News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Alasan KPI Hentikan Sementara Program Ada Apa Dengan Dunia, 3 Episode Diduga Melanggar

Ada satu tayangan di media diberi sanksi oleh KPI Pusat. Terdapat 3 episode diketahui diduga melanggar hak privasi dan lainnya.
Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:43 WIB
Ilustrasi tayangan pornografi
Sumber :
  • Ilustrasi AI Gemini

Jakarta, tvonenews.com- Komisi penyiaran indonesia (KPI) telah menghentikan sementara program Ada Apa Dengan Dunia. Tindakan tegas yang diambil bagian dari sanksi administratif.

Keputusan penghentian sementara program ini, disebabkan adanya pelanggaran pada Program Siaran “Ada Apa Dengan Dunia” dalam 3 episode mulai tanggal 19 hingga 21 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Episode pertama pada 6 September 2026 pukul 06.57 WIB, yang menampilkan informasi tentang Dokter Hamili Kekasihnya dan Tak Bertanggung Jawab. Dalam informasi tersebut narator menjelaskan secara rinci kisah asmara antara Ari dan Intan yang dilakukan diam-diam dan keduanya telah berhubungan badan hingga Intan hamil.

Lebih lanjut, narator memaparkan tindakan Ari yang meminta Intan menggugurkan kandungan, melakukan kekerasan fisik, hingga akhirnya meninggalkan Intan untuk menikah dengan wanita lain.

Episode kedua, pada 21 September 2026 pukul 06.56 WIB, program siaran menampilkan informasi tentang Tiga Narapidana Termuda di Dunia.

Dalam informasi tersebut, narator menjelaskan secara rinci mengenai rekam jejak seorang anak laki-laki yang terlibat dalam kasus pembunuhan, yaitu Amarjeet berusia 8 (delapan) tahun, Eric Smith berusia 13 (tiga belas) tahun, dan Kedrowitz berusia 14 (empat belas) tahun.

Sehubungan dengan hasil penelusuran KPI pada 05 Oktober 2026 itu, KPI Pusat mengundang MDTV untuk menyampaikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Klarifikasi tersebut sebagai bahan pertimbangan KPI Pusat dalam rapat pleno penjatuhan sanksi yang digelar setelahnya.

Kemudian dalam rapat pleno penjatuhan sanksi tersebut, KPI Pusat menilai bahwa Program Siaran “Ada Apa Dengan Dunia” MDTV melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012 dan dijatuhi sanksi penghentian sementara.

“Ada sembilan pasal dalam P3SPS yang dilanggar dan semua itu terkait dengan kewajiban penghormatan hak privasi seseorang dalam siaran, perlindungan terhadap anak dan ketentuan penggolongan program siaran,” tegas Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, dalam laman resmi kpi.go.id, Selasa (20/10/2026).

Ia menambahkan informasi soal kehidupan pribadi terlebih sampai mengupas persoalan yang lebih privat (seks), sangat tidak pantas dan tidak layak ditayangkan dalam siaran.

“Sudah sangat jelas diatur dalam P3SPS bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang. Bahkan, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada SPS Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan atau kerahasiaan masing masing pihak yang berkonflik,” jelas Amin Shabana.
 
Dengan demikian, ia tegaskan bahwa setiap program siaran terlebih berklasifikasi R (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas.

“Jangan sampaikan program siaran kita justru yang membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran ini.(klw)

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Posisi Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate Aman! Kang Sung-hyung Sudah Tentukan Peran Buat Na Hyun-soo Musim Ini

Posisi Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate Aman! Kang Sung-hyung Sudah Tentukan Peran Buat Na Hyun-soo Musim Ini

Pelatih Hyundai Hillstate nampaknya sudah menetapkan komposisi pemain utamanya untuk menghadapi Liga Voli Korea 2026/2027 mendatang.
Update Ranking BWF World Tour Finals 2026: Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Tembus Top 5

Update Ranking BWF World Tour Finals 2026: Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Tembus Top 5

Persaingan menuju BWF World Tour Finals 2026 semakin ketat setelah Denmark Open 2026 berakhir. Sejumlah wakil Indonesia masih berada dalam jalur persaingan termasuk Alwi Farhan untuk mengamankan tiket ke turnamen penutup musim.
Arema FC Punya Rekor Mengerikan saat Bertandang ke Markas Persija, Sang Pelatih Justru Beri Peringatan

