News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Terkait Kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp18 Miliar

Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial DM terkait kasus dugaan penipuan pemesanan voucher dan telepon seluler senilai sekitar Rp18,2 miliar.
Selasa, 15 September 2026 - 18:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial DM terkait kasus dugaan penipuan pemesanan voucher dan telepon seluler senilai sekitar Rp18,2 miliar.

DM diduga melakukan penipuan sebanyak delapan kali pemesanan dengan kronologi barang telah dikirim namun pembayaran tidak diterima oleh korban. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Korban kemudian mengetahui bahwa perusahaan yang tercantum dalam dokumen pemesanan tidak pernah menerbitkan surat tersebut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian transaksi, dokumen, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian transaksi, dokumen-dokumen yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” kata Budi kepada awak media, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Budi mengungkap penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dan mengamankan sejumlah dokumen dalam perkara itu.

Di sisi lain, kuasa hukum salah satu perusahaan pelapor, Filipus Arya Sembadastyo mengatakan DM yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan secara berulang dengan menggunakan fasilitas dan tempat perusahaan tersebut.

“DM yang merupakan karyawan dari PT CAMI Indonesia secara leluasa telah melakukan penipuan dan penggelapan secara berulang kali dengan menggunakan fasilitas dan tempat dari PT CAMI,” kata Filipus.

Filipus menyebut berdasarkan informasi yang diketahui pihaknya terdapat sembilan perusahaan yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Pihaknya pun turut mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang telah menangkap DM. 

Ia berharap penyidik dapat segera mengungkap pihak lain yang diduga turut trlibat dalam perkara tersebut.

“Sehingga sampai saat ini diketahui terdapat sembilan perusahaan yang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh DM, dengan total kerugian sebesar Rp65.522.193.233,” kata Filipus.

Filipus mengatakan kliennya mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang telah menangkap DM. 

Ia berharap penyidik dapat segera mengungkap pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Klien kami mengapresiasi penyidik yang telah menangkap pelaku secara cepat dan berharap penyidik dapat segera membongkar pihak lainnya yang turut terlibat dalam kejahatan ini,” kata Filipus.

Di sisi lain, kuasa hukum DM, Enrico Sibarani mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap perkara ini,” kata Enrico.

Enrico mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan guna membantu mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Klien kami akan berusaha kooperatif kepada penyidik dalam rangka mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Enrico menyatakan pihaknya akan mendampingi DM untuk memastikan seluruh hak hukum kliennya terpenuhi, termasuk hak untuk memperoleh proses pemeriksaan yang objektif dan adil.

“Terkait substansi perkara, untuk saat ini kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penyidikan masih berlangsung,” kata Enrico.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut apabila terdapat perkembangan yang dapat disampaikan secara proporsional dan sesuai dengan kepentingan hukum klien kami,” ujarnya.

DM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 September 2026 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Penyidik menerapkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pemenuhan hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(raa)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bikin Haru! Bayi Ini Diberi Nama Persib, Bukti Cinta Bobotoh kepada Maung Bandung

Bikin Haru! Bayi Ini Diberi Nama Persib, Bukti Cinta Bobotoh kepada Maung Bandung

Kecintaan kepada Persib diwujudkan dengan cara unik. Seorang bayi diberi nama Sagara Bhumi Ruhna Persib sebagai bentuk cinta sang ayah kepada Maung Bandung.
Rebut Puncak Klasemen dari Jorge Martin Usai Mendominasi MotoGP San Marino 2026, Marc Marquez: Seperti Mimpi!

Rebut Puncak Klasemen dari Jorge Martin Usai Mendominasi MotoGP San Marino 2026, Marc Marquez: Seperti Mimpi!

