News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Mesum di Rumah Warga Bali, WNA Australia Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun

Setelah sempat diamankan ketika hendak meninggalkan Indonesia, WN Australia berinisial BA akhirnya dideportasi ke negara asalnya dan dikenai penangkalan
Rabu, 9 September 2026 - 21:20 WIB
Viral Mesum di Rumah Warga Bali, Turis Australia Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Sumber :
  • ANTARA

tvOnenews.com - Kasus seorang warga negara Australia yang terekam melakukan tindakan asusila atau mesum di sekitar rumah warga di kawasan Tibubeneng, Badung, Bali, berujung pada tindakan tegas dari otoritas imigrasi. Setelah sempat diamankan ketika hendak meninggalkan Indonesia, WN Australia berinisial BA akhirnya dideportasi ke negara asalnya dan dikenai penangkalan selama 10 tahun.

Peristiwa tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan aksi asusila di kawasan Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, beredar luas dan viral di media sosial. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WITA. Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap identitas dan keberadaan orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Perkembangan kasus akhirnya sampai pada proses keimigrasian. BA yang diketahui merupakan warga Australia kelahiran 1998 dan pemegang Visa on Arrival (VOA), terdeteksi ketika hendak berangkat dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Brisbane pada 25 Agustus 2026. 

Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) membantu petugas mengidentifikasi keberadaannya sebelum penerbangan. Setelah diperiksa dan diserahkan kepada Polres Badung untuk proses penyelidikan, BA kemudian dikembalikan kepada Imigrasi untuk menjalani tindakan administratif keimigrasian.

Diamankan Sebelum Terbang ke Brisbane

BA sebelumnya berhasil dicegat petugas Imigrasi Ngurah Rai di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 25 Agustus 2026. Saat itu, BA diketahui tengah bersiap melakukan perjalanan menuju Brisbane, Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan data BA teridentifikasi melalui SIMKIM dan kemudian dimasukkan ke dalam Subject of Interest (SOI). Sistem tersebut memungkinkan petugas melakukan pengawasan terhadap orang asing yang menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

Setelah keberangkatannya ditahan, BA menjalani pemeriksaan sebelum diserahkan kepada Polres Badung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan tindakan asusila yang terjadi di kawasan Tibubeneng.

"Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya," kata pihak kepolisian sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Setelah proses penyelidikan selesai, Polres Badung merekomendasikan agar BA dikenai tindakan deportasi. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

"Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap BA dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026)," kata Novyandri.

Dideportasi dan Dicekal Selama 10 Tahun

Keputusan akhir terhadap BA berupa deportasi sekaligus penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia selama 10 tahun. Deportasi dilaksanakan pada Selasa malam, 8 September 2026, menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Denpasar-Brisbane.

"Deportasi terhadap BA dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026) dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar-Brisbane," ujar Novyandri, Rabu (9/9/2026).

Menurut Novyandri, sanksi penangkalan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan di ruang privat milik warga dan dampaknya terhadap ketertiban serta keamanan lingkungan. ANTARA juga melaporkan bahwa Imigrasi mempertimbangkan tindakan tersebut dalam menentukan larangan masuk selama satu dekade.

Secara hukum, deportasi merupakan salah satu bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian. Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Bentuknya antara lain dapat berupa pencantuman dalam daftar penangkalan dan deportasi.

Dengan demikian, deportasi dalam kasus BA merupakan tindakan administratif keimigrasian dan tidak identik dengan vonis pidana pengadilan.

Dugaan Pelanggaran Kesusilaan dan Dasar Hukumnya

Dari sisi pidana, peristiwa tersebut juga berkaitan dengan ketentuan mengenai kesusilaan. Karena kejadian berlangsung pada Agustus 2026, ketentuan yang berlaku adalah KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 406 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II. 

Penjelasan pasal tersebut menyebut pelanggaran kesusilaan di antaranya mencakup tindakan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pada tempat dan waktu perbuatan dilakukan.

Selain itu, Pasal 414 KUHP mengatur tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang lain, termasuk apabila dilakukan di depan umum. Namun, penerapan pasal pidana tertentu tetap bergantung pada hasil penyidikan, fakta peristiwa, alat bukti, serta keputusan aparat penegak hukum.

