Gelar Perkara Khusus, Polda Metro Diminta Hentikan Kasus Kriminalisasi Korban KDRT
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan perempuan berinisial C memasuki tahapan baru. C disebut oleh kuasa hukumnya sebagai korban KDRT yang tengah menghadapi laporan dari mantan suaminya, Alpriado Osmond.
Perkembangan tersebut terjadi setelah Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus atas permohonan yang diajukan tim kuasa hukum C kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Gelar perkara digelar pada Selasa (6/10/2026) dan dipimpin Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, AKBP Herman E.W.S.
Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum C memaparkan sejumlah bukti dan keterangan yang menurut mereka perlu menjadi pertimbangan penyidik dalam mengevaluasi perkara.
Kuasa hukum C, Friska Gultom, menyebut terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan tuduhan penganiayaan terhadap kliennya. Ia mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan setelah mencermati bukti serta keterangan yang ada.
"Fakta-fakta ini langsung mematahkan tuduhan penganiayaan yang selama ini dialamatkan kepada C dan keluarganya," kata Friska.
Salah satu poin yang disampaikan berkaitan dengan luka yang dialami Yuni Asih, yang disebut sebagai asisten rumah tangga (ART). Friska mengklaim belum terdapat alat bukti yang secara langsung menunjukkan luka tersebut merupakan akibat tindakan C maupun pihak lain yang dilaporkan.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Menurut mereka, rekaman tersebut menunjukkan tiga orang yang dilaporkan tidak masuk ke dalam mobil sebagaimana yang disebutkan dalam laporan.
Friska turut menyoroti durasi peristiwa berdasarkan rekaman kamera pengawas. Ia menyebut kendaraan yang ditumpangi pihak C hanya berada di lokasi dalam waktu singkat.
"Waktu kejadian yang sangat singkat dimana rentang waktu mobil terlapor tiba di lokasi hingga meninggalkan tempat kejadian terpantau sangat singkat, sehingga mustahil terjadi aksi penganiayaan berat atau pengeroyokan seperti yang diklaim," beber Friska.
Menurut Friska, rekaman CCTV juga memperlihatkan Yuni Asih turun dari kendaraan dan berjalan secara normal. Ia menilai temuan tersebut perlu dibandingkan dengan keterangan yang telah disampaikan dalam perkara.
Load more