Ramainya Dorongan Cabut Izin Ormas Usai Dugaan Kekerasan di Demo Agustus, Wamendagri: Harus Ada Pembuktian
- Tangkapan Layar Threads @dark_lyre
Jakarta, tvOnenews.com - Ramainya soal dorongan publik minta pemerintah cabut izin ormas, usai dugaan kekerasan di demo agustus 2026 di media social. Sontak menyedot perhatian hingga komentar warganet di media sosial. Bahkan, membuat Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya angkat bicara soal itu.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan, paling terpenting adalah proses hukum terkait hal itu. Bahkan, kata dia, terkait dengan data atau bukti soal itu.
"Dan yang ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya. Ya, di Kemendagri kewenangan kami adalah Ormas yang terdaftar. Ormas berbadan hukum itu di Kementerian Hukum," ujar Wamendagri Bima Arya, usai menghadiri Forum Koordinasi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) yang digelar Kemenko Polkam di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat pada Selasa (1/9/2026).
"Dan yang ketiga, sesuai dengan tupoksi dan kewenangannya. Ya, di Kemendagri kewenangan kami adalah Ormas yang terdaftar. Ormas berbadan hukum itu di Kementerian Hukum," ujar Bima.
- Kemendagri
"Jadi, Ormas terdaftar adalah urusan kami, bisa melihat. Tapi Ormas yang sudah berbadan hukum, ya itu di Kementerian Hukum, ya," imbuhnya.
Bima juga mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan atau permintaan pencabutan izin dari masyarakat terhadap ormas tertentu yang terbukti melakukan kekerasan pada 27 Agustus 2026.
Dia mengaku sejauh ini hanya memantau lewat media.
"Secara resmi belum ada, ya. Kami hanya memonitor lewat media saja," tambah dia.
Selain itu, ia menyampaikan, bahwa terdapat mekanisme yang telah diatur untuk mencabut izin terhadap ormas tertentu.
Namun ia mengatakan mekanisme itu bisa dilakukan setelah ada bukti pelanggaran yang dilakukan ormas terkait.
"Ya ada di situ, prosesnya kan nanti di Kementerian Hukum. Tapi tentu harus ada pembuktian dulu, ya, apakah melanggar dasar negara, konstitusi, dan lain-lain, begitu," kata Bima.
"Ya prosesnya sekali lagi kita harus cek dulu, apakah ormas ini terdaftar atau berbadan hukum. Ya, kalau terdaftar, sekali lagi urusan Kemendagri. Kalau berbadan hukum di Kementerian Hukum, dan ada proses hukum di situ sesuai dengan Undang-Undang," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya mencuat terkait Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta Kemendagri mencabut izin organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melakukan tindak kekerasan pasca demo 27 Agustus di depan Gedung DPR RI, Jakarta.Â
Bambang mengatakannya menanggapi dugaan keterlibatan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dalam insiden pasca demo 27 Agustus yang berujung ricuh.
Dalam kericuhan itu seorang warga sipil meninggal dunia karena diduga menjadi korban pengeroyokan di Pejompongan, Jakarta Pusat oleh gerombolan misterius.
Peristiwa itu terjadi usai demonstran yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pulang, namun sebagian massa masih bertahan di Gerbang DPR dan orasi-orasi berlanjut.Â
Namun saat sore menuju malam, suasana semakin kacau dan gerombolan orang turun dari sekitar tujuh truk di kawasan Slipi.Â
Dalam sejumlah rekaman video beredar, massa membawa bambu, balok dan sebagian menggunakan ikat kepala putih tampak memukuli dan mengejar orang-orang secara acak.
Dalam video rekaman lain yang diambil dari atas jalan layang, tidak jelas wajah-wajah yang membubarkan kerumunan.
Akan tetapi suara perekam video terdengar jelas: "Langsung Hercules turun ke jalan,".
Sementara, Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, pun tak membantah video yang beredar memperlihatkan Ketua DPP GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules.Â
Namun, kehadiran Hercules saat itu untuk membubarkan massa.
Wilson juga membantah GRIB Jaya dan ketua umumnya, Hercules terlibat kericuhan di lapangan.Â
Ia menegaskan, tidak ada instruksi yang disampaikan Hercules, kepada anggotanya untuk turun dalam demonstrasi.
