memperlihatkan hasil persiapan mereka menuju musim baru.
Sudah Launching 29 Pemain, Shin Tae-yong Akui Masih Mau Tambah Legiun Asing ke Persija Jakarta

Sudah Launching 29 Pemain, Shin Tae-yong Akui Masih Mau Tambah Legiun Asing ke Persija Jakarta

Shin Tae-yong belum menganggap komposisi Persija yang diperkenalkan kepada publik sebagai skuad final.
Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Juru taktik asal Korea Selatan itu memilih fokus menangani timnas senior yang akan tampil di FIFA ASEAN Cup 2026. Kim Sang-sik ingin mengawinkan gelar juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup 2026. 
Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita Mirzani kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Musda ke-XI Rampung, DPD Partai Golkar Jaksel Punya Pemimpin Baru

Musda ke-XI Rampung, DPD Partai Golkar Jaksel Punya Pemimpin Baru

DPD Partai Golkar Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI.
AKPI Ajak Anggotanya Berkontribusi Tuju Indonesia Maju

AKPI Ajak Anggotanya Berkontribusi Tuju Indonesia Maju

Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2026 dan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) di Jakarta.
Tujuh Titik Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki Mulai 29 Agustus hingga 4 September 2026, Ini Rinciannya

Tujuh Titik Tol Jakarta-Cikampek Diperbaiki Mulai 29 Agustus hingga 4 September 2026, Ini Rinciannya

Tujuh titik tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek dan Jakarta diperbaiki mulai 29 Agustus hingga 4 September 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT