Indonesia Butuh Pembangunan Jangka Panjang, Bagaimana Menjaganya Tanpa Membatasi Demokrasi?
- Gambar ilustrasi AI
tvOnenews.com - Membangun sebuah negara bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam lima tahun. Pembangunan infrastruktur membutuhkan perencanaan panjang, peningkatan kualitas pendidikan memerlukan kebijakan berkelanjutan, sementara pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja membutuhkan konsistensi program lintas generasi.
Tantangannya muncul ketika kepemimpinan nasional berganti. Setiap presiden memiliki visi, misi, dan prioritas pembangunan yang berbeda sesuai mandat rakyat melalui pemilihan umum.
Perubahan arah kebijakan merupakan bagian dari demokrasi, tetapi pergantian pemerintahan juga dapat memunculkan persoalan ketika program yang sedang berjalan harus menyesuaikan prioritas baru.
Di sinilah pentingnya menjaga kesinambungan pembangunan nasional. Indonesia membutuhkan arah pembangunan jangka panjang agar berbagai program strategis tidak selalu dimulai dari awal setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan.
Namun, bagaimana memastikan kesinambungan tersebut tanpa membatasi kewenangan presiden terpilih dan hak masyarakat menentukan arah pemerintahan melalui demokrasi?
Mengapa Pembangunan Nasional Membutuhkan Perencanaan Jangka Panjang?
Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen perencanaan pembangunan untuk menjaga kesinambungan kebijakan. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Dokumen tersebut menjadi pedoman pembangunan selama 20 tahun dengan visi mewujudkan Indonesia Emas 2045. Targetnya mencakup peningkatan pendapatan per kapita, penguatan kualitas sumber daya manusia, pengurangan kemiskinan dan ketimpangan, serta peningkatan daya saing nasional.
Bappenas membagi perjalanan menuju Indonesia Emas ke dalam empat tahap pembangunan. Tahapan tersebut dimulai dengan penguatan transformasi pada 2025–2029, dilanjutkan dengan percepatan pembangunan, ekspansi pembangunan, hingga perwujudan Indonesia sebagai negara maju pada 2040–2045.
RPJPN kemudian dijabarkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Untuk periode 2025–2029, pemerintah menetapkan RPJMN melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 sebagai penjabaran visi, misi, dan program presiden terpilih.
Mekanisme tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan jangka panjang sebenarnya dapat berjalan beriringan dengan program pemerintahan yang memiliki prioritas berbeda. RPJPN menyediakan arah dan target nasional, sedangkan RPJMN memberikan ruang bagi presiden untuk menerjemahkannya menjadi kebijakan sesuai kebutuhan dan mandat politik.
Meski demikian, keberadaan dokumen perencanaan belum otomatis menjamin seluruh program berjalan konsisten. Pelaksanaannya tetap membutuhkan koordinasi pemerintah pusat dan daerah, kepastian pendanaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap hasil pembangunan.
Pengalaman Australia dalam mengembangkan Canberra juga dapat menjadi bahan pembelajaran. Pembangunan ibu kota tersebut dirancang dengan perspektif jangka panjang melalui perencanaan tata ruang yang melibatkan pemerintah federal dan pemerintah wilayah.
National Capital Plan menjadi salah satu instrumen untuk menjaga karakter dan fungsi Canberra sebagai ibu kota negara.
Namun, pengalaman tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja di Indonesia. Perbedaan sistem pemerintahan, sejarah, dan konstitusi membuat setiap negara membutuhkan mekanisme perencanaan yang sesuai dengan karakter kelembagaannya.
Wacana PPHN dan Tantangan Menjaga Keseimbangan Demokrasi
Kebutuhan menjaga kesinambungan pembangunan turut mendorong pembahasan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Gagasan ini diarahkan untuk menghadirkan pedoman pembangunan nasional yang dapat menjadi acuan lintas pemerintahan.
Namun, wacana tersebut tidak terlepas dari perdebatan mengenai kedudukan hukum dan hubungan kewenangan antarlembaga negara. Dalam sistem presidensial, presiden memperoleh mandat dari rakyat melalui pemilihan umum sehingga memiliki kewenangan menentukan prioritas dan menjalankan program pemerintahannya.
Karena itu, pedoman pembangunan jangka panjang perlu dirancang secara hati-hati agar tidak berubah menjadi aturan yang membatasi ruang gerak presiden. Program yang terbukti memberikan manfaat dapat dilanjutkan, sedangkan kebijakan yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat harus tetap terbuka untuk diperbaiki.
Persoalan inilah yang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam forum akademik mengenai urgensi PPHN di Universitas Diponegoro (UNDIP).
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, menilai pembahasan PPHN perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai perspektif, khususnya dari kalangan akademisi dan pakar hukum tata negara.
“Kita membutuhkan kontinuitas, tetapi bukan kekakuan yang membatasi. Kita juga membutuhkan konsistensi, tetapi bukan penyeragaman,” ujar Ibas dalam forum tersebut.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar bagaimana merumuskan arah pembangunan nasional, tetapi juga bagaimana menjaga cita-cita pembangunan tanpa mengurangi legitimasi pemerintahan hasil pemilu.
