Buntut Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa 5 Saksi ASN hingga Staf BGN
- tvOnenews.com/Julio
Setelahnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Kali ini menyeret anggota Polri aktif yang memiliki pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi. Tersangka baru kali ini Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief, kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Lebih lanjut Syarief menerangkan, LMI memiliki peran pada tahun 2025, yaitu meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa 'food tray' kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. (ars/aag)
Load more