News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral! Kartu Layanan Gratis Transjakarta Dijual Rp500 Ribu, Ini 15 Golongan yang Berhak Mendapatkannya Gratis

Viral, kartu Layanan Gratis Transjakarta ditawarkan Rp500 ribu di Threads. Transjakarta menegaskan KLG gratis dan tidak untuk diperjualbelikan, sanksinya
Rabu, 16 September 2026 - 16:24 WIB
Viral! Kartu Layanan Gratis Transjakarta Dijual Rp500 Ribu, Ini 15 Golongan yang Berhak Mendapatkannya Gratis
Sumber :
  • Tangkapan layar threads

Transjakarta Siapkan Sanksi hingga Jalur Hukum

Ayu Wardhani menyebut KLG merupakan hak masyarakat yang masuk kategori penerima manfaat dan dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, kartu tersebut tidak semestinya menjadi objek transaksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG," ujar Ayu.

Transjakarta menyatakan setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan KLG akan ditindak. Sanksi yang disiapkan antara lain pemblokiran atau blacklist permanen dan, apabila diperlukan, dilanjutkan melalui jalur hukum.

"Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum," kata Ayu.

Ketegasan tersebut sejalan dengan ketentuan program layanan angkutan umum massal gratis yang diatur melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Program tersebut mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta layanan terkait bagi kelompok penerima manfaat yang telah ditentukan.

Ini 15 Golongan yang Berhak Mendapat KLG Gratis

Pemprov DKI Jakarta menetapkan 15 kelompok masyarakat yang berhak memperoleh layanan transportasi umum gratis. Kelompok tersebut meliputi:

1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa.
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK.
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.
7. Penyandang disabilitas.
8. Penduduk lanjut usia atau lansia.
9. Veteran Republik Indonesia.
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
12. Penjaga rumah ibadah.
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
14. Juru pemantau jentik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau pengurus Posyandu.
15. Anggota TNI dan Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi masyarakat yang termasuk kategori tersebut, pendaftaran dan proses penerbitan kartu dilakukan melalui jalur resmi. Transjakarta juga telah melakukan distribusi KLG melalui pemerintah wilayah untuk mempercepat kartu sampai kepada penerima manfaat.

Sebelumnya, Pramono Anung juga meminta warga yang masuk 15 golongan penerima agar lebih proaktif mengurus KLG. Imbauan itu disampaikan setelah muncul keluhan mengenai proses penerbitan yang dinilai lambat ketika warga hanya mengandalkan pengajuan secara daring dan menunggu pengiriman.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemendagri Turun Tangan Percepat Penegasan Batas Desa, Minta Kepala Daerah Segera Lapor

Kemendagri Turun Tangan Percepat Penegasan Batas Desa, Minta Kepala Daerah Segera Lapor

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) menggenjot percepatan penegasan batas desa di sejumlah daerah. 
Mahkamah Agung Batalkan Aturan Usia Pensiun 65 Tahun bagi Buruh

Mahkamah Agung Batalkan Aturan Usia Pensiun 65 Tahun bagi Buruh

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan ketentuan kenaikan bertahap usia pensiun hingga 65 tahun menjadi momentum penting bagi reformasi Jaminan Pensiun Nasional.
Soal Herri Pras Viral Digeruduk OTK, Habib Bahar bin Smith: Kalau Mau Kritik, Pakai Cara yang Baik

Soal Herri Pras Viral Digeruduk OTK, Habib Bahar bin Smith: Kalau Mau Kritik, Pakai Cara yang Baik

Habib Bahar bin Smith menilai konten kreator Herri Pras tidak memiliki kapasitas mengkritik tokoh agama, terutama ulama terutama melalui konten media sosial.
Gerindra Tegaskan Sudah Pecat 3 Anggota DPRD Jatim Imbas Kasus Narkoba

Gerindra Tegaskan Sudah Pecat 3 Anggota DPRD Jatim Imbas Kasus Narkoba

Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan mereka telah dipecat sebagai legislator dalam sidang yang dilaksanakan 8 Oktober 2026 lalu.
Gebrakan Inovasi Daerah di IGA 2026: Dari Patin Jadi Lumbung Pangan hingga Batang Sawit Jadi Gula

Gebrakan Inovasi Daerah di IGA 2026: Dari Patin Jadi Lumbung Pangan hingga Batang Sawit Jadi Gula

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (BSKDN Kemendagri) menggelar rangkaian kegiatan Innovative Government Award (IGA) 2026.
Dayung, Bulu Tangkis Hingga Panjat Tebing Tak Masuk SEA Games 2027 Malaysia, NOC Indonesia Soroti Keputusan SEAGF

Dayung, Bulu Tangkis Hingga Panjat Tebing Tak Masuk SEA Games 2027 Malaysia, NOC Indonesia Soroti Keputusan SEAGF

Southeast Asian Games Federation (SEAGF) secara mengejutkan tak memasukan sejumlah cabang olahraga populer pada daftar final cabor untuk SEA Games 2027 Malaysia

Trending

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Viral Video Pasangan Egar dan Fina Banyuwangi di TikTok, Pakar Siber Warning Modus Link Pishing Penguras Rekening

Viral Video Pasangan Egar dan Fina Banyuwangi di TikTok, Pakar Siber Warning Modus Link Pishing Penguras Rekening

Platform media sosial TikTok dan Instagram belakangan dihebohkan oleh perburuan masif warganet terhadap pasangan asal Banyuwangi, Jawa Timur, yakni Egar - Fina
Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Video kedatangan rombongan OTK di Rumah Herri Pras beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diberitakan, seorang pria terlihat menendang Herri hingga terjatuh.
4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

Jadwal Piala Asia 2027 bergeser ke Desember, memberi John Herdman dan PSSI waktu tambahan untuk mematangkan skuad Timnas Indonesia dan memantau diaspora
Selengkapnya

Viral