Viral! Pria Teriak “Maling” Kejar Mobil hingga Lempar Batu di Jagakarsa, Begini Akhirnya
- tangkapan layar instagram Fakta Jakarta
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan bahwa polisi telah mengamankan KB. Ia menyebut pria tersebut diamankan untuk diperiksa terkait dugaan perusakan kendaraan.
- tangkapan layar instagram Fakta Jakarta
“Hari ini dari Polsek Jagakarsa sudah mengamankan seseorang yang diduga melakukan perusakan sebuah mobil yang di Jalan Durian, Jagakarsa,” kata Nurma dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Dalam pemeriksaan, KB mengaku tidak bermaksud melakukan tindak kejahatan. Ia mengatakan dirinya ikut mengejar karena melihat seorang pria berada di kap mobil, kemudian terjatuh dan berteriak “maling”.
“Dia terguling, terus bangun dan teriak ‘Maling!’ jadi saya kirain maling beneran, saya ikut kejar,” ungkap KB.
KB juga mengaku sepeda motornya nyaris terserempet mobil tersebut ketika melakukan pengejaran. Ia kemudian mengatakan melempar batu agar kendaraan berhenti.
“Saya pecah itu supaya dia bisa jangan lanjut jalan lagi,” kata KB.
Bisa Dijerat Pasal Perusakan, Bagaimana dengan Dugaan Pencurian?
Dari sisi hukum, tindakan merusak kendaraan milik orang lain dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Pasal 521 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni Rp200 juta.
Pasal tersebut relevan untuk melihat tindakan pemecahan kaca mobil, tetapi penerapannya tetap bergantung pada hasil penyelidikan, bukti, serta terpenuhinya unsur pidana.
Sementara itu, dugaan bahwa pengemudi mobil membawa kabur ATM dan menggunakan uang atasannya untuk membeli kendaraan juga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Polisi masih menunggu keterangan pengemudi dan melakukan pendalaman.
Jika nantinya terbukti terdapat tindakan mengambil barang milik orang lain dengan maksud menguasainya secara melawan hukum, Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.
Jika barang tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan pelaku secara sah tetapi kemudian dimiliki secara melawan hukum, ketentuannya dapat berkaitan dengan Pasal 486 tentang penggelapan, yang ancamannya maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.
Load more