News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gelar Perkara Khusus, Polda Metro Diminta Hentikan Kasus Kriminalisasi Korban KDRT

Memaparkan sejumlah bukti dan keterangan yang menurut mereka perlu menjadi pertimbangan penyidik dalam mengevaluasi perkara.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB
Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan perempuan berinisial C memasuki tahapan baru. C disebut oleh kuasa hukumnya sebagai korban KDRT yang tengah menghadapi laporan dari mantan suaminya, Alpriado Osmond.

Perkembangan tersebut terjadi setelah Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus atas permohonan yang diajukan tim kuasa hukum C kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gelar perkara digelar pada Selasa (6/10/2026) dan dipimpin Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, AKBP Herman E.W.S.

Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum C memaparkan sejumlah bukti dan keterangan yang menurut mereka perlu menjadi pertimbangan penyidik dalam mengevaluasi perkara.

Kuasa hukum C, Friska Gultom, menyebut terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan tuduhan penganiayaan terhadap kliennya. Ia mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan setelah mencermati bukti serta keterangan yang ada.

"Fakta-fakta ini langsung mematahkan tuduhan penganiayaan yang selama ini dialamatkan kepada C dan keluarganya," kata Friska.

Salah satu poin yang disampaikan berkaitan dengan luka yang dialami Yuni Asih, yang disebut sebagai asisten rumah tangga (ART). Friska mengklaim belum terdapat alat bukti yang secara langsung menunjukkan luka tersebut merupakan akibat tindakan C maupun pihak lain yang dilaporkan.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Menurut mereka, rekaman tersebut menunjukkan tiga orang yang dilaporkan tidak masuk ke dalam mobil sebagaimana yang disebutkan dalam laporan.

Friska turut menyoroti durasi peristiwa berdasarkan rekaman kamera pengawas. Ia menyebut kendaraan yang ditumpangi pihak C hanya berada di lokasi dalam waktu singkat.

"Waktu kejadian yang sangat singkat dimana rentang waktu mobil terlapor tiba di lokasi hingga meninggalkan tempat kejadian terpantau sangat singkat, sehingga mustahil terjadi aksi penganiayaan berat atau pengeroyokan seperti yang diklaim," beber Friska.

Menurut Friska, rekaman CCTV juga memperlihatkan Yuni Asih turun dari kendaraan dan berjalan secara normal. Ia menilai temuan tersebut perlu dibandingkan dengan keterangan yang telah disampaikan dalam perkara.

Keterangan anak C yang disebut berada di lokasi kejadian juga menjadi bagian dari materi yang disampaikan kuasa hukum. Friska mengatakan anak tersebut telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan terkait peristiwa yang dilihatnya.

Berdasarkan penjelasan Friska, anak tersebut menyatakan tidak melihat C maupun dua pamannya melakukan penganiayaan terhadap Yuni Asih.

Sebaliknya, Friska menyebut anak tersebut memberikan keterangan mengenai adanya tindakan fisik yang dilakukan Yuni Asih ketika proses penjemputan berlangsung.

"Fakta mencengangkan justru berbalik arah. Anak korban bersaksi bahwa ART Yuni Asih lah yang bertindak agresif dengan mencakar dan menggigit tangan paman sang anak," kata Friska.

"Tindakan itu terjadi saat ibu dan pamannya berusaha melepaskan genggaman erat Yuni Asih yang menahan sang anak agar tidak bisa dijemput oleh ibu kandungnya sendiri," sambungnya.

Atas sejumlah temuan tersebut, Friska meminta penyidik menilai perkara secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang tersedia.

Ia juga menyinggung status proses penyidikan perkara tersebut. Menurut Friska, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan pada 10 September 2026.

Friska berharap gelar perkara khusus yang telah dilakukan dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyidik untuk menentukan kelanjutan perkara. Ia meminta penghentian penyidikan apabila nantinya tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

"Kami berharap dari hasil gelar perkara khusus ini, penyidik dapat melihat kebenaran yang benderang. Kasus kriminalisasi ini harus segera dihentikan (SP3) demi keadilan bagi seorang ibu yang hanya ingin memeluk anak kandungnya sendiri," demikian Friska.

Pernyataan mengenai kronologi, rekaman CCTV, serta keterangan saksi dalam perkara tersebut merupakan penjelasan dari pihak kuasa hukum C. Adapun penilaian terhadap bukti dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Market Cap SEMA Miliki Potensi Tembus Rp2 Triliun

Market Cap SEMA Miliki Potensi Tembus Rp2 Triliun

PT Semacom Integrated Tbk (SEMA) berpeluang memasuki babak pertumbuhan baru melalui keterlibatannya dalam proyek Data Center CGK5 dan CGK7.
Nekat Jadi Kurir 58 Kg Sabu, Alung Divonis Penjara Seumur Hidup

Nekat Jadi Kurir 58 Kg Sabu, Alung Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengganjar M. Alung Ramadhan alias Alung dengan vonis pidana penjara seumur hidup. 
Gaji UMR Jakarta 2026 Mau Beli HP Flagship: Xiaomi 17 Pro atau iPhone 17 Pro, Mana yang Lebih Worth It?