Arema FC Punya Rekor Mengerikan saat Bertandang ke Markas Persija, Sang Pelatih Justru Beri Peringatan

Arema FC tak terkalahkan dalam tiga lawatan terakhir ke markas Persija Jakarta. Namun, Marcos Santos menegaskan rekor apik itu bukan jaminan kemenangan timnya.
Liverpool Dihantam Kabar Buruk Jelang Duel Kontra Villarreal, Satu Pemain Lagi Dicemaskan Cedera

Liverpool Dihantam Kabar Buruk Jelang Duel Kontra Villarreal, Satu Pemain Lagi Dicemaskan Cedera

Liverpool kembali menerima kabar buruk menjelang laga kontra Villarreal. Satu pemain lagi dicemaskan menepi akibat cedera.
Perangi Narkoba, Kapolresta Sidoarjo Ajak Para Mahasiswa Berantas Narkoba Serbuk hingga Cair

Perangi Narkoba, Kapolresta Sidoarjo Ajak Para Mahasiswa Berantas Narkoba Serbuk hingga Cair

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengajak mahasiswa turun tangan memerangi narkoba, termasuk jenis baru seperti etomidate dan vape getar.
Muhammad Fadli Imamuddin Pecahkan Rekor, Sumbang Emas untuk Indonesia di Asian Para Games 2026

Muhammad Fadli Imamuddin Pecahkan Rekor, Sumbang Emas untuk Indonesia di Asian Para Games 2026

Kontingen Indonesia kembali menambah pundi-pundi medali emas di Asian Para Games 2026. Kali ini kepingan tersebut disumbangkan oleh Muhammad Fadli Imamuddin dari cabang olahraga (cabor) para balap sepeda.

Trending

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik Sewa Apartemen Harian di Bekasi: Manajemen Grand Kamala Lagoon Tegaskan Patuh Aturan Pemkot

Polemik mengenai praktik penyewaan apartemen dengan durasi harian hingga hitungan jam di Grand Kamala Lagoon, Bekasi, memicu respons tegas dari pihak pengelola. 
Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas saat Aksi Demo Hari Ini, Berikut Rute Alternatifnya

Kepolisian rilis rute alternatif yang bisa digunakan pengguna jalan untuk hindari kepadatan buntut aksi penyampaian pendapat pada hari ini, Selasa (20/10/2026).
Kemenham Resmikan Fasilitas Pelatihan Terpadu di Sumedang, Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Bidang HAM

Kemenham Resmikan Fasilitas Pelatihan Terpadu di Sumedang, Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Bidang HAM

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) di bawah komando Menteri Natalius Pigai terus memacu penguatan kapasitas SDM di bidang penegakan HAM. 
Hotspot Karhutla Turun 84 Titik, Kemenhut Optimalkan Pemadaman Operasi Udara dan OMC

Hotspot Karhutla Turun 84 Titik, Kemenhut Optimalkan Pemadaman Operasi Udara dan OMC

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi perhatian berbagai pihak dan masyarakat. Pemerintah pun melakukan pengoptimalan pemadaman.
Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Dukung Langkah Berani Prabowo, Rocky Gerung Apresiasi Ketegasan Presiden Sikat Oknum di Lingkaran Dekat Kekuasaan

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, menyampaikan pandangan optimis mengenai langkah tegas pemerintahan dalam melakukan pembersihan di sektor birokrasi dan pemberantasan korupsi. 
Taisei Marukawa Tinggal Dua Tahap Lagi Jadi WNI, Berpeluang Besar Bisa Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Taisei Marukawa Tinggal Dua Tahap Lagi Jadi WNI, Berpeluang Besar Bisa Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Taisei Marukawa disebut hanya tinggal menjalani dua tahapan lagi sebelum proses perubahan kewarganegaraannya rampung.
Catat! Rute Penerbangan Haji dan Umrah di Bandara Jeddah Pindah ke Terminal 4

Catat! Rute Penerbangan Haji dan Umrah di Bandara Jeddah Pindah ke Terminal 4

Pihak pengelola Bandara telah memindahkan sejumlah penerbangan ke Terminal 4 dan Kompleks Terminal Haji dan Umrah.
Selengkapnya

Viral