Marc Marquez akhirnya berhasil merebut puncak klasemen dari Jorge Martin usai meraih kemenangan di MotoGP San Marino 2026.
10 Ucapan Selamat Hari Perhubungan Nasional 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Hari Perhubungan Nasional 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial

Berikut 10 ucapan selamat Hari Perhubungan Nasional 2026, cocok untuk caption media sosial.
Dari Ponsel untuk UMKM, Telkomsel Enterprise Terus Dorong Pemasaran yang Lebih Terukur

Dari Ponsel untuk UMKM, Telkomsel Enterprise Terus Dorong Pemasaran yang Lebih Terukur

Salah satu tantangan yang dihadapi brand bukan lagi sekadar menjangkau konsumen secara digital, melainkan memahami apakah aktivitas pemasaran mendorong tindakan nyata, mulai dari kunjungan ke toko hingga keputusan pembelian. 
Pengakuan Mengejutkan Megawati Hangestri jelang V-League Musim 2026/2027 Bergulir

Pengakuan Mengejutkan Megawati Hangestri jelang V-League Musim 2026/2027 Bergulir

Pevoli andalan Indonesia asal Jember Megawati Hangestri Pertiwi membeberkan kisah emosional di balik perjalanan kariernya. Pemain berjuluk 'Megatron' tersebut -
Borneo FC Punya 16 Pemain Asing, Bukti Keseriusan Pesut Etam untuk Tampil di ACGL

Borneo FC Punya 16 Pemain Asing, Bukti Keseriusan Pesut Etam untuk Tampil di ACGL

Dari 11 jatah pemain asing yang ada dalam regulasi Super League 2026-2027, Borneo FC justru memiliki 16 pemain asing demi mengarungi empat kompetisi yang diikutinya. 

Trending

Resmi! Pemain Asing Liga Voli Korea Sudah Gabung Klub Masing-masing, Vanja Bukilic Jadi yang Terakhir

Resmi! Pemain Asing Liga Voli Korea Sudah Gabung Klub Masing-masing, Vanja Bukilic Jadi yang Terakhir

Para pemain asing sudah tiba di Korea Selatan jelang bergulirnya V-League 2026-2027. Vanja Bukilic menjadi pemain terakhir yang bergabung dengan klubnya.
Belum Juga Megawati Hangestri Debut Bersama Hyundai Hillstate, Media Korea Sudah Mulai Beri Peringatan

Belum Juga Megawati Hangestri Debut Bersama Hyundai Hillstate, Media Korea Sudah Mulai Beri Peringatan

Belum debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri sudah mendapat sorotan media Korea. Simak jadwal debutnya di KOVO Cup 2026 sebelum V-League.
Jadwal Lengkap Voli Putri Asian Games 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Main Kapan?

Jadwal Lengkap Voli Putri Asian Games 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Main Kapan?

Jadwal lengkap cabang olahraga (cabor) voli putri di Asian Games 2026. Timnas Voli Putri Indonesia akan beraksi di babak penyisihan grup terlebih dahulu.
Viral Reaksi Anak Purbaya Saat Ayahnya Dicopot Prabowo, Yudo Sadewa Singgung Korupsi

Viral Reaksi Anak Purbaya Saat Ayahnya Dicopot Prabowo, Yudo Sadewa Singgung Korupsi

Purbaya resmi digantikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Berbagai reaksi pun bermunculan, termasuk dari putra Purbaya, Yudo Achilles Sadewa...
HIPMI Dorong Akses KUR Semakin Mudah, Siapkan Kanal Aspirasi bagi Pengusaha Muda se-Indonesia

HIPMI Dorong Akses KUR Semakin Mudah, Siapkan Kanal Aspirasi bagi Pengusaha Muda se-Indonesia

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) mendorong agar akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) semakin mudah, transparan, dan tepat sasaran bagi pengusaha muda serta UMKM di seluruh Indonesia.
Harta Kekayaan Suahasil Nazara Menteri Keuangan yang Gantikan Purbaya

Harta Kekayaan Suahasil Nazara Menteri Keuangan yang Gantikan Purbaya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Suahasil pada periode 2025, ia memiliki harta tanah dan bangunan sebesar Rp49.857.555.000.
Terpopuler: Aktris JAV Hana Kuraki Meninggal hingga Skandal Biksu Senior Thailand

Terpopuler: Aktris JAV Hana Kuraki Meninggal hingga Skandal Biksu Senior Thailand

Sejumlah berita menarik perhatian pembaca tvOnenews.com, mulai dari kabar meninggalnya Hana Kuraki di Tokyo, video skandal yang diduga melibatkan biksu senior.
Selengkapnya

Viral