Gaji UMR Jakarta 2026 Mau Beli HP Flagship: Xiaomi 17 Pro atau iPhone 17 Pro, Mana yang Lebih Worth It?

Xiaomi 17 Pro dan iPhone 17 Pro sama-sama menawarkan spesifikasi flagship. Tapi untuk pekerja dengan UMR Jakarta 2026, mana yang lebih worth it?
KAI Bandara Layani 5,1 Juta Penumpang pada Triwulan III 2026

KAI Bandara Layani 5,1 Juta Penumpang pada Triwulan III 2026

Sebanyak 5,1 juta penumpang telah menggunakan layanan KAI Bandara selama periode Triwulan III tahun 2026. Jumlah tersebut mencerminkan tingginya mobilitas warga
Karyawan UFC Dapat Kontrak Usai Menang di Dana White's Contender Series, tetapi Ogah Resign

Karyawan UFC Dapat Kontrak Usai Menang di Dana White's Contender Series, tetapi Ogah Resign

Sal Everett meraih kontrak UFC setelah menang KO di Dana White's Contender Series 95. Namun, alih-alih meninggalkan pekerjaan lamanya, petarung 29 tahun itu.
Riset Evident: Bukan Sekadar Pendamping Menteri, Ini Peran Strategis Wamen dan Waka Badan di Kabinet Prabowo

Riset Evident: Bukan Sekadar Pendamping Menteri, Ini Peran Strategis Wamen dan Waka Badan di Kabinet Prabowo

Riset Evident Institute mengungkap peran wamen dan waka badan dalam membentuk citra pemerintah. Simak capaian Todotua Pasaribu, Angga Raka Prabowo, hingga

Trending

Kim Da-in dan Megawati Hangestri Saling Lempar Pujian saat Media Day V-League

Kim Da-in dan Megawati Hangestri Saling Lempar Pujian saat Media Day V-League

Dalam agenda Media Day V-League, Rabu (7/10) kemarin, pemain Hillstate Kim Da-in dan Megawati Hangestri saling melontarkan pujian satu sama lain di depan forum.
Layanan Kesehatan Kini Tak Cuma Soal Berobat, Ada Tren Baru dari MCU hingga Mental Wellness dalam Satu Ekosistem

Layanan Kesehatan Kini Tak Cuma Soal Berobat, Ada Tren Baru dari MCU hingga Mental Wellness dalam Satu Ekosistem

Model layanan kesehatan terintegrasi semakin berkembang. Dari medical check up, diagnosis, rehabilitasi hingga kesehatan mental, layanan disatukan untuk
Sejajar Jude Bellingham, Ole Romeny Dapat Penghargaan dari Game Sepak Bola Ternama usai Antar Timnas Indonesia Juara

Sejajar Jude Bellingham, Ole Romeny Dapat Penghargaan dari Game Sepak Bola Ternama usai Antar Timnas Indonesia Juara

Ole Romeny mendapatkan penghargaan dari game sepak bola ternama seiring dengan keberhasilan Timnas Indonesia menjadi juara. Dalam daftar tersebut, ada pula bintang sepak bola Inggris, Jude Bellingham.
Targetkan 2 Pemain Keturunan, John Herdman Ungkap Kriteria Calon Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia: Minimal Lari 36 Km/jam

Targetkan 2 Pemain Keturunan, John Herdman Ungkap Kriteria Calon Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia: Minimal Lari 36 Km/jam

John Herdman memastikan telah menargetkan dua pemain keturunan untuk bergabung dengan Timnas Indonesia jelang Piala Asia 2026. 
Pernah Jadi Lawan, Megawati Hangestri Beri Pujian Setinggi Langit untuk Kim Da-in: Setter Terbaik di Korea

Pernah Jadi Lawan, Megawati Hangestri Beri Pujian Setinggi Langit untuk Kim Da-in: Setter Terbaik di Korea

Megawati Hangestri menyambut antusias duet barunya bersama Kim Da-in di Hyundai Hillstate. Tak tanggung-tanggung, Megawati menyebut setter timnas Korea Selatan.
Di Hadapan Media Belanda, Ole Romeny Tegaskan Target Ambisius Timnas Indonesia usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Di Hadapan Media Belanda, Ole Romeny Tegaskan Target Ambisius Timnas Indonesia usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny menjelaskan target ambisius Timnas Indonesia kepada media Belanda. Hal ini disampaikan setelah menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026.
Kantor Travel di Tebet Ditutup Sekelompok Orang Diduga Punya Utang Puluhan Miliar, Ternyata Masalahnya dengan Sepupu

Kantor Travel di Tebet Ditutup Sekelompok Orang Diduga Punya Utang Puluhan Miliar, Ternyata Masalahnya dengan Sepupu

Kantor travel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, ditutup oleh sekelompok orang akibat diduga memiliki utang puluhan miliar. Kuasa hukum mengungkapkan kantor tersebut ditutup sejak Sabtu (3/10/2026) akibat permasalahan utang-piutang antara kliennya dengan sepupunya.
Selengkapnya

Viral