Dalam perkara BA, polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan kemudian merekomendasikan deportasi. Sementara itu, Imigrasi mengambil tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan 10 tahun.

Novyandri menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku," tegas Novyandri.

Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap orang asing sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kasus BA pun menunjukkan bahwa persoalan perilaku WNA di Bali tidak hanya dapat berujung pada proses hukum, tetapi juga konsekuensi administratif keimigrasian. Setelah dideportasi ke Brisbane, BA kini masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia selama periode yang telah ditetapkan. (udn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggota DPRD DIY Lisman Puja Kesuma Kaget Namanya Terdata Desil 4, Akui Tak Pernah Daftar Bansos

Anggota DPRD DIY Lisman Puja Kesuma Kaget Namanya Terdata Desil 4, Akui Tak Pernah Daftar Bansos

Seorang anggota DPRD DI Yogyakarta mengaku terkejut setelah mengetahui namanya tercatat dalam desil empat Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Aksi Kemenhut Ungkap dan Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging Kalteng

Aksi Kemenhut Ungkap dan Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging Kalteng

Kementerian Kehutanan berhasil mengamankan DPO pemodal illegal logging yang sudah tiga bulan menjadi buronan.
6 Gunung Erupsi Bersamaan Bukan Konspirasi, Pakar Vulkanologi UGM: Proses Alami Geologi

6 Gunung Erupsi Bersamaan Bukan Konspirasi, Pakar Vulkanologi UGM: Proses Alami Geologi

Aktivitas enam gunung api di Indonesia yang mengalami erupsi dalam waktu berdekatan sempat memunculkan dugaan adanya teori konspirasi.
Data Desil Dinilai Tak Selalu Gambarkan Kondisi Warga, DPRD Surabaya Dorong Verifikasi Lapangan

Data Desil Dinilai Tak Selalu Gambarkan Kondisi Warga, DPRD Surabaya Dorong Verifikasi Lapangan

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menilai data desil belum selalu menggambarkan kondisi ekonomi warga di lapangan.
Periksa Istri Bupati Pemalang, KPK Dalami Hasil Penggeledahan hingga Penyiapan Uang yang Dibawa Anom Widyantoro saat OTT

Periksa Istri Bupati Pemalang, KPK Dalami Hasil Penggeledahan hingga Penyiapan Uang yang Dibawa Anom Widyantoro saat OTT

Istri Bupati dimintai keterangan KPK soal dugaan penyiapan uang yang diamankan pada saat peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Anom Widyantoro.
DPR Buka Ruang Aspirasi Desa, AKSI Siap Dukung Program Prabowo: Membangun Indonesia dari Desa

DPR Buka Ruang Aspirasi Desa, AKSI Siap Dukung Program Prabowo: Membangun Indonesia dari Desa

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Sari Yuliati membuka Rapat Kerja Nasional AKSI di Ruang Pustakaloka, Gedung

Trending

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Penjelasan Kadiv Humas GBK terkait Penemuan Jasad Fajar Sahrudin di Dekat Pintu 10: Kita Kumpulkan Bukti dan Cek CCTV

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Hukum Administrasi GBK, Asep Triyadi, memberikan konfirmasi resmi kepada tvOnenews.com perihal peristiwa penemuan jasad tersebut.
2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Akhirnya Kakak Sulungnya Buka Suara, Ungkap Tabiat Asli Fajar Sahrudin sejak Kecil hingga Sebelum Tewas di Area GBK

Akhirnya Kakak Sulungnya Buka Suara, Ungkap Tabiat Asli Fajar Sahrudin sejak Kecil hingga Sebelum Tewas di Area GBK

Kakak sulung Fajar Sahrudin atau Stewie (31), Deni Purwandi menyebut adik bungsunya sangat tertutup dan sulit dihubungi sejak kecil hingga sebelum tewas di GBK.
Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Dikonfirmasi Kakak Sulung, Fajar Sahrudin Telah Meninggal Dunia: Tanpa Autopsi, Sudah Dimakamkan di Lampung

Tim tvOnenews.com mencoba menghubungi kakak sulung Fajar Sahrudin, Deni, untuk mengonfirmasi hal tersebut. Deni mengatakan, bahwa adiknya telah meninggal dunia.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selengkapnya

Viral