News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

13 Bangunan di Lapas Cibinong Disorot DPR, Klaster Hunian Mewah Diminta Segera Dikosongkan

Komisi XIII DPR RI bersama Ditjen PAS melakukan sidak Lapas Cibinong dan meminta 13 bangunan ditertibkan sebagai tindak lanjut temuan Ombudsman RI
Rabu, 30 September 2026 - 16:43 WIB
13 Bangunan di Lapas Cibinong Disorot DPR, Klaster Hunian Mewah Diminta Segera Dikosongkan
Sumber :
  • ANTARA/M Fikri Setiawan

tvOnenews.com - Persoalan keberadaan fasilitas mewah dan bangunan berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki tahap tindak lanjut setelah sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI. Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kini turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.

Tindak lanjut itu dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi pada Rabu (30/9/2026). Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah klaster hunian yang terdiri atas 13 bangunan di dalam area Lapas Kelas IIA Cibinong. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kunjungan tersebut, petugas diminta segera mengosongkan barang-barang yang masih berada di kawasan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan fasilitas dan aset di lingkungan pemasyarakatan agar penggunaannya kembali sesuai dengan ketentuan.

"Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu," kata Rieke.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI telah meminta agar temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah dan bangunan berstandar apartemen di Lapas Cibinong ditindaklanjuti secara menyeluruh. Rangkaian pemeriksaan tersebut kemudian berlanjut dengan pengecekan langsung ke lokasi.

Komisi XIII Sidak, 13 Bangunan di Lapas Cibinong Jadi Sorotan

Dalam sidak tersebut, rombongan Komisi XIII DPR RI meninjau berbagai bagian Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan meliputi area pengamanan dan pemeriksaan, blok serta kamar hunian warga binaan, sarana pengawasan, fasilitas pelayanan dasar, hingga sarana dan program pembinaan.

Kunjungan turut dihadiri Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tatan Dirsan Atmaja serta Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.

Perhatian khusus diarahkan pada klaster hunian yang terdiri atas 13 bangunan. Anggota Komisi XIII DPR RI mempertanyakan status bangunan sekaligus lahan yang digunakan. Dalam penjelasan pihak lapas, lahan tersebut berstatus pinjam pakai.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso kemudian mendesak agar bangunan yang tidak sesuai ketentuan ditertibkan, termasuk melalui pembongkaran, baik di Lapas Kelas IIA Cibinong maupun lembaga pemasyarakatan lainnya.

"Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris. Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” ujar Sugiat melansir dari ANTARA, Rabu (30/9/2026).

10 dari 13 Bangunan Disebut di Luar Aset Kementerian

Dari hasil peninjauan, Sugiat menyebut terdapat 10 dari 13 bangunan yang tidak tercatat sebagai aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujarnya.

Informasi mengenai kondisi lokasi tersebut juga disampaikan berdasarkan keterangan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi. Sugiat mengatakan bangunan yang dimaksud berada di bantaran sungai dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” lanjut Sugiat.

Atas kondisi tersebut, Komisi XIII meminta agar proses pembongkaran dilakukan pada hari yang sama. Permintaan itu disebut sebagai langkah untuk memastikan bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan tidak kembali digunakan setelah rombongan meninggalkan lokasi.

“Kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” tegasnya.

Tindak Lanjut Temuan Ombudsman Diminta Menyeluruh

Sidak tersebut merupakan kelanjutan dari keputusan Komisi XIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi pada Senin (28/9/2026).

Sebelumnya, Komisi XIII meminta persoalan fasilitas mewah dan bangunan berstandar apartemen yang ditemukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong diperiksa secara menyeluruh. Komisi juga menyoroti adanya perbedaan informasi antara hasil sidak Ombudsman dan pengecekan langsung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, kunjungan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus menindaklanjuti perbedaan hasil pemeriksaan tersebut.

"Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Willy saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain sidak, Komisi XIII juga merencanakan RDP lanjutan bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Forum tersebut akan membahas hasil pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk kepemilikan, penggunaan, serta pengelolaan infrastruktur dan aset pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Komisi XIII DPR RI mendorong pelaksanaan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tanpa terkecuali, serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Komisi XIII menegaskan penyelesaian persoalan tersebut mengacu pada Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Komisi juga mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI segera merampungkan pembahasan dan merumuskan rekomendasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rekomendasi itu nantinya menjadi dasar untuk memperbaiki tata kelola, pengawasan, serta sistem pengamanan pemasyarakatan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. (udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Pasang Badan untuk Mitchell Baker dan Luke Vickery usai Ramai Dikritik Suporter Timnas Indonesia

John Herdman Pasang Badan untuk Mitchell Baker dan Luke Vickery usai Ramai Dikritik Suporter Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, pasang badan untuk dua pemain mudanya, Mitchell Baker dan Luke Vickery. Mereka berdua menjadi para pemain yang kena kritikan dari fans.
Kasus Influenza A di Indonesia Muncul di Beberapa Wilayah, IDAI Ingatkan Ada Peluang Komplikasi pada Kelompok Rentan

