Viral! Rombongan Orang Naik Truk Masuk Tol Saat Demo 27 Agustus, Ternyata Ini Kata Jasa Marga
- Tangkapan layar jasamarga
tvOnenews.com - Situasi aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, kembali menjadi perhatian setelah sebuah video yang memperlihatkan sejumlah truk terbuka membawa rombongan orang masuk ke jalan tol viral di media sosial.
Rekaman tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai alasan rombongan itu berada di jalur bebas hambatan ketika situasi aksi massa tengah memanas.
Dalam video yang beredar melalui media sosial X, terlihat beberapa truk terbuka melintas dengan membawa banyak orang. Rekaman tersebut juga memperlihatkan logo Jasa Marga dan penanda waktu di bagian kanan bawah. Berdasarkan timestamp yang terlihat, video direkam pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 20.52 WIB.
Lokasi gerbang tol dalam video disebut terdeteksi berada di kawasan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kemunculan video tersebut kemudian dikaitkan dengan situasi kericuhan yang terjadi di tengah aksi demonstrasi malam itu.
Namun, dugaan mengenai tujuan rombongan maupun identitas orang-orang yang berada di dalam truk belum dapat dipastikan hanya berdasarkan rekaman tersebut.
Jasa Marga Ungkap Pengaturan Tol Bersifat Situasional
Jasa Marga kemudian memberikan penjelasan mengenai kondisi lalu lintas jalan tol selama aksi berlangsung. Pengelola jalan tol menyatakan bahwa berbagai keputusan operasional dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika situasi dan kondisi keamanan di lapangan.
"Jasa Marga menyatakan bahwa pengelolaan lalu lintas di jalan tol pada saat berlangsungnya aksi unjuk rasa 27 Agustus 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan dinamika situasi di lapangan," kata Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Plaza Tol Cililitan Jakarta, Widiyatmiko Nursejati, dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
- Tangkapan layar jasamarga
Menurut Jasa Marga, fokus utama pengelolaan lalu lintas saat itu adalah menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan serta petugas operasional, sekaligus mempertahankan kelancaran dan kondusivitas layanan jalan tol.
Sebelumnya, situasi demonstrasi memang telah berdampak langsung terhadap operasional Tol Dalam Kota. Massa aksi dilaporkan memasuki ruas Tol Cawang–Tomang–Pluit melalui kawasan Senayan. Atas diskresi kepolisian, Jasa Marga kemudian melakukan rekayasa lalu lintas dan mengalihkan kendaraan dari GT Cililitan serta GT Halim menuju arah Tanjung Priok.
10 Gerbang Tol Ditutup, Bagaimana Aturan Hukumnya?
Selama aksi berlangsung, Jasa Marga juga melakukan penutupan sementara transaksi di 10 gerbang tol, yakni GT Cawang, GT Tebet 1, GT Kuningan 1, GT Senayan, GT Slipi 1, GT Slipi 2, GT Pejompongan, GT Angke 2, GT Jelambar 2, dan GT Tanjung Duren. Pengalihan tersebut dilakukan untuk menghindari titik yang menjadi pusat kegiatan massa.
"Termasuk pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas, baik terhadap kendaraan yang hendak menuju Jalan Tol Dalam Kota (Cawang–Tomang–Pluit) maupun kendaraan yang telah berada di dalam jalan tol, untuk menghindari titik yang menjadi pusat kegiatan," kata Widiyatmiko.
Dari sisi hukum, penggunaan truk barang untuk membawa orang juga memiliki ketentuan tersendiri. Pasal 137 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kondisi tertentu ketika mobil barang dapat digunakan untuk mengangkut orang.
Sementara itu, Pasal 303 UU yang sama mengatur sanksi bagi pengemudi yang menggunakan mobil barang untuk mengangkut orang di luar pengecualian tersebut, dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti pengemudi atau rombongan dalam video telah melakukan tindak pidana.
Penentuan pelanggaran tetap membutuhkan pemeriksaan mengenai jenis kendaraan, tujuan penggunaannya, kondisi saat kejadian, serta apakah terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Begitu pula dengan keberadaan rombongan di jalan tol. Video yang beredar belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tertentu.
Jika kemudian ditemukan tindakan lain seperti kekerasan, perusakan, atau pelanggaran hukum dalam rangkaian peristiwa tersebut, pasal yang dikenakan akan bergantung pada fakta dan hasil penyelidikan aparat.
Dengan demikian, viralnya video tiga truk tersebut tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai siapa dan untuk apa rombongan itu masuk tol, tetapi juga memperlihatkan bagaimana situasi demonstrasi dapat memengaruhi pengelolaan jalur bebas hambatan.
Jasa Marga menegaskan seluruh langkah pengaturan lalu lintas dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan kondisi serta aspek keselamatan di lapangan. (udn)
Load more