News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral! Pria Teriak “Maling” Kejar Mobil hingga Lempar Batu di Jagakarsa, Begini Akhirnya

Video pria teriak “maling” sambil mengejar dan melempar batu ke mobil di Jagakarsa viral. KB diamankan polisi, terancam pasal perusakan jika terbukti bersalah.
Kamis, 3 September 2026 - 18:01 WIB
Viral! Pria Teriak “Maling” Kejar Mobil hingga Lempar Batu di Jagakarsa, Begini Akhirnya
Sumber :
  • tangkapan layar instagram Fakta Jakarta

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan bahwa polisi telah mengamankan KB. Ia menyebut pria tersebut diamankan untuk diperiksa terkait dugaan perusakan kendaraan.

Viral! Pria Teriak “Maling” Kejar Mobil hingga Lempar Batu di Jagakarsa, Begini Akhirnya
Viral! Pria Teriak “Maling” Kejar Mobil hingga Lempar Batu di Jagakarsa, Begini Akhirnya
Sumber :
  • tangkapan layar instagram Fakta Jakarta

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hari ini dari Polsek Jagakarsa sudah mengamankan seseorang yang diduga melakukan perusakan sebuah mobil yang di Jalan Durian, Jagakarsa,” kata Nurma dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Dalam pemeriksaan, KB mengaku tidak bermaksud melakukan tindak kejahatan. Ia mengatakan dirinya ikut mengejar karena melihat seorang pria berada di kap mobil, kemudian terjatuh dan berteriak “maling”.

“Dia terguling, terus bangun dan teriak ‘Maling!’ jadi saya kirain maling beneran, saya ikut kejar,” ungkap KB.

KB juga mengaku sepeda motornya nyaris terserempet mobil tersebut ketika melakukan pengejaran. Ia kemudian mengatakan melempar batu agar kendaraan berhenti.

“Saya pecah itu supaya dia bisa jangan lanjut jalan lagi,” kata KB.

Bisa Dijerat Pasal Perusakan, Bagaimana dengan Dugaan Pencurian?

Dari sisi hukum, tindakan merusak kendaraan milik orang lain dapat masuk ke ranah pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Pasal 521 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV, yakni Rp200 juta.

Pasal tersebut relevan untuk melihat tindakan pemecahan kaca mobil, tetapi penerapannya tetap bergantung pada hasil penyelidikan, bukti, serta terpenuhinya unsur pidana.

Sementara itu, dugaan bahwa pengemudi mobil membawa kabur ATM dan menggunakan uang atasannya untuk membeli kendaraan juga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Polisi masih menunggu keterangan pengemudi dan melakukan pendalaman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika nantinya terbukti terdapat tindakan mengambil barang milik orang lain dengan maksud menguasainya secara melawan hukum, Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V. 

Jika barang tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan pelaku secara sah tetapi kemudian dimiliki secara melawan hukum, ketentuannya dapat berkaitan dengan Pasal 486 tentang penggelapan, yang ancamannya maksimal empat tahun penjara atau denda kategori IV.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Unbeaten! Tim Boccia Beregu Campuran Indonesia Tantang Thailand di Babak Final Asian Para Games 2026

Masih Unbeaten! Tim Boccia Beregu Campuran Indonesia Tantang Thailand di Babak Final Asian Para Games 2026

Tim Boccia Beregu Indonesia, benar-benar menunjukan dominasinya pada gelaran Asian para Games 2026 ini.
Warga Binaan Kasus Terorisme Jaringan JAD Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Surabaya

Warga Binaan Kasus Terorisme Jaringan JAD Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Surabaya

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang warga binaan kasus terorisme berinisial FAF (25), Jumat (23/10/2026).
Gubernur Khofifah bersama Kepala BNPB dan KSAD Gelar Rakor Penanganan Karhutla di Jatim: Tangani Secara Terpadu dan Komprehensif

Gubernur Khofifah bersama Kepala BNPB dan KSAD Gelar Rakor Penanganan Karhutla di Jatim: Tangani Secara Terpadu dan Komprehensif

