Lantik 120 Pengurus di Sultra, Ketum Peradi Profesional Tegaskan Advokat Harus Lebih Dekat dengan Masyarakat
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional mengukuhkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk empat wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelantikan 120 advokat untuk masa bakti 2026–2031 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, di Hotel Claro Kendari pada Rabu malam (23/9).
Adapun empat wilayah kepengurusan yang resmi dikukuhkan mencakup DPD Kendari di bawah pimpinan M. Kamal, DPD Kolaka yang dinakhodai Sendy Fery Yoesoef, DPD Andoolo yang diketuai Tajudin Sido, serta DPD Baubau yang dipimpin oleh Mawaki.
Kegiatan pelantikan ini turut disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
Dalam sambutannya, Prof. Harris menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar urusan seremonial pembentukan struktur keorganisasian.
Keberadaan empat DPD baru tersebut harus menjadi energi nyata dalam menghadirkan kepastian hukum dan dampak positif bagi masyarakat luas.
“Peradi Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Harris dalam sambutannya.
Guru besar Universitas Negeri Makassar itu menekankan bahwa profesi advokat memikul tanggung jawab yang jauh lebih luas daripada sebatas mendampingi klien di ruang persidangan.
Peningkatan pemahaman hukum publik dinilai krusial demi memitigasi timbulnya perkara hukum sejak dini, sehingga peran organisasi dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Lebih lanjut, Harris berpesan agar segenap kader PERADI Profesional memegang teguh hakikat hukum sebagai pelindung rakyat.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” ujarnya.
Menurut dia, bertambahnya mandat dan wewenang yang diatur oleh undang-undang secara otomatis melipatgandakan tanggung jawab negara dalam memastikan hak-hak setiap warga tetap terjamin.
Karena itu, PERADI Profesional berkomitmen untuk terus menyumbangkan gagasan kritis dan konstruktif terhadap perumusan regulasi agar tetap menjunjung asas keadilan, hak asasi manusia, serta fondasi negara hukum.
Load more