News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dana Pensiun Jiwasraya Dibubarkan, Bagaimana Nasib Hak Mantan Pekerja?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya telah dibubarkan melalui
Rabu, 9 September 2026 - 21:14 WIB
Ilustrasi Dana Pensiun Jiwasraya Dibubarkan, Bagaimana Nasib Hak Mantan Pekerja?
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI / Gemini

Artinya, pembubaran badan dana pensiun perlu dibedakan dari proses likuidasi perusahaan asuransi. Keduanya memiliki objek, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian yang tidak otomatis sama.

Persoalan lain yang kerap tercampur adalah pengalihan portofolio polis Jiwasraya kepada IFG Life. OJK pada Agustus 2024 menyebut 99,7 persen pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi dan polis yang disetujui telah dialihkan kepada IFG Life. OJK juga menjelaskan bahwa IFG Life meneruskan pertanggungan pemegang polis eks-Jiwasraya sesuai ketentuan polis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, pengalihan portofolio polis tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan pengalihan seluruh kewajiban dana pensiun pekerja. Karena itu, menurut Bimo, dokumen mengenai aset dan liabilitas yang dialihkan perlu dilihat secara jelas sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas suatu kewajiban.

"Polis Jiwasraya, lalu restrukturisasi, kemudian pengalihan kepada IFG Life. Sedangkan hak pensiun pekerja, lalu DPPK Jiwasraya, proses likuidasi, lanjut pembayaran kepada peserta," rincinya.

OJK sendiri menjelaskan bahwa proses restrukturisasi dan pengalihan polis merupakan bagian dari upaya penyelamatan pemegang polis Jiwasraya. Dengan demikian, pembahasan mengenai dana pensiun perlu ditempatkan dalam jalur persoalan yang berbeda agar tidak mencampurkan hak pemegang polis dengan hak peserta program pensiun.

Berapa Hak Peserta? Jawabannya Tidak Bisa Disamaratakan

Pertanyaan berikutnya adalah berapa sebenarnya hak yang dimiliki masing-masing peserta. Menurut Bimo, jawabannya bergantung pada program pensiun yang diikuti.

Pada Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), manfaat pensiun dihitung berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan dalam program. Sementara pada Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), nilai hak peserta berkaitan dengan akumulasi iuran dan hasil pengembangan dana sesuai ketentuan program.

Karena itu, menurut Bimo, data yang diperlukan untuk menghitung hak peserta tidak cukup hanya berupa angka total aset atau kewajiban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Data yang harus dibuka setidaknya meliputi masa kepesertaan, dasar penghasilan pensiun, besarnya potongan pekerja, iuran pemberi kerja, hasil pengembangan dana, manfaat yang pernah diterima, dan besarnya hak berdasarkan valuasi aktuaria," ungkapnya.

Ia menilai proses likuidasi seharusnya memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi aset, kewajiban, serta perhitungan hak setiap peserta. "Kunci persoalannya adalah transparansi. Likuidasi tidak boleh menjadi ruang gelap tempat peserta hanya diminta menunggu tanpa mengetahui nilai haknya, kondisi aset DPPK, maupun prospek pembayarannya," tegas Bimo.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Buka Ruang Aspirasi Desa, AKSI Siap Dukung Program Prabowo: Membangun Indonesia dari Desa

DPR Buka Ruang Aspirasi Desa, AKSI Siap Dukung Program Prabowo: Membangun Indonesia dari Desa

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Sari Yuliati membuka Rapat Kerja Nasional AKSI di Ruang Pustakaloka, Gedung
DPR Terima Aspirasi Kades AMJ, Bahas Kepastian Pilkades 2027 dan Penjabat Kades

DPR Terima Aspirasi Kades AMJ, Bahas Kepastian Pilkades 2027 dan Penjabat Kades

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa menerima audiensi Koordinator Nasional Kades AMJ di Ruang Abdul Muis,
MUF Genjot Adopsi Kendaraan Listrik, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Dealer

MUF Genjot Adopsi Kendaraan Listrik, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Dealer

MUF bersama Bank Mandiri dan dealer otomotif menggelar pengalaman EV dan hybrid di Bali untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Pulau Dewata lebih massif.
AHY Jelaskan Maksud Omongan Kekuasaan Ada Batasnya dalam Pidato Politiknya, Khawatir Ada yang Salah Tafsir

AHY Jelaskan Maksud Omongan Kekuasaan Ada Batasnya dalam Pidato Politiknya, Khawatir Ada yang Salah Tafsir

Terkait pidato politiknya, AHY menegaskan bahwa bahwa Partai Demokrat memiliki posisi yang jelas, yakni mendukung keberhasilan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Lewis Hamilton Angkat Bendera Putih di F1 2026? Sebut Ferrari Terlambat Memprioritaskannya

Lewis Hamilton Angkat Bendera Putih di F1 2026? Sebut Ferrari Terlambat Memprioritaskannya

Lewis Hamilton nampaknya mulai pesimis dalam perburuan gelar F1 2026 setelah Ferrari dinilai terlambat mengambil keputusan untuk memprioritaskannya.
Lewat Inpres Ini, Pemerintah Perjelas Batas Penerapan Kearifan Lokal dalam Pembukaan Lahan

Lewat Inpres Ini, Pemerintah Perjelas Batas Penerapan Kearifan Lokal dalam Pembukaan Lahan

Presiden RI, Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 31 Agustus 2026.

Trending

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Hukum Administrasi GBK, Asep Triyadi, memberikan konfirmasi resmi kepada tvOnenews.com perihal peristiwa penemuan jasad tersebut.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Tim tvOnenews.com mencoba menghubungi kakak sulung Fajar Sahrudin, Deni, untuk mengonfirmasi hal tersebut. Deni mengatakan, bahwa adiknya telah meninggal dunia.
Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jauh sebelum kematiannya karena bunuh diri, ternyata jejak digital Fajar Sahrudin pada Juni 2025 menunjukkan bahwa dirinya pernah berniat lakukan hal serupa.
Selengkapnya

Viral