Kasus Influenza A di Indonesia Muncul di Beberapa Wilayah, IDAI Ingatkan Ada Peluang Komplikasi pada Kelompok Rentan

Penyebaran kasus influenza ini menjadi peringatan dini pada semua orang tua, terutama yang memiliki buah hati masih usia anak-anak.
Terpisah 14 Tahun, Farel Prayoga Akhirnya Bertemu Ibu Kandung Difasilitasi oleh Kementerian Hukum

Terpisah 14 Tahun, Farel Prayoga Akhirnya Bertemu Ibu Kandung Difasilitasi oleh Kementerian Hukum

Terpisah 14 tahun, Farel Prayoga akhirnya bertemu dengan ibu kandungnya, difasilitasi oleh Kementerian Hukum.
Ribut dengan Jorge Jesus, Cristiano Ronaldo Terancam Disanksi Enam Bulan usai Resmi Tinggalkan Timnas Portugal

Ribut dengan Jorge Jesus, Cristiano Ronaldo Terancam Disanksi Enam Bulan usai Resmi Tinggalkan Timnas Portugal

Cristiano Ronaldo terancam kena sanksi hingga enam bulan usai resmi meninggalkan Timnas Portugal. Sang megabintang terlibat masalah dengan pelatih Jorge Jesus.
Unjuk Skill Baru, Megawati Hangestri Akui Sudah Mahir Lakukan Ini di Korea Tanpa Bantuan Jelang Debut di Hillstate

Unjuk Skill Baru, Megawati Hangestri Akui Sudah Mahir Lakukan Ini di Korea Tanpa Bantuan Jelang Debut di Hillstate

Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan media Korea Selatan menjelang bergulirnya musim baru V-League 2026/2027. Akui sudah mahir lakukan ini jelang debut.
Mengenal Na Hyun-soo, Rekan Setim Megawati Hangestri yang Tengah Naik Daun di Korea, Bisa Bikin Kang Sung-hyung Dilema

Mengenal Na Hyun-soo, Rekan Setim Megawati Hangestri yang Tengah Naik Daun di Korea, Bisa Bikin Kang Sung-hyung Dilema

Kehadiran Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate membuat sektor opposite menjadi salah satu bagian yang paling disorot menjelang musim baru V-League 2025-2026.

Trending

Klasemen Medali Asian Games 2026, Kamis 1 Oktober Pagi: Tim Indonesia Melesat Usai Desak Made Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Kamis 1 Oktober Pagi: Tim Indonesia Melesat Usai Desak Made Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Kamis (1/10/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia langsung melesat usai cabang olahraga (cabor) panjat tebing menyumbangkan satu emas.
Lapas Sukamiskin Copot AC Imbas "Apartemen Mewah" di Lapas Cibinong, Kalapas: Bangunan Peninggalan Belanda Tanpa AC Sudah Dingin

Lapas Sukamiskin Copot AC Imbas "Apartemen Mewah" di Lapas Cibinong, Kalapas: Bangunan Peninggalan Belanda Tanpa AC Sudah Dingin

Lapas Sukamiskin mencopot AC atau pendingin ruangan menyusul temuan sejumlah fasilitas sekelas “apartemen mewah” di Lapas Cibinong oleh Ombudsman RI. 
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung 2 Oktober 2026, Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung 2 Oktober 2026, Ada yang Dapat Rezeki Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 2 Oktober 2026, ada yang dapat rezeki tak terduga.
Top 3 Sports: Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia-Singapura Main Mata, Duel Tyson Fury vs Anthony Joshua, hingga Tandem Giovanna Milana

Top 3 Sports: Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia-Singapura Main Mata, Duel Tyson Fury vs Anthony Joshua, hingga Tandem Giovanna Milana

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar dunia olahraga. Berikut rangkuman ketiga berita tersebut.
Timnas Indonesia Wajib Menang demi Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Rizky Ridhoo Percaya John Herdman

Timnas Indonesia Wajib Menang demi Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026, Rizky Ridhoo Percaya John Herdman

Bek tengah Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menaruh kepercayaan kepada pelatih John Herdman. Hal ini disampaikan menjelang duel melawan Bangladesh.
10 Ucapan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Referensi Caption Media Sosial

10 Ucapan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Referensi Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat Hari Kesaktian Pancasila 2026, cocok digunakan sebagai referensi caption media sosial.
Viral! Kepsek SMK di Samarinda Diduga Selingkuh dengan Guru, Chat Foto Tanpa Busana Tersebar

Viral! Kepsek SMK di Samarinda Diduga Selingkuh dengan Guru, Chat Foto Tanpa Busana Tersebar

Warga Samarinda, Kalimantan Timur dihebohkan dengan kabar dugaan perselingkuhan yang dilakukan seorang kepala sekolah dengan guru perempuan di sebuah SMK swasta
Selengkapnya

Viral