News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nekat Jadi Kurir 58 Kg Sabu, Alung Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengganjar M. Alung Ramadhan alias Alung dengan vonis pidana penjara seumur hidup. 
Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:10 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengganjar M. Alung Ramadhan alias Alung dengan vonis pidana penjara seumur hidup.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengganjar M. Alung Ramadhan alias Alung dengan vonis pidana penjara seumur hidup. 

Hukuman maksimal tersebut dijatuhkan atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti fantastis seberat lebih dari 58 kilogram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh pimpinan majelis dalam sidang putusan yang digelar di PN Jambi.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Dini Nusrotudiniyah Arifin didampingi hakim anggota Muhammad Denny Firdaus dan Rahmat Sahala Pakpahan saat membacakan amar putusan di PN Jambi, Kamis (8/10).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Alung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan hukum pidana narkotika, khususnya dalam peran sebagai perantara transaksi, distribusi, maupun penerimaan narkotika golongan satu.

Putusan berat ini diambil berdasarkan rangkaian pembuktian di ruang sidang, keterangan deretan saksi, serta alat bukti sah yang secara komprehensif menguatkan pasal-pasal dalam dakwaan jaksa.

Adapun poin yang memberatkan vonis terdakwa adalah tindakannya dinilai merusak masa depan generasi bangsa serta berlawanan arah dengan komitmen pemerintah yang gencar memberantas sindikat narkoba di tanah air.

Dalam pengungkapan kasus kakap ini, aparat menyita total 58 kantong plastik berisi sabu dengan bobot bersih mencapai 58.211,77 gram. 

Selain kristal haram tersebut, bukti lain mencakup satu unit koper, beberapa unit telepon seluler, dan dua unit mobil—yang mana barang bukti non-narkotika itu ditetapkan majelis hakim untuk dilimpahkan ke perkara terdakwa lain bernama Deka.

Sebelumnya, Alung dihadapkan pada dakwaan alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menyikapi vonis penjara seumur hidup tersebut, majelis hakim memberikan tenggat waktu sepekan (7 hari) kepada penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum guna menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima vonis atau menempuh banding.

Saat ini, terpidana Alung masih ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

ChatGPT vs Gemini, Mana yang Lebih Bagus? Gen Z Wajib Tahu AI yang Cocok untuk Kerja Kreatif

ChatGPT vs Gemini, Mana yang Lebih Bagus? Gen Z Wajib Tahu AI yang Cocok untuk Kerja Kreatif

ChatGPT vs Gemini, mana yang lebih bagus untuk Gen Z? Simak perbedaan AI untuk menulis, riset, coding, konten kreatif, hingga pekerjaan digital.
PP KAUMY Bakal Gelar Rakernas di Yogyakarta

PP KAUMY Bakal Gelar Rakernas di Yogyakarta

Pimpinan Pusat Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PP KAUMY) bakal mengglar Rakernas pada 23–25 Oktober 2026 di Yogyakarta.
Menaker Ungkap Kunci Atasi Kesenjangan Kerja: Lulusan Kuliah Harus Siap Hadapi Kebutuhan Industri

Menaker Ungkap Kunci Atasi Kesenjangan Kerja: Lulusan Kuliah Harus Siap Hadapi Kebutuhan Industri

Menaker Yassierli menilai lulusan tidak cukup hanya mengandalkan ijazah. Panasonic, APITU, dan UNSADA membangun ekosistem link and match untuk
Market Cap SEMA Miliki Potensi Tembus Rp2 Triliun

Market Cap SEMA Miliki Potensi Tembus Rp2 Triliun

PT Semacom Integrated Tbk (SEMA) berpeluang memasuki babak pertumbuhan baru melalui keterlibatannya dalam proyek Data Center CGK5 dan CGK7.
Gaji UMR Jakarta 2026 Mau Beli HP Flagship: Xiaomi 17 Pro atau iPhone 17 Pro, Mana yang Lebih Worth It?