Gubernur Khofifah bersama Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi dan KSAD Jenderal TNI Tandyo Budi Revita gelar rakor penanganan karhutla Jawa Timur.
Viral Pedagang Marah-marah karena Diusir OB Apotek dari Ruang Tunggu, Netizen: Kamu Dagang di Luar, Nunggu di Luar

Viral Pedagang Marah-marah karena Diusir OB Apotek dari Ruang Tunggu, Netizen: Kamu Dagang di Luar, Nunggu di Luar

Alih-alih menyadari kesalahannya, pedagang tersebut justru menunjukkan sikap keberatan dan merasa diperlakukan secara tak adil oleh petugas kebersihan tersebut.
Dokter yang Diduga Cabuli Anak Kandung di Bandung Sudah Sebulan Tak Praktik, Ini Kata Rekan Kerjanya

Dokter yang Diduga Cabuli Anak Kandung di Bandung Sudah Sebulan Tak Praktik, Ini Kata Rekan Kerjanya

Fatma, salah satu rekan kerja IS di apotek, mengatakan sang dokter diketahui rutin membuka praktik di apotek itu sejak 2023. Biasanya, IS praktik setiap siang.
Media Italia Sindir Insiden Ceroboh Mike Maignan saat AC Milan Dipermalukan Bournemouth di Liga Europa

Media Italia Sindir Insiden Ceroboh Mike Maignan saat AC Milan Dipermalukan Bournemouth di Liga Europa

AC Milan harus menelan kekalahan menyakitkan saat menghadapi Bournemouth di lanjutan Liga Europa. Penampilan Rossoneri menuai kritik terutama Mike Maignan.

Trending

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Kronologi Eks Kopassus Dibacok Tetangga Rumah di Cakung, Langsung Balas Banting Pelaku

Seorang mantan anggota Kopassus inisial MF (49) menjadi korban pembacokan oleh tetangganya sendiri, JB (57), hanya karena masalah sepele terkait renovasi rumah.
Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Mantan Anggota TNI Dibacok Tetangga Gegara Renovasi Rumah di Cakung, Alami Luka di Kepala

Eks anggota TNI berinisial MF (49) luka-luka usai dibacok tetangganya, akibat masalah renovasi rumah di Perumahan JGC, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/10).
5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

5 Aksesori Mobil Ini Bisa Jadi Penyelamat saat Darurat di Jalan, Apa Saja?

Tak sekadar mempercantik kendaraan, lima aksesori mobil ini membantu saat darurat, mulai dari aki tekor hingga ban kempes. Simak fungsi dan tips memilihnya.
Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Awal Mula Kasus Eks Kopassus Dibacok Tetangga di Cakung, Ternyata Berawal dari Istri Pelaku

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Try Putra mengatakan korban pembacokan yang diketuai eks Kopassus itu yakni Muhammad Fahrul alias MF. Ternyata ini awal mulanya.
Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Jadwal KRL Hari Ini 23 Oktober 2026 Rute Bogor-Jakarta Kota, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Cek jadwal KRL hari ini 23 Oktober 2026 rute Bogor-Jakarta Kota sebelum berangkat. Perlu dicatat, jadwal KRL bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan operasional.
Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Park Hang-seo Ungkap Alasan Thailand Terus Kalah dari Vietnam, Pernyataannya Picu Kontroversi

Pemilik Kanchanaburi FC menegaskan dukungannya kepada Park Hang-seo di tengah kontroversi akibat kritik keras terhadap wasit Thailand. Ia memastikan posisi.
Cetak 27 Gol dalam Tujuh Laga, ASIOP Lolos ke Final Piala Soeratin U-13 2026

Cetak 27 Gol dalam Tujuh Laga, ASIOP Lolos ke Final Piala Soeratin U-13 2026

ASIOP memastikan tempat di final Piala Soeratin 2026 kategori U-13 setelah mengalahkan Papua Football Academy (PFA) dengan skor mencolok 3-0.
Selengkapnya

Viral