Kasus Penipuan Investasi Ruben Onsu Dinyatakan Selesai, Statusnya sebagai Tersangka Berakhir
- YouTube Just Ruben
Jakarta, tvOnenews.com- Ruben Onsu kini sudah menyelesaikan satu masalahnya, terkait kasus penipuan investasi dan penggelapan dana.
Artis yang sempat buat geger media sosial, karena Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian atas kasus penipuan investasi yang bernilai miliaran.
Sebab pihak terlapor sudah melaporkan ayah angkat Betrand Peto itu ke Polres Jakarta Selatan pada Agustus 2025 lalu. Hingga pada 2026, Polisi melakukan penyelidikan dan berujung penetapan status tersangka pada RO.
Kabar terbarunya, kini sudah dinyatakan selesai. Artinya kasus penipuan investasi yang menyeret nama Ruben Onsu tidak lagi diproses oleh Kepolisian.
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Sebab laporan kasusnya sudah dicabut oleh pihak terlapor. Ruben pun juga mendapat kesepakatan bersama dalam menyelesaikan kasus ini secara baik dengan ganti rugi pihak terkait.
"Kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Dalam proses pencabutan, pelapor berinisial P dalam laporan polisi perkara penipuan dan atau penggelapan itu bernomor B/3100/VIII/SPKT/2025 Polres Jakarta Selatan. Pada 22 Agustus 2026, pelapor telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, menghadap penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan dengan membawa dua surat.
"Surat yang pertama, yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak dan surat kedua, yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu saudara P," jelas Joko dalam antara.
Sehubungan dengan statusnya Ruben Onsu sebagai tersangka pun telah berakhir.
Pasalnya, penyidik sudah diterima oleh penyidik dan selanjutnya menjadi dasar untuk proses penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Setelah proses RJ dan gelar perkara dilakukan, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
- dok.kolase tvOnenews.com/ Instagram @ruben_onsu
Sebelumnya, pihak Kepolisian menyatakan kalau dalam kasus penipuan investasi, mantan suami Sarwendah itu, terancam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Load more