Gaji UMR Jakarta 2026 Mau Beli HP Flagship: Xiaomi 17 Pro atau iPhone 17 Pro, Mana yang Lebih Worth It?

Xiaomi 17 Pro dan iPhone 17 Pro sama-sama menawarkan spesifikasi flagship. Tapi untuk pekerja dengan UMR Jakarta 2026, mana yang lebih worth it?
KAI Bandara Layani 5,1 Juta Penumpang pada Triwulan III 2026

KAI Bandara Layani 5,1 Juta Penumpang pada Triwulan III 2026

Sebanyak 5,1 juta penumpang telah menggunakan layanan KAI Bandara selama periode Triwulan III tahun 2026. Jumlah tersebut mencerminkan tingginya mobilitas warga

Trending

Kim Da-in dan Megawati Hangestri Saling Lempar Pujian saat Media Day V-League

Kim Da-in dan Megawati Hangestri Saling Lempar Pujian saat Media Day V-League

Dalam agenda Media Day V-League, Rabu (7/10) kemarin, pemain Hillstate Kim Da-in dan Megawati Hangestri saling melontarkan pujian satu sama lain di depan forum.
Layanan Kesehatan Kini Tak Cuma Soal Berobat, Ada Tren Baru dari MCU hingga Mental Wellness dalam Satu Ekosistem

Layanan Kesehatan Kini Tak Cuma Soal Berobat, Ada Tren Baru dari MCU hingga Mental Wellness dalam Satu Ekosistem

Model layanan kesehatan terintegrasi semakin berkembang. Dari medical check up, diagnosis, rehabilitasi hingga kesehatan mental, layanan disatukan untuk
Sejajar Jude Bellingham, Ole Romeny Dapat Penghargaan dari Game Sepak Bola Ternama usai Antar Timnas Indonesia Juara

Sejajar Jude Bellingham, Ole Romeny Dapat Penghargaan dari Game Sepak Bola Ternama usai Antar Timnas Indonesia Juara

Ole Romeny mendapatkan penghargaan dari game sepak bola ternama seiring dengan keberhasilan Timnas Indonesia menjadi juara. Dalam daftar tersebut, ada pula bintang sepak bola Inggris, Jude Bellingham.
Targetkan 2 Pemain Keturunan, John Herdman Ungkap Kriteria Calon Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia: Minimal Lari 36 Km/jam

Targetkan 2 Pemain Keturunan, John Herdman Ungkap Kriteria Calon Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia: Minimal Lari 36 Km/jam

John Herdman memastikan telah menargetkan dua pemain keturunan untuk bergabung dengan Timnas Indonesia jelang Piala Asia 2026. 
Pernah Jadi Lawan, Megawati Hangestri Beri Pujian Setinggi Langit untuk Kim Da-in: Setter Terbaik di Korea

Pernah Jadi Lawan, Megawati Hangestri Beri Pujian Setinggi Langit untuk Kim Da-in: Setter Terbaik di Korea

Megawati Hangestri menyambut antusias duet barunya bersama Kim Da-in di Hyundai Hillstate. Tak tanggung-tanggung, Megawati menyebut setter timnas Korea Selatan.
6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 9 Oktober 2026: Libra Siap-siap Panen Cuan

6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 9 Oktober 2026: Libra Siap-siap Panen Cuan

Ramalan keuangan pada 9 Oktober 2026 membawa peluang menarik bagi sejumlah zodiak. Ada enam zodiak yang diprediksi memiliki peruntungan finansial lebih cerah.
Di Hadapan Media Belanda, Ole Romeny Tegaskan Target Ambisius Timnas Indonesia usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Di Hadapan Media Belanda, Ole Romeny Tegaskan Target Ambisius Timnas Indonesia usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny menjelaskan target ambisius Timnas Indonesia kepada media Belanda. Hal ini disampaikan setelah menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026.
Selengkapnya

Viral