News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Nasib Bupati Sitti Husniah Talenrang Masuk Tahap Berikutnya

Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Ini tahapan selanjutnya
Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:38 WIB
MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Nasib Bupati Sitti Husniah Talenrang Masuk Tahap Berikutnya
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa. Putusan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian proses yang sebelumnya berlangsung melalui hak angket hingga hak menyatakan pendapat di DPRD.

Perkara dengan nomor 1 UP/2026 itu diputus MA pada Kamis, 1 Oktober 2026. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Perkara MA, amar putusan berbunyi, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.” Perkara tersebut sebelumnya telah diregistrasi pada 21 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan putusan tersebut, proses usulan pemberhentian Husniah tidak berhenti di DPRD. Tahapan berikutnya berkaitan dengan penyampaian usulan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Putusan MA Jadi Titik Penting Uji Pendapat DPRD Gowa

Permohonan uji pendapat tersebut diajukan DPRD Gowa setelah lembaga legislatif daerah menyelesaikan proses hak angket dan kemudian mengambil keputusan melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Perkara itu diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Dr H. Irfan Fachruddin, dengan anggota Dr Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof Dr H. Yodi Martono Wahyunadi. Informasi mengenai perkara dan amar putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Perkara MA dan diberitakan sejumlah media pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab juga membenarkan putusan tersebut ketika dikonfirmasi di Makassar.

“Iya, benar,” kata Hasrul singkat.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Pemerintahan Prof Aminuddin Ilmar menjelaskan bahwa setelah putusan MA diterima, pimpinan DPRD Gowa perlu menindaklanjutinya melalui penyampaian usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat.

“Nantinya itu, Mendagri yang akan mengeluarkan putusan pemberhentian kepada yang bersangkutan (HT),” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Begini Tahapan Setelah Putusan Mahkamah Agung

Putusan MA tidak berdiri sendiri dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah. Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa apabila MA memutus kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang menjadi dasar pendapat DPRD, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian kepada Menteri untuk Bupati atau Wali Kota.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 3 Oktober: Indonesia Punya Banyak Kesempatan untuk Menambah Medali Emas Hari ini

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 3 Oktober: Indonesia Punya Banyak Kesempatan untuk Menambah Medali Emas Hari ini

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 3 Oktober yang merupakan hari ke-14 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia tersebut.
Lolos ke Babak Final Panjat Tebing Men's Lead Asian Games 2026, Srondeng Optimistis Tambah Medali untuk Indonesia

Lolos ke Babak Final Panjat Tebing Men's Lead Asian Games 2026, Srondeng Optimistis Tambah Medali untuk Indonesia

Indonesia berhasil menampilkan seluruh wakilnya di babak final panjat tebing nomor lead putri dan putra Asian Games 2026.
Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Tingkat inklusi keuangan kelompok usia muda yang tinggi belum sepenuhnya diikuti pemahaman terhadap layanan dan risiko keuangan.
Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Dua Pengusaha Muda Indonesia Unjuk Gigi di STRON Shanghai 2026

Dua Pengusaha Muda Indonesia Unjuk Gigi di STRON Shanghai 2026

Berbagai pihak turut mengambil peran dalam menyokong perkembangan pengusaha muda di Indonesia.
Sokong Program 3 Juta Rumah, Ratusan RTLH di Sultra Bakal Direnovasi

Sokong Program 3 Juta Rumah, Ratusan RTLH di Sultra Bakal Direnovasi

Ratusan rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga di 17 kabupaten dan kota yang tersebar di Sulawesi Tenggara (Sultra) direnovasi.

Trending

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Buntut Kekalahan Tak Masuk Akal 6-0 dari Malaysia, Poin FIFA Singapura Terkuras dan Ranking Berpotensi Melorot

Timnas Singapura mengakhiri kiprahnya di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil pahit. The Lions dihajar Malaysia enam gol tanpa balas di Stadion Si Jalak Harupat.
Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Literasi Keuangan Anak Muda Masih 73,32 Persen, BI Buka Gerai CERDAS PeKA di Surabaya

Tingkat inklusi keuangan kelompok usia muda yang tinggi belum sepenuhnya diikuti pemahaman terhadap layanan dan risiko keuangan.
MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Nasib Bupati Sitti Husniah Talenrang Masuk Tahap Berikutnya

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa, Nasib Bupati Sitti Husniah Talenrang Masuk Tahap Berikutnya

Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang. Ini tahapan selanjutnya
Hari Batik Nasional, PNM Perkuat Pembatik Perempuan Lewat Klasterisasi di Berbagai Daerah

Hari Batik Nasional, PNM Perkuat Pembatik Perempuan Lewat Klasterisasi di Berbagai Daerah

Memperingati Hari Batik Nasional, PNM memperkuat pembatik perempuan melalui pembiayaan, pelatihan, klasterisasi, dan akses pemasaran di berbagai daerah.
Sokong Program 3 Juta Rumah, Ratusan RTLH di Sultra Bakal Direnovasi

Sokong Program 3 Juta Rumah, Ratusan RTLH di Sultra Bakal Direnovasi

Ratusan rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga di 17 kabupaten dan kota yang tersebar di Sulawesi Tenggara (Sultra) direnovasi.
Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Bongkar Pesan Khusus Prabowo: Bukan Urusan Teknis

Rocky Gerung Resmi Jadi Wantimpres, Bongkar Pesan Khusus Prabowo: Bukan Urusan Teknis

Rocky Gerung menjelaskan tugas Wantimpres setelah dilantik Presiden Prabowo. Ia menegaskan fungsi dewan adalah kritis terhadap kebijakan, bukan menangani
Dua Pengusaha Muda Indonesia Unjuk Gigi di STRON Shanghai 2026

Dua Pengusaha Muda Indonesia Unjuk Gigi di STRON Shanghai 2026

Berbagai pihak turut mengambil peran dalam menyokong perkembangan pengusaha muda di Indonesia.
Selengkapnya

Viral