“Bagaimana kita menjaga cita-cita itu tanpa membatasi mandat demokrasi? Bagaimana kita memastikan arah pembangunan tetap terjaga, tetapi presiden tetap memiliki ruang memimpin dan tidak dibatasi? Dan bagaimana setiap rencana benar-benar berakhir pada manfaat nyata bagi rakyat?” kata Edhie Baskoro.
Ia menegaskan bahwa pembahasan PPHN tidak boleh berhenti pada gagasan konseptual. Dasar kewenangan, kedudukan dalam sistem hukum nasional, mekanisme pelaksanaan, serta pengawasan harus dirumuskan secara jelas dan sesuai konstitusi.
“Yang kita cari bukan pembenaran atas satu pandangan. Kita sedang mencari desain yang terbaik bagi masa depan Indonesia,” tegasnya.
- ist
Perbedaan pandangan juga muncul dalam diskusi tersebut. Prof. Teguh Yuwono menilai Indonesia membutuhkan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Kita membutuhkan haluan sebagai pegangan dasar menyelenggarakan pemerintahan,” ujarnya.
Prof. Yos Johan Utama turut menyampaikan dukungan terhadap pembahasan arah pembangunan nasional. “Saya sangat setuju harus ada arah kita mau ke mana ini,” katanya.
Sementara itu, anggota DPR RI Benny Kabur Harman mempertanyakan landasan hukum apabila PPHN hendak dihidupkan kembali. “Kalau mau hidupkan kembali PPHN, landasan hukumnya di mana? Ternyata tidak ada landasan hukumnya,” ujarnya.
Anggota DPR RI Hinca Panjaitan juga mengemukakan gagasan mengenai bentuk pertanggungjawaban kekuasaan yang lebih bermakna kepada masyarakat. Ia membayangkan forum tersebut bukan sekadar sidang tahunan MPR, melainkan “sidang raya pertanggungjawaban kekuasaan untuk rakyat Indonesia”.
Adapun Jansen Sitindaon menyoroti posisi MPR dalam sistem ketatanegaraan setelah reformasi. “MPR ini bukan lagi lembaga tertinggi negara, tapi lembaga terlengkap negara,” ujarnya.
Beragam pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan PPHN tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pedoman pembangunan, tetapi juga menyangkut desain ketatanegaraan setelah perubahan konstitusi.
Partisipasi Masyarakat dan Kesejahteraan Harus Menjadi Ukuran
Selain persoalan konstitusional, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menentukan arah pembangunan nasional.
Kebijakan jangka panjang tidak cukup dirumuskan oleh pemerintah atau lembaga negara, tetapi juga perlu mempertimbangkan penelitian akademis, pengalaman masyarakat, serta aspirasi generasi muda. Termasuk pentingnya membuka ruang bagi berbagai pandangan, termasuk kritik terhadap urgensi dan bentuk hukum PPHN.
“Setiap warga negara berhak menyampaikan pandangannya. Itulah demokrasi. Kita perlu menghimpun berbagai pemikiran, mengujinya, dan mencari titik temu untuk kepentingan bangsa,” ujarnya.
Pandangan tersebut berkaitan dengan kebutuhan membangun konsensus nasional melalui proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, keberhasilan perencanaan pembangunan tidak cukup diukur dari banyaknya dokumen atau program yang disusun, tetapi juga dari hasil yang dirasakan masyarakat.
Elisa Novelia Br. Hasibuan turut menyoroti pentingnya indikator untuk mengukur pencapaian pembangunan jangka panjang. Menurutnya, “Harus terdapat indikator signifikansi dan juga nantinya dalam segi parameter pencapaian dari pembangunan jangka panjang Indonesia itu sendiri.”
Indikator seperti tingkat kemiskinan, pengangguran, pemerataan pendidikan, kualitas kesehatan, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional dapat menjadi tolok ukur untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah.
Keberlanjutan pembangunan tidak berarti mempertahankan seluruh program tanpa mempertimbangkan perubahan kebutuhan masyarakat.
“Program yang baik kita lanjutkan. Program yang kurang tepat kita perbaiki, dan program yang tidak lagi relevan kita hentikan,” tegasnya.
Pada akhirnya, wacana PPHN memperlihatkan bahwa Indonesia menghadapi tantangan untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus mempertahankan prinsip demokrasi.
Negara membutuhkan arah jangka panjang agar program strategis tidak terputus setiap kali kepemimpinan berganti, tetapi pedoman tersebut juga tidak boleh menghilangkan kewenangan presiden dan kedaulatan rakyat.
Karena itu, inti persoalannya bukan sekadar menghidupkan kembali PPHN atau menambah instrumen perencanaan baru. Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap kebijakan memiliki dasar konstitusional, dapat dievaluasi secara terbuka, dan benar-benar menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat lintas generasi. (udn)
Load more