Pertimbangkan Kondisi Psikologis Pelaku, Motif Pembunuhan Bharatu Valdo Belum Bisa Didalami
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Motif pelaku pembunuhan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai atau Bharatu Valdo belum bisa didalami.
Adapun insiden pembunuhan ini terjadi di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pendalaman motif belum bisa dilakukan secara komprehensif karena pihak penyidik masih mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku.
Adapun dalam kasus ini terduga pelaku pembunuhan terhadap Bharatu Valdo, yakni Bharada A.
- Istimewa
"Penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Terkait beredarnya informasi Bharada A diduga terindikasi memiliki gangguan kejiwaan, Budi menyebut diperlukan pemeriksaan medis mendalam oleh tim ahli.
Nantinya, tim dokter yang akan mengungkap faktanya. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menyimpulkan keterangan dalam waktu singkat.
"Terkait tentang kejiwaan, itu butuh proses. Makanya kami sampaikan butuh waktu karena tidak bisa satu hingga dua hari untuk mengenali psikologis seseorang. Nanti dokter ahli psikiatri yang akan menyampaikan," katanya.
Budi menyebut olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus ini sudah dilakukan. Pihak penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain selongsong murni, senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," kata Budi.
Nasib Bharada A
Budi mengungkap nasib Bharada A di kepolisian. Dia menyebut proses penanganan pelanggaran etik akan berjalan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sejalan dengan proses pidana.
Namun, sambung dia, sidang etik belum dilaksanakan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Saat ini Bharada A resmi ditahan di rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Budi menegaskan Polri tidak akan memberikan ruang atau toleransi bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun tindak pidana.
"Pasti diproses hukum dan sudah dilakukan penahanan. Perkara ini akan diusut tuntas, baik oleh Ditreskrimum maupun Bidpropam Polda Metro Jaya," tegasnya.
Load more