Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan dengan KRL di Bekasi
- Tangkapan layar Youtube @trainspotter_id - ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com ā Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus tabrakan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada 27 April 2026.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan kepolisian terhadap kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek nomor KA 4B relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi dan KRL nomor KA 5568A relasi Kampung Bandan-Cikarang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni AN.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," kata Anom dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Anom menegaskan AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Masinis Argo Bromo Dijerat Sejumlah Pasal
Dalam perkara ini, AN dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait kecelakaan kereta api.
Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP. Selain itu, AN juga dijerat dengan Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 hingga 12 tahun.
Penetapan AN sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kecelakaan yang sebelumnya telah menjadi perhatian Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Sebelum kepolisian menetapkan tersangka, KNKT telah melakukan investigasi untuk mengungkap rangkaian faktor yang berkontribusi terhadap tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
KNKT Temukan Masalah Persinyalan
Dalam laporan investigasi awal, KNKT mengungkap sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
Salah satu persoalan yang ditemukan adalah adanya anomali persinyalan di jalur antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menjelaskan hasil simulasi pelayanan kereta atau train stepping menunjukkan adanya kondisi ketika sinyal keluar J12 di Stasiun Bekasi dapat menunjukkan aspek hijau atau aman, meskipun kondisi jalur di depan masih terisi.
Sementara itu, sinyal pengulang atau repeater blok UB104 menunjukkan cahaya mendatar berwarna putih yang mengindikasikan sinyal blok merah. Sinyal blok B104 juga menunjukkan aspek merah.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian informasi antarindikator persinyalan.
Menurut KNKT, seharusnya ketika sinyal di depan masih menunjukkan kondisi tidak aman, sinyal keluar dari Stasiun Bekasi menunjukkan aspek hati-hati atau kuning. Namun dalam simulasi, sinyal tersebut dapat menunjukkan aspek aman atau hijau.
Masinis Disebut Kesulitan Melihat Sinyal
Selain persoalan sistem persinyalan, KNKT juga menemukan faktor lingkungan yang dapat memengaruhi pandangan masinis KA Argo Bromo Anggrek.
Soerjanto mengatakan, berdasarkan simulasi yang dilakukan dengan mengikuti kondisi dari dalam kabin lokomotif, masinis mengalami kesulitan melihat sinyal pengulang di petak antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.
Penyebabnya adalah cahaya dari rumah warga, pasar, dan lampu penerangan di sekitar jalur kereta.
Intensitas dan warna cahaya dari lingkungan sekitar disebut menyerupai aspek pada sinyal pengulang sehingga berpotensi menyulitkan masinis membedakan indikator sinyal.
"Jadi ini kami mengikut di dalam kabin lokomotif, juga di kabin KRL, kita melihat malam situasinya, jadi masinis kesulitan untuk melihat sinyal pengulang, karena adanya pencahayaan dari lampu-lampu pasar dan rumah di sekitar rel," kata Soerjanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI pada 21 Mei 2026.
Ada Miskomunikasi antara Pengendali dan Masinis
KNKT juga menemukan persoalan komunikasi antara pengendali perjalanan kereta api atau PK dengan pihak yang berada di lapangan.
Sistem komunikasi dinilai terlalu berbelit karena KA 5568A menggunakan Radio Sepura dan berada dalam wilayah komunikasi S.27 atau PK Selatan. Sementara KA 4B Argo Bromo Anggrek menggunakan radio lokomotif dan berada dalam wilayah komunikasi S.1 atau PK Timur.
Kondisi tersebut membuat informasi harus diteruskan melalui beberapa pihak. PK Selatan perlu menyampaikan informasi kepada chief, kemudian informasi tersebut diteruskan kepada PK Timur.
Menurut KNKT, mekanisme tersebut membuat adanya jeda dalam penyampaian informasi mengenai kondisi perjalanan kereta.
Dalam kejadian tersebut, masinis KA Argo Bromo Anggrek disebut sempat melakukan pengereman dari jarak sekitar 1,3 kilometer setelah mendapatkan informasi bahwa terdapat KRL di depan.
Namun, KNKT menyebut PK tidak dapat mengetahui kondisi sebenarnya di sekitar Stasiun Bekasi Timur karena komunikasi hanya dilakukan melalui suara radio.
Selain itu, terdapat informasi dari PK Timur kepada masinis KA 4B agar melakukan pengereman secara bertahap dan memperbanyak semboyan 35 atau klakson.
KA Argo Bromo Sempat Lakukan Pengereman Darurat
KNKT juga menyebut KA 4B Argo Bromo Anggrek telah melakukan upaya pengereman sebelum tabrakan.
Berdasarkan data logger, KA 4B melakukan emergency brake dan independent brake sekitar 300 meter dari sinyal blok sebelum Stasiun Bekasi Timur.
Namun, pengereman tersebut tidak mampu mencegah terjadinya tabrakan.
Saat kecelakaan terjadi, KA Argo Bromo Anggrek dan KRL bertabrakan dengan kecepatan sekitar 40-60 kilometer per jam.
Kini, setelah proses penyidikan dilakukan, Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada 29 September 2026, beberapa bulan setelah kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Timur.
Load more