Ramainya Dorongan Cabut Izin Ormas Usai Dugaan Kekerasan di Demo Agustus, Wamendagri: Harus Ada Pembuktian
- Tangkapan Layar Threads @dark_lyre
Jakarta, tvOnenews.com - Ramainya soal dorongan publik minta pemerintah cabut izin ormas, usai dugaan kekerasan di demo agustus 2026 di media social. Sontak menyedot perhatian hingga komentar warganet di media sosial. Bahkan, membuat Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya angkat bicara soal itu.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan, paling terpenting adalah proses hukum terkait hal itu. Bahkan, kata dia, terkait dengan data atau bukti soal itu.
"Dan yang ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya. Ya, di Kemendagri kewenangan kami adalah Ormas yang terdaftar. Ormas berbadan hukum itu di Kementerian Hukum," ujar Wamendagri Bima Arya, usai menghadiri Forum Koordinasi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) yang digelar Kemenko Polkam di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat pada Selasa (1/9/2026).
"Dan yang ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya. Ya, di Kemendagri kewenangan kami adalah Ormas yang terdaftar. Ormas berbadan hukum itu di Kementerian Hukum," ujar Bima.
- Kemendagri
"Jadi, Ormas terdaftar adalah urusan kami, bisa melihat. Tapi Ormas yang sudah berbadan hukum, ya itu di Kementerian Hukum, ya," imbuhnya.
Bima juga mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan atau permintaan pencabutan izin dari masyarakat terhadap ormas tertentu yang terbukti melakukan kekerasan pada 27 Agustus 2026.
Dia mengaku sejauh ini hanya memantau lewat media.
"Secara resmi belum ada, ya. Kami hanya memonitor lewat media saja," tambah dia.
Selain itu, ia menyampaikan, bahwa terdapat mekanisme yang telah diatur untuk mencabut izin terhadap ormas tertentu.
Namun ia mengatakan mekanisme itu bisa dilakukan setelah ada bukti pelanggaran yang dilakukan ormas terkait.
"Ya ada di situ, prosesnya kan nanti di Kementerian Hukum. Tapi tentu harus ada pembuktian dulu, ya, apakah melanggar dasar negara, konstitusi, dan lain-lain, begitu," kata Bima.
"Ya prosesnya sekali lagi kita harus cek dulu, apakah ormas ini terdaftar atau berbadan hukum. Ya, kalau terdaftar, sekali lagi urusan Kemendagri. Kalau berbadan hukum di Kementerian Hukum, dan ada proses hukum di situ sesuai dengan Undang-Undang," pungkasnya.
Load more