Wamendagri Ribka Haluk Instruksikan Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla Sejak Dini
- Kemendagri
Ribka menyebutkan sejumlah daerah yang telah memiliki produk hukum terkait pengendalian atau penanggulangan karhutla. Di antaranya Bali melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2016, Maluku melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022, serta Papua Barat melalui Pergub Nomor 10 Tahun 2019.
Ribka meminta daerah yang belum memiliki regulasi agar segera menyiapkannya. Keberadaan payung hukum tersebut dinilai penting untuk memberikan landasan bagi Pemda dalam melakukan pencegahan, pemadaman, maupun penanganan keadaan darurat, termasuk dalam penggunaan APBD.
“Pencegahan maupun pemadaman ataupun pada saat terjadi ... ini memang harus dana ini betul-betul keluar ada dasar hukumnya,” kata Ribka.
Di samping memastikan kesiapan regulasi dan anggaran, Ribka meminta kepala daerah memperkuat langkah pencegahan langsung di lapangan.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi secara terus-menerus dan masif, penguatan kesukarelawanan masyarakat dalam deteksi dini dan pemadaman, serta peningkatan kesadaran agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Menurut Ribka, berbagai upaya tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, Pemda, kementerian/lembaga, dan masyarakat secara terpadu.
Kolaborasi diperlukan agar penanganan karhutla tidak berjalan secara sektoral, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.
“Jadi kita semua berkolaborasi, sehingga tidak ada yang namanya ... ego sektoral dari masing-masing kementerian dan lembaga. Tetapi dalam mengurus ini sudah ada kesepakatan bersama, menjadi sebuah tanggung jawab bersama,” tandasnya. (dpi)
Load more