HIPMI Dukung Revisi UU Kadin untuk Perkuat Ekosistem Dunia Usaha Indonesia
- Antara
tvOnenews.com - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) memandang pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) harus menjadi momentum untuk memperkuat peran pengusaha muda dan pengusaha daerah dalam perekonomian nasional.
Ketua Umum BPP HIPMI Ade Jona Prasetyo mengatakan, setelah hampir empat dekade, lanskap dunia usaha Indonesia telah mengalami perubahan besar. Digitalisasi, perkembangan teknologi dan kecerdasan artifisial, hilirisasi industri, perubahan rantai pasok global, hingga munculnya generasi baru pengusaha membuat kelembagaan dunia usaha juga perlu beradaptasi.
Menurut Ade, pembaruan UU Kadin karena itu tidak cukup hanya berbicara mengenai penguatan kelembagaan. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan semakin banyak pelaku usaha mendapatkan ruang untuk tumbuh, terwakili, dan terlibat dalam agenda ekonomi nasional.
“Bagi HIPMI, revisi UU Kadin harus menjadi momentum untuk membuka ruang yang semakin besar bagi pengusaha muda dan pengusaha daerah. Kita ingin kelembagaan dunia usaha yang kuat sekaligus mampu melahirkan pengusaha baru, membantu mereka naik kelas, dan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk masuk ke rantai ekonomi nasional,” ujar Ade Jona.
Ade menilai Kadin memiliki posisi penting sebagai rumah besar dunia usaha Indonesia. Karena itu, Kadin yang semakin kuat perlu ditopang oleh asosiasi dan himpunan pengusaha yang juga kuat, dengan mekanisme representasi serta penyampaian aspirasi yang jelas.
Menurutnya, hubungan tersebut tidak seharusnya berhenti pada aspek administratif. Asosiasi dan himpunan memiliki jaringan serta pemahaman langsung terhadap persoalan anggotanya, sehingga dapat menjadi sumber masukan penting dalam merumuskan agenda dunia usaha.
“Semangatnya bukan memperbesar satu institusi dengan mengecilkan yang lain. Justru Kadin harus semakin kuat sebagai rumah besar, sementara asosiasi dan himpunan menjadi pilar-pilar yang kuat di dalamnya. Kita perlu menyatukan kekuatan dunia usaha Indonesia,” katanya.
Pengusaha Daerah Jangan Hanya Jadi Penonton
Ade memberikan perhatian khusus terhadap posisi pengusaha daerah. Menurutnya, sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin tersebar ke berbagai wilayah seiring berkembangnya investasi, hilirisasi, industri, pariwisata, pertanian, perkebunan, perikanan, hingga ekonomi kreatif.
Namun, pertumbuhan investasi di daerah harus dibarengi dengan semakin besarnya keterlibatan pelaku usaha setempat.
“Ketika investasi masuk ke daerah, pengusaha daerah jangan hanya menjadi penonton. Mereka harus punya kesempatan menjadi supplier, vendor, distributor, mitra industri, bahkan berkembang menjadi pemain utama. Kalau investasi tumbuh dan pengusaha daerah ikut naik kelas, manfaat ekonominya akan jauh lebih luas,” ujar Ade.
Karena itu, HIPMI mendorong agar pembaruan UU Kadin turut memperkuat jalur representasi dunia usaha dari kabupaten/kota dan provinsi hingga tingkat nasional. Menurut Ade, kebutuhan pengusaha di setiap wilayah tidak selalu sama sehingga aspirasi daerah harus mendapatkan ruang yang memadai.
Di saat yang sama, Ade menilai regenerasi pengusaha harus menjadi bagian penting dari agenda besar kelembagaan dunia usaha Indonesia.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan semakin banyak anak muda yang memilih menjadi pengusaha dan, lebih jauh lagi, mempunyai ekosistem yang memungkinkan bisnis mereka berkembang dari skala kecil menjadi menengah hingga besar.
“Kita harus membangun pipeline pengusaha muda Indonesia. Anak muda yang hari ini baru memulai usaha harus punya kesempatan untuk naik kelas. UMKM harus bisa berkembang menjadi perusahaan menengah, masuk ke rantai pasok industri, mendapatkan akses pembiayaan dan pasar, kemudian pada waktunya mampu bersaing di tingkat global,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Ade melihat sinergi Kadin dengan HIPMI serta berbagai asosiasi dunia usaha dapat diperkuat melalui pengembangan kapasitas, akses pembiayaan, kemitraan dengan perusahaan besar, akses pasar, hingga keterlibatan pengusaha muda dan daerah dalam proyek investasi.
Ade juga menekankan bahwa penguatan kelembagaan perlu berjalan beriringan dengan tata kelola yang semakin baik. Sistem keanggotaan, representasi, pelayanan kepada anggota, digitalisasi, hubungan pusat dan daerah, serta mekanisme pengambilan keputusan perlu semakin transparan dan akuntabel.
“Semakin kuat sebuah institusi, semakin kuat pula standar tata kelolanya. Yang kita inginkan adalah kelembagaan dunia usaha yang kuat secara hukum, dipercaya anggotanya, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha,” ujarnya.
Pada akhirnya, Ade berharap pembaruan UU Kadin dapat menjadi salah satu fondasi untuk memperbesar jumlah dan skala pengusaha muda Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
“Indonesia ingin menjadi negara maju, dan negara maju membutuhkan basis pengusaha yang kuat. Karena itu, kita harus menciptakan lebih banyak pengusaha muda, memberikan kesempatan kepada pengusaha daerah untuk naik kelas, dan membuka jalan agar mereka bisa menjadi bagian dari investasi, industrialisasi, serta rantai pasok nasional dan global,” tutup Ade Jona.(chm)
Load more