Bambang memandang ormas yang terbukti melakukan tindak kekerasan, termasuk anggota yang berada di lokasi dan terlibat bersama-sama dalam aksi tersebut, harus ditindak tegas.
"Kalau sudah terbukti bahwa anggotanya memang berada di sana melakukan kekerasan kemudian bersama-sama, kalau kita melihat video-videonya kan ada beberapa truk ini kan diangkut sekian banyak," jelasnya.
"Artinya ini bukan sebuah hal yang tidak direncanakan, pasti ada perencanaan-perencanaan sebelumnya. Artinya ini terorganisir. Makanya tanggung jawab organisasi pun juga harus dilakukan," imbuh dia.Â
Oleh karena itu, Bambang meminta Kemendagri mencabut izin ormas yang terbukti terlibat dalam tindak kekerasan tersebut.
"Kementerian Dalam Negeri harus mencabut izin ormas ini, kemudian juga kepolisian sebagai penegak hukum melakukan proses penegakan terkait dengan pidana yang menyebabkan warga masyarakat meninggal tadi," beber Bambang.
Di samping itu, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menyatakan tengah menyiapkan upaya hukum non-litigasi berupa somasi buntut tudingan yang menyerat nama Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules.
Tudingan itu sebelumnya viral di media sosial terkait dugaan keterlibatan Hercules dalam kericuhan yang terjadi usai demo 27 Agustus 2026.
"Ini lagi kumpulkan bukti-bukti, mau somasi," kata Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling.
Namun, Wilson belum menjelaskan lebih jauh soal tujuan somasi yang akan dilayangkan tersebut.
Wilson memastikan jika keberadaan Hercules di suatu lokasi yang terjadi kericuhan untuk menjaga kondusivitas saat adanya aksi-aksi kericuhan oleh orang tak bertanggung jawab.
"Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu," ungkap dia.
"Kehadiran tersebut merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi, ataupun terlibat dalam benturan fisik," imbuhnya.
Dia juga menegaskan secara organisasi, tidak pernah ada instruksi dari Hercules untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut.
Oleh karena itu, menurut dia keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi.
Terlebih, lanjut dia, tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana.
Dia juga menyayangkan munculnya sejumlah narasi di ruang digital yang menggunakan potongan video untuk membangun framing seolah-olah kehadiran seseorang di lokasi identik dengan keterlibatan dalam kerusuhan.
Padahal, kata dia, dalam perspektif hukum, kehadiran di suatu tempat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
"Penilaian terhadap dugaan tindak pidana harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, termasuk mengenai siapa melakukan apa, kapan dilakukan, bagaimana dilakukan, dengan maksud apa, serta apakah terdapat hubungan kausal antara tindakan seseorang dengan tindak pidana yang diduga terjadi," kata dia.
Di sisi lain, kata dia, terdengar seruan: "pulang-pulang" dalam video yang beredar.
Menurutnya, hal itu menunjukkan imbauan agar massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif.
"Terlebih apabila batas waktu penyampaian aspirasi telah berakhir dan keadaan mulai berpotensi menimbulkan gesekan, ajakan untuk membubarkan diri secara damai merupakan tindakan preventif yang secara rasional dapat diarahkan untuk mencegah konflik yang lebih besar," jelas dia.
Lebih lanjut, Wilson meminta publik lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.
GRIB Jaya, ungkap Wilson, mengajak seluruh masyarakat untuk memisahkan secara tegas tiga hal yakni hak menyampaikan aspirasi, imbauan menjaga ketertiban, dan tindakan kriminal.
"Jangan sampai seseorang dinyatakan 'terlibat' hanya karena terlihat berada di lokasi. Jangan pula sebuah seruan untuk meninggalkan lokasi justru dipersepsikan sebagai provokasi tanpa melihat keseluruhan konteks peristiwa," kata dia.
Wilson juga mengajak seluruh pihak untuk tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan informasi yang belum diverifikasi atau membangun tuduhan berdasarkan potongan konten media sosial.
"Apabila terdapat pihak yang diduga melakukan tindak pidana, biarkan proses hukum bekerja secara profesional. Apabila terdapat pihak yang dituduh terlibat, berikan pula hak kepadanya untuk menjelaskan fakta dan membela diri secara hukum," pungkasnya. (aag)
Load more