Rekam Jejak "Ratu Narkoba" Mary Jane: Divonis Mati di Indonesia, Nyaris Dieksekusi Mati, Kini Bebas di Filipina
- Antara
tvOnenews.com - Ada satu nama yang selama lebih dari satu dekade menjadi sorotan dalam kasus narkoba lintas negara: Mary Jane Veloso. Perempuan asal Filipina itu pernah berdiri di ujung kematian setelah pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba. Namun, eksekusi yang sudah di depan mata mendadak batal pada menit-menit terakhir.
Kini, perjalanan panjang tersebut memasuki babak yang berbeda. Setelah hampir 15 tahun menjalani hukuman di Indonesia dan kemudian dipindahkan ke Filipina pada 2024, Mary Jane akhirnya meninggalkan penjara. Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan absolute pardon atau pengampunan mutlak, yang membuat Mary Jane dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.
Kabar itu menutup perjalanan hukum Mary Jane yang penuh perubahan: dari seorang perempuan yang ditangkap membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, divonis mati, memperoleh penundaan eksekusi, hingga akhirnya dipulangkan ke Filipina.
Di balik keputusan tersebut, terdapat pula persoalan perdagangan orang dan kesepakatan pemindahan narapidana antara Indonesia dan Filipina.
Mary Jane Ditangkap Membawa 2,6 Kilogram Heroin
Perjalanan hukum Mary Jane bermula pada April 2010. Ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, setelah petugas menemukan 2,6 kilogram heroin di dalam koper yang dibawanya.
Kasus tersebut kemudian diproses oleh aparat penegak hukum di Yogyakarta. Setelah melalui penyelidikan Polda DIY, berkas perkara Mary Jane diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sleman pada 23 Juni 2010.
- Antara
Persidangan di Pengadilan Negeri Sleman dimulai pada 30 Juni 2010. Mary Jane didampingi tim pengacara yang terdiri dari M. Syafei, Edy Haryanto dan Wahyu Puspita.
Pada 11 Oktober 2010, majelis hakim yang diketuai Dahlan dengan hakim anggota Kadarisman Al Riskandar dan Suratno menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane.
Dalam putusan bernomor 385/PID.B/2010/PN.SLMN, ia dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Desember 2010. Setahun berikutnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Mary Jane.
Upaya untuk menghindari hukuman mati berlanjut. Mary Jane mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Namun, melalui Keputusan Presiden tertanggal 30 Desember 2014, permohonan tersebut ditolak.
Tim hukumnya kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Mereka menyatakan Mary Jane hanya berperan sebagai kurir dan mengaku tidak mengetahui isi koper yang dibawanya. PK pertama ditolak pada 2015.
Nyaris Dieksekusi, Mary Jane Mendapat Penundaan
April 2015 menjadi salah satu titik paling dramatis dalam perjalanan Mary Jane. Ia masuk dalam daftar terpidana mati gelombang kedua yang akan dieksekusi Kejaksaan Agung.
Mary Jane bahkan telah dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke Nusakambangan pada 24 April 2015 untuk persiapan eksekusi.
Namun, eksekusi yang dijadwalkan pada 29 April 2015 akhirnya tidak dilakukan.
- Antara
Mary Jane tidak dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu. Pada saat-saat terakhir, pemerintah Indonesia memutuskan menunda pelaksanaan hukuman mati tersebut.
Keputusan itu berkaitan dengan perkembangan kasus perdagangan orang di Filipina. Aparat Filipina menangkap sosok yang diduga menjadi perekrut Mary Jane. Pemerintah Filipina kemudian meminta agar eksekusi ditunda karena Mary Jane dinilai dapat menjadi saksi penting dalam proses hukum tersebut.
Selama bertahun-tahun, Mary Jane dan para pendukungnya menyatakan bahwa ia telah ditipu oleh jaringan narkoba internasional. Ia disebut berangkat ke Indonesia untuk mencari pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga sebelum akhirnya terseret dalam perkara narkoba.
Pada 10 Maret 2021, Mary Jane dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari, Gunungkidul.
Perjalanan panjang itu akhirnya mencapai babak baru pada November 2024.
Dipulangkan ke Filipina, Kini Mendapat Pengampunan Marcos
Pada 20 November 2024, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr mengumumkan perkembangan mengenai kebebasan Mary Jane sekaligus menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia.
"I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill (Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik ini)," tulis Marcos melalui akun Instagram resminya.
Kesepakatan pemindahan kemudian diperkuat melalui pertemuan Yusril Ihza Mahendra dengan Wakil Menteri Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez pada 6 Desember 2024. Kedua pihak menandatangani kesepakatan terkait pemindahan Mary Jane ke Filipina.
Mary Jane kemudian dijemput dari Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari pada 15 Desember 2024 dan dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.
Pada 18 Desember 2024, Mary Jane akhirnya kembali ke Filipina. Saat itu, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pemindahan tersebut tidak berarti Mary Jane langsung bebas. Ia tetap berstatus sebagai narapidana dan menjalani sisa masa hukumannya di Filipina.
"Tetap akan berstatus narapidana di Filipina," kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, di Bandara Soetta, Selasa (17/12/2024).
Hampir dua tahun setelah kembali ke negara asalnya, Presiden Marcos akhirnya memberikan **absolute pardon** kepada Mary Jane pada Jumat (25/9/2026).
"Saya akan memberi Anda informasi eksklusif: Saya menandatangani pengampunannya kemarin," kata Marcos kepada wartawan saat melakukan kunjungan ke Kota Batac, Filipina utara, dikutip dari AFP.
Mary Jane kemudian keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Kota Mandaluyong pada Jumat malam waktu setempat.
Kabar tersebut disambut keluarga Mary Jane. Ibunya, Celia Veloso, mengatakan kedua putra Mary Jane sangat bahagia mengetahui ibu mereka akhirnya bebas.
"Mereka sangat bahagia," kata Celia kepada AFP. "'Kami akhirnya bisa bersama mama,' itulah yang mereka katakan kepada saya."
- Antara
Sementara itu, Indonesia menyatakan menghormati keputusan Marcos. Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa setelah pemindahan Mary Jane ke Filipina, tanggung jawab pembinaan dan keputusan mengenai status hukumnya berada pada pemerintah Filipina.
“Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Filipina, tanggung jawab pembinaan napi Mary Jane sepenuhnya sudah kita alihkan kepada Presiden Marcos. Pemerintah RI menghormati apa pun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Filipina,” ujar Yusril dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Yusril juga menjelaskan bahwa kesepakatan pemindahan narapidana tersebut bersifat resiprokal.
“Maka jika suatu ketika ada napi WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, maka tanggung jawab pembinaan napi tersebut juga dialihkan kepada Pemerintah RI. Sekiranya napi WNI di Filipina tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup, maka Presiden RI juga berhak, misalnya, memberikan grasi atau membebaskan napi tersebut,” kata Yusril.
Dengan pengampunan tersebut, perjalanan Mary Jane yang dimulai dari penangkapan pada 2010, vonis mati, penundaan eksekusi, hingga pemindahan ke Filipina kini memasuki babak baru: kebebasan di negara asalnya setelah bertahun-tahun berada di balik jeruji besi. (udn)
Load more