Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG
- tvOnenews - adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).
Lebih lanjut De Deo menjelaskan bahwa dalam rangkaian peristiwa ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.
“Tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di 4 lokasi, antara lain rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman Saudara HA, dan kediaman Saudari RP,” jelasnya.
Adapun empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan yakni terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
“Penyidik menemukan fakta bahwa Saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Kemudian, Saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” ungkap De Deo.
Kemudian De Deo menerangkan, dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya.
“Perkara kedua terkait pembukaan gerai Indomaret. Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Saudari HT mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan Saudara HA selaku orang kepercayaan Saudari HT. Di mana dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” jelasnya.
Selanjutnya, pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce.
Load more