Ruben Onsu Sepakti Ganti Rugi Kasus Penggelapan Dana Rp3,5 Miliar
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Presenter kenamaan Ruben Onsu akhirnya mengambil langkah damai terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3,5 miliar.
Melalui pendekatan kekeluargaan, Ruben telah menyepakati untuk mengganti rugi seluruh kerugian yang dialami oleh pihak korban.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo memberikan konfirmasi mengenai kesepakatan tersebut kepada awak media di markas Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin.
"Kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8).
Laporan ini sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara B/3100/VIII/SPKT/2025.
Terkait proses hukum ini, pihak pelapor berinisial P terpantau telah mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 22 Agustus 2026.
Kedatangan pelapor tersebut bertujuan untuk menyerahkan dua dokumen penting kepada penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan sebagai tanda berakhirnya perselisihan.
"Surat yang pertama, yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak dan surat kedua, yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu saudara P," ujar Joko.
Dengan diterimanya kedua dokumen tersebut, kepolisian akan menjadikan hal itu sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Jika proses RJ dan gelar perkara telah tuntas, pihak berwajib akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang sekaligus akan menggugurkan status tersangka yang disandang oleh Ruben Onsu.
Persoalan hukum ini sendiri berakar dari tawaran investasi yang diajukan Ruben Onsu kepada korban (DM/P) dalam bidang perdagangan suatu produk.
Keduanya sempat menandatangani perjanjian kerja sama yang mencakup janji pembagian keuntungan.
Namun, permasalahan muncul ketika keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi hingga melewati batas waktu yang telah disepakati. (ant/dpi)
Load more